PERMENPAN RB NOMOR 54 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN APBN

Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN



Peraturan Menpan Permenpan RB RB Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Permenpan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk  pengembangan  profesionalisme  Pegawai Negeri  Sipil dalam  melaksanakan  tugas di  bidang pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  serta  untuk  meningkatkan  kinerja  organisasi, perlu  menetapkan  Jabatan  Fungsional  Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 54 Tahun 2018  dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional  Pranata  Keuangan  Anggaran Pendapatan  dan  Belanja  Negara  yang  selanjutnya disebut  Jabatan  Fungsional Pranata  Keuangan  APBN adalah jabatan  yang  mempunyai  ruang  lingkup  tugas, tanggung  jawab,  wewenang  dan  hak  untuk melaksanakan kegiatan  pengelolaan  keuangan APBN pada  satuan  kerja kementerian  negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat  Fungsional Pranata Keuangan  APBN  yang selanjutnya disebut Pranata Keuangan APBN adalah PNS yang  diberi  tugas,  tanggung  jawab,  wewenang,  dan  hak untuk  melaksanakan  kegiatan pengelolaan  keuangan APBN  pada  satuan  kerja kementerian  negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Rumpun Jabatan dan Kedudukan Pranata Keuangan APBN. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran. Adapun Kedua jabatanPranata  Keuangan  APBN  sebagai pelaksana  teknis  fungsional  di  bidang  Pengelolaan Keuangan  APBN  pada  Instansi  Pusat  dan  Instansi Vertikal. Jabatan)  Pranata  Keuangan  APBN merupakan jabatan karier PNS.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2018 dinyatakan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.   Jenjang  Jabatan  Fungsional  Pranata  Keuangan  APBN dari  jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Pranata Keuangan APBN Terampil;
b.  Pranata Keuangan APBN Mahir; dan 
c.  Pranata Keuangan APBN Penyelia

Adapun Tugas Jabatan Fungsional Pranata  Keuangan APBN menurut Peraturan Menpan RB Nomor 54 Tahun 2018  yaitu melaksanakan kegiatan  Pengelolaan  Keuangan APBN  yang meliputi: a)  perikatan dan penyelesaian tagihan; b)  pelaksanaan perintah pembayaran; c)  kebendaharaan; d)  pengelolaan administrasi belanja pegawai; dan  e)  penyiapan analisis laporan keuangan instansi.

Selengkapnya Silahkan baca dan download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.




Link Download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 54 Tahun 2018 (DISINI)

Demikian informasi tentang Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.. Semoga bermanfaat, terima kasih.




= Baca Juga =



1 Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter