PERMENPAN RB NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN

permenpan  rb nomor 53 tahun 2018 tentang jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)



Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Permenpan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk  pengembangan  profesionalisme  Pegawai Negeri  Sipil  dalam  melaksanakan  tugas  analisis pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  serta  untuk  meningkatkan  kinerja  organisasi, perlu  ditetapkan  Jabatan  Fungsional Analis  Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Menurut Peraturan Menpan RB Nomor 53 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional  Analis  Pengelolaan  Keuangan Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara  disebut  Jabatan  Fungsional  Analis Pengelolaan  Keuangan  APBN  adalah  jabatan  yang mempunyai  ruang  lingkup  tugas,  tanggung  jawab, wewenang  dan  hak  untuk  melaksanakan  kegiatan analisis di  bidang pengelolaan keuangan APBN  pada satuan  kerja  kementerian  negara/lembaga  sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan  Pejabat  Fungsional  Analis Pengelolaan  Keuangan  APBN yang  selanjutnya  disebut  dengan  Analis  Pengelolaan Keuangan APBN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,  wewenang,  dan  hak  untuk  melaksanakan kegiatan analisis  pengelolaan  keuangan  APBN  pada satuan  kerja  kementerian  negara/lembaga  sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Rumpun Jabatan dan Kedudukan Jabatan  Fungsional Analis  Pengelolaan  Keuangan APBN. Berdasarkan  Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional Analis  Pengelolaan  Keuangan  APBN termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran. Kedudukan Jabatan   Analis  Pengelolaan  Keuangan  APBN  sebagai  pelaksana  teknis  fungsional  di  bidang pengelolaan keuangan APBN  pada Instansi  Pusat  dan Instansi Vertikal. Jabatan  Analis  Pengelolaan Keuangan APBN merupakan jabatan karier PNS.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis  Pengelolaan Keuangan APBN merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.  Adapun Jenjang  Jabatan  Fungsional  Analis  Pengelolaan Keuangan APBN dari  jenjang  terendah  sampai dengan jenjang  tertinggi, terdiri atas:
a.  Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama;
b.  Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda; dan 
c.  Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya.

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN menurut Peraturan Menpan RB Nomor 53 Tahun 2018  yaitu  melaksanakan kegiatan  analisis  pengelolaan keuangan APBN  yang meliputi: a)  perikatan dan penyelesaian tagihan; b) pelaksanaan perintah pembayaran; dan c) analisis laporan keuangan instansi.

Selengkapnya Silahkan baca dan download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.




Link Download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 53 Tahun 2018 (DISINI)

Demikian informasi tentang Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Semoga bermanfaat, terima kasih.






1 Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter