Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara


Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang dimaksud Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah. Pejabat Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut Widyaiswara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah. Pelatihan adalah salah satu bentuk pengembangan kompetensi sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen PNS. Pengembangan Pelatihan adalah upaya peningkatan kualitas Pelatihan melalui pengembangan model pembelajaran dan evaluasi pengembangan Pelatihan. Penjaminan Mutu Pelatihan adalah upaya komprehensif dalam rangka pengendalian kualitas mutu terhadap penyelenggaraan Pelatihan ASN. Lembaga Penyelenggara Pelatihan adalah unit kerja pada Instansi Pemerintah yang bertugas menyelenggarakan Pelatihan.


Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara, bahwa Widyaiswara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelatihan, Pengembangan Pelatihan, dan Penjaminan Mutu Pelatihan di Lembaga Penyelenggara Pelatihan. Widyaiswara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara. Kedudukan Widyaiswara ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Widyaiswara merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Widyaiswara termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan fungsional pendidikan lainnya. Jabatan Fungsional Widyaiswara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: a) Widyaiswara Ahli Pertama (Assistant Trainer); b) Widyaiswara Ahli Muda (Junior Trainer); c) Widyaiswara Ahli Madya (Senior Trainer); dan d) Widyaiswara Ahli Utama (Prime Trainer). Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Widyaiswara tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah melaksanakan kegiatan Pelatihan, Pengembangan Pelatihan, dan Penjaminan Mutu Pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi ASN. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: Pelatihan; Pengembangan Pelatihan; dan Penjaminan Mutu Pelatihan. Sub-unsur dari kegiatan, terdiri atas:

a. Pelatihan, meliputi:

1. perencanaan Pelatihan;

2. pelaksanaan Pelatihan; dan

3. evaluasi pelaksanaan Pelatihan;

b. Pengembangan Pelatihan, meliputi:

1. pengembangan model pembelajaran; dan

2. evaluasi Pengembangan Pelatihan;

c. Penjaminan Mutu Pelatihan, meliputi:

1. perencanaan Penjaminan Mutu Pelatihan;

2. pelaksanaan Penjaminan Mutu Pelatihan; dan

3. evaluasi Penjaminan Mutu Pelatihan.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara bahwa Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

a. Widyaiswara Ahli Pertama, meliputi:

1. menyusun kurikulum pada tingkat Pelatihan teknis tingkat dasar atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;

2. menelaah kurikulum pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS atau Pelatihan Jabatan Fungsional sesuai jenjangnya;

3. melakukan sinkronisasi perencanaan Pelatihan pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;

4. menyusun modul Pelatihan pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;

5. menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk bahan ajar pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;

6. menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk bahan tayang pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;

7. menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk bahan peraga pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;

8. menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk rancang bangun pembelajaran mata Pelatihan dan rencana pembelajaran pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;

9. menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentuk pre-test – post-test pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;

10. menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentuk tes komprehensif pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;

11. menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentuk kasus pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;

12. melakukan kegiatan pembelajaran klasikal untuk ASN pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;

13. melakukan kegiatan pembelajaran klasikal untuk nonASN pada Pelatihan teknis tingkat dasar atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;

14. melaksanakan tatap muka secara pembelajaran jarak jauh (distance learning) dan/atau pembelajaran secara elektronik (e-learning) pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;

15. melaksanakan tatap muka secara pembelajaran jarak jauh (distance learning) dan/atau pembelajaran secara elektronik (e-learning) non ASN pada Pelatihan teknis tingkat dasar atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;

16. mengintegrasikan program penyelenggaraan dan tujuan pembelajaranpada Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;

17. melaksanakan pembimbingan (coaching) produk pembelajaran individu pada tingkat Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan Dasar calon PNS, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;

18. melakukan bimbingan teknis produk pembelajaran kelas pada pelaksanaan observasi lapangan/praktik kerja lapangan/benchmarking pada tingkat Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan Dasar calon PNS, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;

19. memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk pre-test - post-test pada tingkat Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan Dasar calon PNS, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;

20. memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk tes komprehensif pada tingkat Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan Dasar calon PNS, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;

21. memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk kasus pada tingkat Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan Dasar calon PNS, Pelatihan teknis, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;

22. melakukan pemantauan pencapaian hasil pembelajaran klasikal pada tingkat Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan Dasar calon PNS, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;

23. mengembangkan media dan materi pembelajaran berbasis digital pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;

24. menyusun kerangka bahan evaluasi program Pengembangan Pelatihan di lingkup instansi;

25. menyusun pedoman teknis standardisasi proses penjaminan mutu pelaksanaan Pelatihan ASN; dan

26. melakukan pengembangan sistem dan model Pelatihan pada tingkat Pelatihan dasar calon PNS, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat dasar, atau Pelatihan sosial kultural tingkat dasar;

 

b. Widyaiswara Ahli Muda, meliputi:

1. menyusun kurikulum pada tingkat Pelatihan teknis tingkat lanjutan atau Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;

2. menelaah kurikulum pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas atau Pelatihan Jabatan Fungsional sesuai jenjangnya;

3. melakukan sinkronisasi perencanaan Pelatihan pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;

4. menyusun modul Pelatihan pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;

5. menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk bahan ajar pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;

6. menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk bahan tayang pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;

7. menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk bahan peraga pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;

8. menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk rancang bangun pembelajaran mata Pelatihan dan rencana pembelajaran pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;

9. menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentuk pre-test - post-test pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;

10. menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentuk tes komprehensif pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;

11. menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentuk kasus pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;

12. melakukan kegiatan pembelajaran klasikal untuk ASN pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;

13. melakukan kegiatan pembelajaran klasikal untuk nonASN pada Pelatihan teknis tingkat lanjutan atau Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;

14. melaksanakan tatap muka secara pembelajaran jarak jauh (distance learning) dan/atau pembelajaran secara elektronik (e-learning) pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;

15. melaksanakan tatap muka secara pembelajaran jarak jauh (distance learning) dan/atau pembelajaran secara elektronik (e-learning) non ASN pada Pelatihan teknis tingkat lanjutan atau Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;

16. mengintegrasikan program penyelenggaraan pada Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;

17. melaksanakan pembimbingan (coaching) produk pembelajaran individu pada Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;

18. melakukan bimbingan teknis produk pembelajaran kelas pada pelaksanaan observasi lapangan/praktik kerja lapangan/benchmarking pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;

19. memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk pre-test – post-test pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;

20. memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk tes komprehensif pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;

21. memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk kasus pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;

22. melakukan pemantauan pencapaian hasil pembelajaran klasikal pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;

23. mengembangkan media dan materi pembelajaran berbasis digital pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;

24. menganalisis bahan evaluasi program Pengembangan Pelatihan di lingkup instansi;

25. menyusun rancangan implementasi pembelajaran terintegrasi (corporate university) lingkup instansi; dan

26. melakukan pengembangan sistem dan model Pelatihan pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pengawas, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat lanjutan, atau Pelatihan sosial kultural tingkat lanjutan;

 

c. Widyaiswara Ahli Madya, meliputi:

1. mengevaluasi hasil analisis kebutuhan Pelatihan;

2. menyusun kurikulum pada tingkat Pelatihan teknis tingkat menengah atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah;

3. menelaah kurikulum pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator atau Pelatihan Jabatan Fungsional sesuai jenjangnya;

4. melakukan sinkronisasi perencanaan Pelatihan pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah;

5. menyusun modul Pelatihan pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah;

6. menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk bahan ajar pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah;

7. menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk bahan tayang pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah;

8. menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk bahan peraga pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah;

9. menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk rancang bangun pembelajaran mata Pelatihan dan rencana pembelajaran pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah;

10. menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentuk pre-test – post-test pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah;

11. menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentuk tes komprehensif pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah;

12. menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentuk kasus pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah;

13. melakukan kegiatan pembelajaran klasikal untuk ASN pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah;

14. melakukan kegiatan pembelajaran klasikal untuk non ASN pada Pelatihan teknis tingkat menengah atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah;

15. melaksanakan tatap muka secara pembelajaran jarak jauh (distance learning) dan/atau pembelajaran secara elektronik (e-learning) pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah;

16. melaksanakan tatap muka secara pembelajaran jarak jauh (distance learning) dan/atau pembelajaran secara elektronik (e-learning) non ASN pada Pelatihan teknis tingkat menengah atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah;

17. mengintegrasikan program penyelenggaraan pada Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah;

18. melaksanakan pembimbingan (coaching) produk pembelajaran individu pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah;

19. melakukan bimbingan teknis produk pembelajaran kelas pada pelaksanaan observasi lapangan/praktik kerja lapangan/benchmarking pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah;

20. memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk pre-test – post-test pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah;

21. memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk tes komprehensif pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah;

22. memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk kasus pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah;

23. melakukan pemantauan pencapaian hasil pembelajaran klasikal pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah;

24. mengembangkan media dan materi pembelajaran berbasis digital pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah;

25. mengevaluasi program Pengembangan Pelatihan di lingkup instansi;

26. menyusun rancangan implementasi pembelajaran terintegrasi (corporate university) lingkup antar instansi;

27. melaksanakan asistensi dan konsultasi pada pembelajaran terintegrasi (corporate university) pada lingkup instansi;

28. melaksanakan bimbingan teknis (coaching) kepakaran pada unit kerja instansi; dan

29. melakukan pengembangan sistem dan model Pelatihan pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat administrator, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat menengah, atau Pelatihan sosial kultural tingkat menengah;

 

d. Widyaiswara Ahli Utama, meliputi:

1. melaksanakan perkonsultasian penyusunan analisis kebutuhan Pelatihan;

2. mendesain sistem atau model analisis kebutuhan Pelatihan;

3. menyusun kurikulum pada tingkat Pelatihan teknis tingkat tinggi atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;

4. menelaah kurikulum pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi atau Pelatihan Jabatan Fungsional sesuai jenjangnya;

5. melakukan sinkronisasi perencanaan Pelatihan pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;

6. menyusun modul Pelatihan pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;

7. menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk bahan ajar pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;

8. menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk bahan tayang pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;

9. menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk bahan peraga pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;

10. menyusun bahan perencanaan Pelatihan dalam bentuk rancang bangun pembelajaran mata Pelatihan dan rencana pembelajaran pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;

11. menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentuk pre-test – post-test pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;

12. menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentuk tes komprehensif pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;

13. menyusun soal/materi ujian Pelatihan berbentuk kasus pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;

14. melakukan kegiatan pembelajaran klasikal untuk ASN pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;

15. melakukan kegiatan pembelajaran klasikal untuk non ASN pada Pelatihan teknis tingkat tinggi atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;

16. melaksanakan tatap muka secara pembelajaran jarak jauh (distance learning) dan/atau pembelajaran secara elektronik (e-learning) pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;

17. melaksanakan tatap muka secara pembelajaran jarak jauh (distance learning) dan/atau pembelajaran secara elektronik (e-learning) non ASN pada Pelatihan teknis tingkat tinggi atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;

18. mengintegrasikan program penyelenggaraan pada Pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;

19. melaksanakan pembimbingan (coaching) produk pembelajaran individu pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;

20. melakukan bimbingan teknis produk pembelajaran kelas pada pelaksanaan observasi lapangan/praktik kerja lapangan/benchmarking pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;

21. memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk pre-test – post-test pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;

22. memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk tes komprehensif pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;

23. memeriksa hasil ujian Pelatihan berbentuk kasus pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;

24. melakukan pemantauan pencapaian hasil pembelajaran klasikal pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;

25. mengembangkan media dan materi pembelajaran berbasis digital pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi;

26. mendesain model evaluasi program Pengembangan Pelatihan pada lingkup nasional;

27. mengembangkan model penjaminan mutu dan standar Pelatihan ASN;

28. melaksanakan asistensi dan konsultasi pada pembelajaran terintegrasi (corporate university) pada lingkup antar instansi;

29. melaksanakan bimbingan teknis (coaching) kepakaran pada lingkup antar instansi; dan

30. melakukan pengembangan sistem dan model Pelatihan pada tingkat Pelatihan manajerial bagi pejabat pimpinan tinggi, Pelatihan Jabatan Fungsional, Pelatihan teknis tingkat tinggi, atau Pelatihan sosial kultural tingkat tinggi.

 

Widyaiswara yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN.

 

Selengkapnya silahkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara, melalui lampiran salinan pdf di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



1 Comments

  1. Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin

    ReplyDelete

Post a Comment

Previous Post Next Post