PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS BOS KINERJA DAN AFIRMASI TAHUN ANGGARAN 2021

Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021



Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021, Sekolah  penerima  Dana  BOS  Kinerja  terdiri atas: Sekolah Penggerak,  Sekolah yang memiliki prestasi, dan  Sekolah  yang  memiliki  mutu  baik  yang memerlukan sarana sanitasi.   Sekolah Penggerak harus  memenuhi  persyaratan sebagai berikut: a)  telah  ditetapkan  oleh  Kementerian  sebagai Sekolah Penggerak; dan b)  penerima  Dana  BOS  Reguler Tahun  Anggaran 2021.

 

Sekolah  yang  memiliki  prestasi  harus  memenuhi persyaratan sebagai berikut: a)  memiliki  paling  sedikit  3  (tiga)  Peserta  Didik yang  berprestasi  dalam  perlombaan  di  tingkat nasional  dan/atau  internasional  dalam  2  (dua) tahun terakhir; b)  memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional;  c)  penerima  Dana  BOS  Reguler Tahun  Anggaran 2021; dan d)  tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021, bahwa   Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi harus  memenuhi  persyaratan  sebagai berikut: a)  memiliki  rata-rata  nilai  rapor  mutu  kumulatif paling rendah 4,2 (empat koma dua) pada tahun 2018 dan tahun 2019;  b)  memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional kumulatif paling rendah 60 (enam puluh) pada tahun 2018 dan tahun 2019;  c)  memiliki toilet atau jamban dalam kondisi rusak ringan; d)  penerima  Dana  BOS  Reguler Tahun  Anggaran 2021; dan e)  tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

 

Selanjutnya Permendikbud ristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Alokasi  dana  untuk  Sekolah  Penggerak  yang ditetapkan  sebagai  penerima  Dana  BOS  Kinerja sebesar:

a.  Rp70.000.000,00  (tujuh  puluh  juta  rupiah) untuk setiap SD;

b.  Rp100.000.000,00  (seratus  juta rupiah)  untuk setiap SMP;

c.  Rp130.000.000,00  (seratus  tiga  puluh  juta rupiah) untuk setiap SMA; dan

d.  Rp120.000.000,00  (seratus  dua  puluh  juta rupiah)  untuk  setiap  SDLB,  SMPLB,  SMALB, dan SLB.

 

Alokasi  dana  digunakan  untuk  mendukung  program  Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan program Sekolah  Penggerak  yang  ditetapkan  oleh Kementerian.

 

Alokasi dana untuk sekolah yang memiliki mutu baik yang  memerlukan  sarana  sanitasi yang  ditetapkan sebagai  penerima  Dana  BOS  Kinerja  sebesar Rp60.000.000  (enam  puluh  juta  rupiah)  setiap sekolah.  Alokasi  dana  tersebut digunakan  untuk melakukan  program sanitasi  dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.

 

Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa Penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi wajib  menyampaikan  laporan  penggunaan  dana paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Dalam  hal  penerima  Dana  BOS  Kinerja  dan  Dana BOS  Afirmasi  tidak  melaksanakan  kewajiban dikenai sanksi administratif berupa  penundaan  penyaluran  Dana BOS Reguler tahap II pada tahun berikutnya.

          

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendikbud ristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Permendikbudrsitek Nomor 16 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021 (DISINI)

 

Link download Permendikbudrsitek Nomor 16 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permendikbud ristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter