Cara dan Link untuk mengetahui Lokasi Tempat Ujian Seleksi PPPK Guru tahun 2021


Cara dan Link untuk mengetahui Lokasi Tempat Ujian Seleksi PPPK Guru tahun 2021. Seleksi PPPK untuk JF Guru adalah kegiatan untuk memenuhi kebutuhan guru pada taman kanak kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa. Sebagaimana diketahui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugaspemerintahan. Jabatan fungsional guru (JF Guru) adalah jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang meliputi mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

 

Bagi pelamar seleksi guru PPPK yang telah lulus seleksi administrasi dapat mengikuti seleksi kompetensi sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditetapkan pada pengumuman. Seleksi kompetensi dilaksanakan dalam 3 (tiga) kali kesempatan sebagai berikut: a) Seleksi Kompetensi I. Seleksi kompetensi I diperuntukkan bagi THK-II sesuai denganpangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota dan terdaftar di Dapodik. Pelamar seleksi kompetensi I wajib untuk memilih formasi di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, yang sesuai dengan kualifikasi akademik/ sertifikat pendidik. Apabila tidak tersedia formasi yang sesuai di sekolahnya, pelamar diarahkan untuk memilih formasi yang sesuai pada sekolah lain dalam satu daerah sesuai dengan kewenangan pengelolaan pendidikan: b) Seleksi Kompetensi II. Seleksi kompetensi II diperuntukkan bagi: 1) Pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi I; 2) Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan 3) Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbudristek.

 

Bagi pelamar seleksi Guru PPPK 2021 yang tidak lulus pada seleksi kompetensi I sebagaimana dimaksud angka 1) memilih ulang formasi. Sedangkan, Guru non-ASN sebagaimana dimaksud angka 2) dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru angka 3) memilih formasi yang masih belum terisi untuk pertama kali. Bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru sebagaimana dimaksud angka 3) memilih formasi sesuai dengan domisili pelamar dan pelamar lain memilih formasi dalam satu daerah kewenangan pengelolaan pendidikan serta sesuai dengan kualifikasi akademik/sertifikat pendidik; c. Seleksi Komptensi III. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut: 1) Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II; 2) Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II; 3) Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan 4) Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II. Pelamar tersebut diatas dapat mengikuti seleksi kompetensi III dengan melakukan pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya. Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar. Dalam rangka pemenuhan formasi PPPK untuk JF Guru, pelamar yang tidak lulus seleksi kompetensi III akan mengisi formasi yang belum terpenuhi dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik. 2) Jabatan yang akan diisi adalah jabatan yang kosong pada bentuk satuan pendidikan lain yang sama dengan jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang dipilih pelamar pada Seleksi Kompetensi III. 3) Bentuk satuan pendidikan yang akan diisi berada dalam satu wilayah kewenangan penyelenggaraan pendidikan. Penentuan sekolah yang akan diisi kekosongannya berdasarkan: 1) Peringkat mutu satuan pendidikan. 2) Jarak dengan sekolah yang dipilih pelamar pada Seleksi Kompetensi III. 3) Ketentuan lain yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi berdasarkan peta kebutuhan guru.

 

Apa dan bagaimana Cara dan Link untuk mengetahui Lokasi Tempat Ujian Seleksi PPPK Guru tahun 2021? Sebelum admin berbagi tentang Ketentuan bagi peserta seleksi PPPK guru. Berikut ini pengumuman ketentuan seleksi guru PPPK tahun 2021.

 

Kemendikbud telah menerbitkan Pengumuman Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 dengan menerbitkan Pengumuman Dirjen GTK Nomor 5001/B/GT.01.00/2021 TentangKetentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru Asn-Pppk Tahun 2021

 

Isi Pengumuman Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut: Dasar pertimbangan: 1) Surat edaran BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19. 2) Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 810/4860/SJ tanggal 6 September 2021 perihal Pelaksanaan Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2021. 3) Surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 tanggal 16 Juli 2021 perihal Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi 1 pada Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2021. 4) Surat jawaban Kementerian Kesehatan Nomor SR.04.01/2/2311/2021 tanggal 6 September 2021 perihal Jawaban Permohonan Bantuan Tes Antigen dan Vaksin.

 

Melalui Pengumuman Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 9 September 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.

2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 1, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 yang disebabkan antara lain:

a. Guru yang mengajar di sekolah swasta;

b. Lulusan PPG;

c. Peserta yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi yang linier di sekolah induk;

d. Peserta yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada formasi kosong di sekolah lain.

3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian mulai tanggal 11 s.d 12 September 2021.

4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:

a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;

b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;

c. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

d. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

e. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

5. Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

6. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 13 September s.d. 17 September dalam 2 sesi dengan rincian tahapan dan durasi waktu sebagaimana yang tercantum dalam pengumuman ini.

 

Berikut ini Cara dan Link untuk mengetahui Lokasi Tempat Ujian Seleksi PPPK Guru tahun 2021. Untuk mengetahui Tempat Uji Kompetensi (TUK) pertama harus mengakses laman http://118.98.166.67/pelamar_p3k/  kemudian masukan NIK dan NOMOR PESERTA selanjutnya klik CARI.

 

Link untuk Cek Lokasi Tempat Ujian Seleksi PPPK Guru tahun 2021 (DISINI

Link alternatif (DISINI)

Link alternatif TERBARU (DISINI)


Nb. Untuk Kepastian lokasi Waktu dan Tempat Ujian Seleksi PPPK Guru tahun 2021 Silahkan Cetak Ulang Kartu Peserta Seleksi PPPK Guru mulai tanggal 11 September 2021 di laman sscasn.bkn.go.id

 

Demikian informasi tentang Cara dan Link untuk mengetahui Lokasi Tempat Ujian Seleksi PPPK Guru tahun 2021, semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post