Permendikbud ristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang OTK Kemendikbudristek



Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang OTK Kemendikbudristek (Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi), dinyatakan bahwa Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian dipimpin oleh Menteri. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri, meliputi: membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian.

 

Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang OTK Kemendikbudristek (Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi), bahwa Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian menyelenggarakan fungsi: a) perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan kebudayaan; b) perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; c) koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi; d) pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi; e) penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan; f) penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal; g) pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi; h) pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi; i) pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, riset, teknologi, dan kebudayaan; j) pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan; k) pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional; l) pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; m) pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan; n) pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pendidikan dan kebudayaan di daerah; o) koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; p) pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; q) pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan r) pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud ristek) Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), bahwa Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a) Sekretariat Jenderal; b) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; c) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; d) Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi; e) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi; f) Direktorat Jenderal Kebudayaan; g) Inspektorat Jenderal; h) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan; i) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; j) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat; k) Staf Ahli Bidang Inovasi; l) Staf Ahli Bidang Regulasi; m) Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan n) Staf Ahli Bidang Warisan Budaya.

 

Menurut Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

 

SOTK Sekretariat Jenderal Kemendikbud ristek terdiri atas: a) Biro Perencanaan; b) Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; c) Biro Sumber Daya Manusia; d) Biro Organisasi dan Tata Laksana; e) Biro Hukum; f) Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan g) Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa.

 

Selanjutnya dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang OTK Kemendikbudristek (Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi), dinyatakan bahwa Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

 

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi: a) perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; b) penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; c) pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, pengembangan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi non vokasional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; d) pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan profesi guru; e) pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik serta pemindahan lintas daerah provinsi bagi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; f) pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; g) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; h) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; i) pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

SOTK Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menurut Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang OTK Kemendikbudristek terdiri atas: a) Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; b) Direktorat Pendidikan Profesi Guru; c) Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan; d) Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; e) Direktorat Guru Pendidikan Dasar; dan f. Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

 

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dipimpin oleh Direktur Jenderal. Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud ristek) Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), bahwa irektorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

 

Dalam melaksanakan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi: a) perumusan kebijakan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; b) penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; c) pelaksanaan kebijakan di bidang penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; d) pelaksanaan kebijakan di bidang standar peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; e) pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; f) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; g) perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing; h) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; i. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

Adapun SOTK Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemdikbudristek terdiri atas: a) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; b) Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini; c) Direktorat Sekolah Dasar; d) Direktorat Sekolah Menengah Pertama; e) Direktorat Sekolah Menengah Atas; dan f) Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus.

 

Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang OTK Kemendikbudristek (Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi), mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi serta pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menyelenggarakan fungsi: a) perumusan kebijakan di bidang pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; b) koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi vokasi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi; c) penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; d) penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; e) pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; f) pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya pada pendidikan tinggi vokasi; g) pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi vokasi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi; h) pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kompetensi vokasional dosen vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan tinggi vokasi; i) pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru dan dosen vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi; j) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; k) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; l) pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan pendidikan vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri; m) perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing serta perguruan tinggi vokasi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perwakilan negara asing atau lembaga asing; n) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; o) pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan p) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

SOTK Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek terdiri atas: a) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi; b) Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan; c) Direktorat Kursus dan Pelatihan; d) Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi; e) Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi; dan f) Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud ristek) Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek), bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Riset, dan Teknologi dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik, ilmu pengetahuan, dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.

 

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a) perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik; b) perumusan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; c) koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi akademik dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi; d) pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya pada pendidikan tinggi akademik; e) pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi akademik dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi; f) perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi akademik yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perwakilan negara asing atau lembaga asing; g) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi akademik, ilmu pengetahuan, dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi; h) pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan i) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

Adapun SOTK Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek terdiri atas: a) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi; b) Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan; c) Direktorat Kelembagaan; d) Direktorat Sumber Daya; dan e) Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

 

Direktorat Jenderal Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Kebudayaan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan. Dalam melaksanakan tugas , Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a) perumusan kebijakan di bidang kebudayaan; b) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan; c) pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan; d) pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional; e) perumusan pemberian izin di bidang perfilman; f) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan; g) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan; h) pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

Adapaun SOTK Direktorat Jenderal Kebudayaan terdiri atas: a) Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan; b) Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat; c) Direktorat Perfilman, Musik, dan Media; d. Direktorat Pelindungan Kebudayaan; e) Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan; dan f) Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan.

 

Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a) penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian; b) pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c) pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d). pelaksanaan pengawasan teknis bidang pendidikan dan kebudayaan di daerah; e) penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian; f) pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan g) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

Adapun SOTK Inspektorat Jenderal berdasarkan (Permendikbudristek) Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terdiri atas: a. Sekretariat Inspektorat Jenderal, Inspektorat I; Inspektorat II; Inspektorat III; Inspektorat IV; dan Inspektorat Investigasi.

 

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan. Dalam melaksanakan tugas, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen menyelenggarakan fungsi: a) penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan; b) penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan; c) pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan; d) pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; e) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan; f) pelaksanaan administrasi Badan; dan g) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

SOTK Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berdasarkan (Permendikbud ristek) Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek) terdiri atas: a) Sekretariat Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan; b) Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan; c) Pusat Kurikulum dan Pembelajaran; d) Pusat Asesmen Pendidikan; dan e. Pusat Perbukuan.

 

Pusat Data dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pusat Data dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi. Dalam melaksanakan tugas, Pusat Data dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a) penyiapan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan dan kebudayaan serta riset dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi; b) pelaksanaan pengelolaan data dan statistik bidang pendidikan dan kebudayaan serta riset dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi; c) pelaksanaan verifikasi, validasi, integrasi dan penyebarluasan data dan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan serta riset dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi; d) pelaksanaan pengelolaan sistem informasi pendidikan dan kebudayaan serta riset dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi; e) pelaksanaan pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan dan kebudayaan; f) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan teknologi informasi; dan g) pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.

 

Selengkapnya silahkan baca (Permendikbud ristek) Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek), melalui link download di bawah ini




Download Permendikbud ristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang OTK Kemendikbud ristek (Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) ---disini---

 

Demikian informasi tentang Permendikbud ristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang OTK Kemendikbud ristek (Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post