Kepmendikbud ristek Nomor 165 Tahun 2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan


Kepmendikbud ristek Nomor 165/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, diterbitkan dengan pertimbangan; a) bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, perlu menyelenggarakan program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan sebagai model satuan pendidikan bermutu; b) bahwa Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan belum sesuai dengan kebutuhan pembaruan pembelajaran, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan.

 

Pada diktum KESATU Kepmendikbud ristek Nomor 165/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, menyatakan Menetapkan Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan sebagai program yang berfokus pada pengembangan serta peningkatan kualitas dan kinerja SMK dengan bidang prioritas yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia kerja.

 

Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 165 tahun 2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, menyatakan bahwa Dunia kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi: a) dunia usaha; b) dunia industri; c) badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; d) instansi pemerintah; atau e) lembaga lainnya.

 

Diktum KETIGA Kepmendikbud ristek Nomor 165 Tahun 2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan menyatakan bahwa SMK yang melaksanakan Program SMK Pusat Keunggulan menjadi SMK rujukan dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya.

   

Diktum KEEMPAT Kepmendikbudristek Nomor 165/M/2021 menyatakan bahwa Penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi: a) sosialisasi Program SMK Pusat Keunggulan; b) seleksi SMK sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan; c) penetapan SMK sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan; d) pelaksanaan kegiatan Program SMK Pusat Keunggulan; dan e) evaluasi penyelenggaraan program SMK Pusat Keunggulan.

 

Pada diktum KELIMA Kepmendikbud ristek Nomor 165/M/2021, dinyatakan bahwa Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT diselenggarakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEENAM Kepmendikbud ristek Nomor 165/M/2021 menyatkan bahwa Pelaksanaan kegiatan Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT menggunakan pedoman pembelajaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Ditegaskan pada diktum KETUJUH Kepmendikbudristek Nomor 165/M/2021 Tentang Program SMK Pusat Keunggulan, bahwa Pedoman pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM meliputi: a) Kerangka dasar kurikulum; b) Spektrum Keahlian dan Struktur Kurikulum; c) Capaian pembelajaran; d) Prinsip pembelajaran dan asesmen; e) Perangkat ajar; f) Kurikulum operasional di satuan pendidikan; dan g) Evaluasi pembelajaran pada program SMK Pusat Keunggulan.

 

Diktum KEDELAPAN Kepmendikbud ristek Nomor 165/M/2021 Tentang Program SMK Pusat Keunggulan menyatakan bahwa Pelaksanaan pembelajaran dalam Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM menggunakan buku pendidikan yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri.

 

Diktum KESEMBILAN Kepmendikbud ristek Nomor 165/M/2021 menyatakan bahwa Buku Pendidikan yang digunakan dalam pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN dievaluasi secara berkala sebagai dasar revisi dan penetapan kembali oleh pimpinan unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

 

Diktum KESEPULUH Kepmendikbud ristek Nomor 165 Tahun 2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan SMK Pusat Keunggulan menyatakan bahwa Ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, satuan pendidikan yang telah ditetapkan sebagai SMK Pusat Keunggulan, dan kerjasama yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri ini.

 

Dutum KESEBELAS Kepmendikbud ristek Nomor 165 tahun 2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan SMK Pusat Keunggulan menyatakan bahawa Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

 



Link download Kepmendikbud ristek Nomor 165/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (disini)

 

Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 165 tahun 2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post