Surat Edaran MENPAN atau SE Menpan RB Nomor: 17 Tahun 2021


Pada SE Menpan RB Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Gerakan Pegawai ASN Disiplin Prokes Sebagai Teladan Pencegahan Penyebaran Covid-19 dinyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan peran pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dipandang perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

 

Point Kesatu SE Menpan RB Nomor: 17 Tahun 2021 Tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menyatakan bahwa Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, Pegawai ASN wajib melakukan disiplin protokol Kesehatan secara ketat sebagai berikut:

a. Melakukan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan Gerakan 5M, yaitu:

1) menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali;

2) mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir;

3) menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing);

4) menjauhi kerumunan; dan

5) membatasi mobilitas dan interaksi.

 

b. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, agar memperhatikan protokol Kesehatan di tempat kerja antara lain:

1) Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir ketika tiba di kantor;

2) Meminimalisir frekuensi menyentuh fasilitas/peralatan yang digunakan bersama di area kerja;

3) Secara rutin mencuci tangan dan/atau menggunakan hand sanitizer;

4) Membatasi jumlah pengguna dan menjaga jarak ketika di dalam lift dengan posisi saling membelakangi;

5) Membersihkan meja/area kerja dengan disinfektan;

6) Menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 (satu) meter;

7) Mengusahakan aliran udara dan sinar matahari agar masuk ke ruang kerja;

8) Tidak berjabat tangan dengan pegawai lainnya;

9) Mengenakan masker double sesuai standar dan tetap digunakan selama menjalankan aktivitas; dan

10) Pada saat makan, agar dilakukan di meja/ area kerja masing-masing, tidak berdekatan dan tidak mengobrol antar pegawai.

 

c. Menerapkan protokol Kesehatan bagi pegawai ASN saat tiba di tempat tinggal/rumah yaitu:

1) Tidak bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja);

2) Mencuci pakaian dan masker kain dengan deterjen;

3) Masker sekali pakai agar digunting dan dibasahi disinfektan sebelum dibuang agar tidak mencemari petugas pengelola sampah; dan

4) Membersihkan peralatan yang digunakan saat melakukan aktivitas di kantor seperti telepon genggam/ gawai, kacamata, tas yang telah digunakan.

 

d. Penerapan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c secara teknis berpedoman pada kebijakan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.


e. Berkenaan dengan hal tersebut, Pegawai ASN agar secara aktif:

1) mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk melakukan upaya pencegahan COVID-19 termasuk dalam penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi;

2) ikut serta dalam mensosialisasikan dan menyampaikan informasi yang positif dan optimis terkait penanganan COVID-19 yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah; dan

3) tidak membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi yang berkaitan dengan penanganan COVID-19.

 

Poin Kedua Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi SE Menpan RB Nomor: 17 Tahun 2021 Tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019  terkait Optimalisasi Peran Pusat Krisis di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang menyatakan bahwa dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran Instansi Pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian agar mengoptimalkan tim penanganan COVID-19 sebagai pusat krisis di lingkungan instansi masing-masing sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan COVID-19 sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah.

 

Selanjutnya diharapkan SE Menpan RB Nomor: 17 Tahun 2021 ini agar meneruskan kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.

 



Link download Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi SE Menpan RB Nomor: 17 Tahun 2021 Tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (disini)

 

Demikian informasi tentang SE Menpan RB Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Gerakan Pegawai ASN Disiplin Prokes Sebagai Teladan Pencegahan Penyebaran Covid-19. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post