Subsidi Gaji Rp.1 Juta untuk Buruh dan Guru Honorer


Rencana Subsidi Gaji Rp.1 Juta untuk Buruh termasuk Juga Guru Honorer. Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang mempersiapkan aturan penyaluran subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk para pekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu drencanakan akan disalurkan ke masyarakat pada Agustus 2021.

 

Terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Subsidi Gaji Rp.1 Juta. Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan masih merancang regulasi sebagai acuan serta payung hukum penyaluran stimulus tersebut. Regulasi itu nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang berisi petunjuk pelaksaan dan petunjuk teknisnya. Kabar baiknya, subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah itu tak hanya akan didapatkan pekerja di sektor swasta saja.

 

Sebagaimana dilansir dalam kompas.com. Guru honorer pun dipastikan akan mendapatkan bantuan tersebut. Adapaun Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, adalah sebagai berikut

·          Warga Negara Indonesia (WNI)

·          Pekerja/buruh penerima upah.

·          Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021

·          Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

·          Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan

·          Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

·          Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

 

Mekanisme Penyaluran Data penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021. Proses penyaluran bantuan pemerintah ini oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

 

Mekanisme penyaluran subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja akan meneirma subsidi Rp 1 juta. Data calon penerima BSU ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya harus diverifikasi dan validasi oleh lembaga tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

 

Selanjutnya data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker. Untuk memastikan subsidi upah ini tepat sasaran, Kemenaker akan melakukan check list data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

 

Berikut ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang direncakan akan mendapat Subsidi Gaji Rp.1 Juta untuk Buruh termasuk Guru Honorer, yakni daerah yang berada di daerah kabupaten/kota berikut ini.

·          Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4

·          Provinsi Banten yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang

·          Provinsi Jawa Barat yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya

·          Provinsi Jawa tengah yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang

·          Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta

·          Provinsi Jawa Timur yang masuk kriteria PPKM level 4 meliputi, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

 

Demikian informasi tentang Rencana Subsidi Gaji Rp.1 Juta untuk Buruh termasuk Juga Guru Honorer. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post