Kepmenpan RB Nomor 998 Tahun 2021


Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 998 Tahun 2021 tentang Standar Penyetaraan Jabatan dan Jenis Jabatan dalam Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke dalam Jabatan Fungsional Bagi Instansi Daerah, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk percepatan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah, dipandang perlu untuk menetapkan standar penyetaraan jabatan dan jenis jabatan dalam penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional bagi instansi daerah; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan standar penyetaraan jabatan dan jenis jabatan dalam penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional bagi instansi daerah dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


Diktum KESATU Kepmenpan RB Nomor 998 Tahun 2021 tentang Standar Penyetaraan Jabatan dan Jenis Jabatan dalam Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke dalam Jabatan Fungsional Bagi Instansi Daerah, menyatakan Menetapkan staridar penyetaraan jabatan dan jenis jabatan dalam penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional bagi instansi daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Kepmenpan RB Nomor 998 Tahun 2021 tentang Standar Penyetaraan Jabatan dan Jenis Jabatan dalam Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke dalam Jabatan Fungsional Bagi Instansi Daerah, menyatakan Standar penyetaraan jabatan dan jenis jabatan sebagaimana dalam Diktum PERTAMA digunakan sebagai pedoman pelaksanaan penyctaraan jabatan di Instansi Daerah dalam hal mekanisme, tara cara, dan penetapan jenis jabatan.

 

Diktum KETIGA Kepmenpan RB Nomor 998 Tahun 2021 menyatakan Menteri Dalam Negeri menyampaikan hasil pcnycderhariaan birokrasi dan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi scbagai bahan hporan kepada Presiden dan Wakil Prcsidcn.

 

Diktum KEMPAT Kepmenpan RB Nomor 998 Tahun 2021 tentang Standar Penyetaraan Jabatan dan Jenis Jabatan dalam Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke dalam Jabatan Fungsional Bagi Instansi Daerah, menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.

 

Dalam Kepmenpan RB Nomor 998 Tahun 2021 tentang Standar Penyetaraan Jabatan dan Jenis Jabatan dalam Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke dalam Jabatan Fungsional Bagi Instansi Daerah, dinyatakan tentang Mekanisme dan Tata Cara Penyetaraan Jabatan, yakni Penyetaraan dalam Jabatan Fungsional dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

1. Usulan Penyetaraan Jabatan bagi Instansi Daerah dilakukan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. bagi pemerintah daerah provinsi, usulan disampaikan oleh gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri; dan

b. bagi pemerintah daerah kabupaten/kota, usulan disampaikan oleh bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan format yang telah ditetapkan dalam ketentuan peratu ran perundang-undangan yang mengatur mengenai penyetaraan jabatan.

2. Kementerian Dalam Negeri melakukan validasi atas usulan Penyetaraan Jabatan sebagai rekomendasi penetapan persetujuan dengan berpedoman pada standar Penyetaraan Jabatan ini.

3. Validasi dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Instansi Daerah yang mengusulkan Penyetaraan Jabatan terhadap jenis jabatan yang diusulkan dengan mempertimbangkan kesesuaian tugas dan fungsi jabatan administrasi dengan jabatan fungsional.

4. Hasil validasi disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan pertimbangan tertulis.

5. Menteri Dalam Negeri menetapkan persetujuan terhadap usulan Penyetaraan Jabatan setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dan Menteri.

6. Penetapan persetujuan Penyetaraan Jabatan disampaikan oleh kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara

7. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah mengangkat dan melantik Pejabat Fungsional yang disetarakan.

8. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah menyampaikan laporan Penyetaraan Jabatan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Menteri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan instansi pembina, paling sedikit memuat:

a. nama dan nomor induk pegawai Pejabat Administrasi yang disetarakan;

b. nama Jabatan Fungsional yang direkomendasikan;

c. nomor surat rekomendasi;

d. namajabatan pada saat pelantikan; dan

e. nomor surat keputusan pelantikan dan tanggal pelantikan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca KepmenpanRB Nomor 998 Tahun 2021 tentang Standar Penyetaraan Jabatan dan Jenis Jabatan dalam Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke dalam Jabatan Fungsional Bagi Instansi Daerah, melalui link download yang tersedia di bawah ini

 



Link download Kepmenpan RB Nomor 998 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 998 Tahun 2021 tentang Standar Penyetaraan Jabatan dan Jenis Jabatan dalam Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke dalam Jabatan Fungsional Bagi Instansi Daerah, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



1 Comments

  1. Terima kasih, informasi sangat bermanfaat. Kami menunggu update informasi lainnya.

    ReplyDelete

Post a Comment

Previous Post Next Post