KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 164/P/2021 TENTANG PANDUAN AGEN PERUBAHAN DI KEMENDIKBUDRISTEK

Kepmendikbudristek Nomor 164/P/2021 Tentang Panduan Agen Perubahan Di Kemendikbudristek


Kepmendikbudristek Nomor 164/P/2021 Tentang Panduan Agen Perubahan Di Kemendikbudristek, diterbitkan untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui agen perubahan.

 

Diktum KESATU Kepmendikbud Ristek Nomor 164/P/2021 Tentang Panduan Agen Perubahan di Kemendikbud Ristek menyatakan menetapkan Panduan Agen Perubahan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 164/P/2021 Tentang Panduan Agen Perubahan Di Kemendikbudristek menyatakan Panduan Agen Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU disusun dengan tujuan: a) membantu satuan kerja dalam memahami pembangunan agen perubahan di lingkungannya; b) memberikan panduan kepada satuan kerja dalam merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan agen perubahan; dan c) memberi kemudahan bagi satuan kerja dalam pelaksanaan pembangunan agen perubahan di lingkungannya.

 

Diktum KETIGA Kepmendikbudristek Nomor 164/P/2021 Tentang Panduan Agen Perubahan Di Kemendikbudristek menyatakan bahwa Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang relevan.

 

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek Nomor 164/P/2021 Tentang Panduan Agen Perubahan Di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbudristek)

 

Dalam Lampiran Kepmendikbudristek Nomor 164 tahun 2021 Tentang Panduan Agen Perubahan Di Kemendikbudristek, dinyatakan bahwa Penyusunan Panduan Agen Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam membangun Agen Perubahan di lingkungannya.

 

Adapun tujuan disusunnya panduan ini untuk: a) membantu satuan kerja dalam memahami pembangunan Agen Perubahan di lingkungannya; b) memberikan panduan kepada satuan kerja dalam merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan Agen Perubahan; dan c) memberi kemudahan bagi satuan kerja dalam pelaksanaan pembangunan Agen Perubahan di lingkungannya.

 

Dijelaskan pula dalam Lampiran Kepmendikbud Ristek Nomor 164 tahun 2021 Tentang Panduan Agen Perubahan Di Kemendikbud Ristek, bahwa Sasaran disusunnya Panduan Agen Perubahan bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yaitu: a) tercapainya kesamaan pengertian dan pemahaman dalam penyelenggaraan pembangunan Agen Perubahan; b) terwujudnya keterpaduan penyelenggaraan pembangunan Agen Perubahan dengan unsur lainnya dalam lingkup reformasi birokrasi; dan; c) terwujudnya kemudahan dan kelancaran dalam penyelenggaraan manajemen perubahan.

 

Beberapa asas yang harus diperhatikan dalam pembangunan Agen Perubahan agar dapat berjalan efektif berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 164 tahun 2021 Tentang Panduan Agen Perubahan Di Kemendikbudristek yaitu: a) Komitmen Pimpinan, yakni Pembangunan Agen Perubahan akan berhasil apabila ada komitmen yang kuat pada pimpinan tertinggi. Komitmen dan keterlibatan aktif dari pimpinan tertinggi merupakan sebuah keharusan untuk pembangunan Agen Perubahan; b) Partisipatif yakni Perubahan membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh komponen yang terlibat dalam proses pembangunan Agen Perubahan; c) Rasa Memiliki Menumbuhkembangkan rasa memiliki dalam suatu organisasi, dapat mendorong terjadinya perubahan dan mempertahankan momentum pembangunan Agen Perubahan supaya tetap terpelihara; d) Ketersediaan Sumber Daya yakni Pelaksanakan pembangunan Agen Perubahan membutuhkan investasi sumber daya yang mampu mendukung proses pembangunan yang berkelanjutan, baik dana, personil, waktu, serta sarana dan prasarana; e) Lingkungan yang Kondusif, yakni Perlunya diciptakan lingkungan internal organisasi yang kondusif bagi Agen Perubahan, khususnya terkait dengan kebijakan pimpinan organisasi agar dapat melaksanakan perubahan sesuai dengan rencana tindak secara konsisten dan berkelanjutan.

 

Adapun Ruang lingkup panduan Agen Perubahan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Kepmendikbud Ristek Nomor 164 tahun 2021 Tentang Panduan Agen Perubahan Di Kemendikbud Ristek mencakup pengaturan tentang: a) pembentukan Agen Perubahan; b) peran tugas, mekanisme dan rencana tindak; c) pembinaan dan pengembangan; dan d) monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

 

Selengkapnya silahkan download Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 164/P/2021 Tentang Panduan Agen Perubahan Di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, melalui link download di bawah ini.

 



Link download Kepmendikbudristek Nomor 164/P/2021 Tentang Panduan Agen Perubahan Di Kemendikbudristek (disini)

 

Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 164/P/2021 Tentang Panduan Agen Perubahan Di Kemendikbudristek. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




2 Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter