Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdapat Bab tentang Evaluasi, Evaluasi menurut PP 57/2021 meliputi: a) evaluasi hasil belajar Peserta Didik; dan b) evaluasi sistem Pendidikan. Evaluasi hasil belajar Peserta Didik dilakukan oleh pendidik.Evaluasi hasil belajar Peserta Didik dilakukan untuk: a) memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara berkesinambungan; dan b) menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik. Evaluasi hasil belajar Peserta Didik mengacu pada standar penilaian Pendidikan dan standar kompetensi lulusan. Evaluasi hasil belajar Peserta Didik dilakukan terhadap Peserta Didik pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Evaluasi sistem Pendidikan dilakukan oleh: a) Pemerintah Pusat; b) Pemerintah Daerah; dan c) lembaga mandiri. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan terhadap: a) pendidikan anak usia dini; b) pendidikan dasar dan menengah; dan c) pendidikan tinggi.
Evaluasi
sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap
pendidikan anak usia dini merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan anak usia dini
yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama, pemerintah kabupatenf
kota, dan masyarakat. Evaluasi dilakukan paling sedikit berdasarkan: a)
tingkat capaian perkembangan anak; b)
tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan anak usia dini; c)
kualitas proses pembelajaran di Satuan
Pendidikan anak usia dini; d)
kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan anak usia dini; dan e)
jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada
pendidikan anak usia dini.
Hasil
evaluasi tersebut menjadi
dasar bagi Menteri untuk menetapkan: profil Pendidikan
daerah; dan profil Pendidikan nasional. Profil merupakan
laporan komprehensif tentang layanan pendidikan anak usia dini yang digunakan
sebagai landasan: peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia dini; dan penetapan
rapor Pendidikan. Ketentuan lebih
lanjut mengenai evaluasi system Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan
anak usia dini diatur dalam Peraturan Menteri.
Evaluasi
sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 huruf b merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh:
a.
Satuan Pendidikan;
b.
program pendidikan kesetaraan;
c.
kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah; dan
d.
Pemerintah Daerah.
Evaluasi
dilakukan paling sedikit berdasarkan:
a.
efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi
Peserta Didik;
b.
tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan;
c.
kualitas dan relevansi proses pembelajaran;
d.
kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
e.
jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan.
Evaluasi
dilaksanakan dalam bentuk:
a.
asesmen nasional; dan
b.
analisis data Satuan Pendidikan,
pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah.
Asesmen
nasional dalam bentuk asesmen nasional mengukur:
a.
kompetensi Peserta Didik;
b.
kualitas pembelajaran;
c.
kualitas pengelolaan Satuan
Pendidikan; dan
d.
faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan
Satuan Pendidikan.
Asesmen
nasional dilaksanakan pada:
a.
Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan
dasar dan menengah pada jalur formal;
dan
b.
program pendidikan kesetaraan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.
Hasil
dari evaluasi dalam bentuk asesmen nasional menjadi dasar bagi Menteri
untuk menetapkan:
a.
profil Satuan Pendidikan;
b.
profil program pendidikan kesetaraan;
c.
profil Pendidikan daerah; dan
d.
profil Pendidikan nasional. :
Profil
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan laporan komprehensif
tentang layanan pendidikan dasar dan menengah yang digunakan sebagai landasan:
a.
peningkatan mutu layanan pendidikan dasar dan menengah; dan
b.
penetapan rapor Pendidikan.
Evaluasi
sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan tinggi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan / peraturan perundang-undangan. Evaluasi
sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah merupakan evaluasi terhadap kinerja
Satuan Pendidikan dan program Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Evaluasi
sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
dilaksanakan berdasarkan profil Pendidikan daerah Evaluasi sistem Pendidikan
oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan terhadap: pendidikan anak usia dini; dan pendidikan dasar dan menengah. Evaluasi
sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk perluasan akses dan
peningkatan mutu layanan Pendidikan daerah sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan
dan program Pendidikan.
Evaluasi
sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri merupakan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pendidikan secara keseluruhan dalam mencapai Standar Nasional
Pendidikan. Evaluasi dilaksanakan berdasarkan data mengenai Peserta Didik,
Satuan Pendidikan, dan program Pendidikan. Data diperoleh paling
sedikit dari profil Pendidikan. Evaluasi dalam bentuk ini dilakukan
secara berkala, menyeluiuh, transparan, dan sistemik. Hasil
evaluasi paling sedikit mencakup:
a.
identifikasi akar permasalahan sistem Pendidikan; dan
b.
rekomendasi perbaikan sistem Pendidikan.
Bagaimana dengan Akreditasi? Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Akreditasi
dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program Pendidikan. Akreditasi
menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. Akreditasi
dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh: a) Pemerintah Pusat;
dan/atau b) lembaga mandiri. Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilakukan
terhadap:
a.
Satuan Pendidikan anak usia dini;
b.
Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;
c.
program pendidikan kesetaraan;
d.
Satuan Pendidikan pada Jenjang
Pendidikan tinggi; dan
e.
program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.
Hasil
dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapan status
akreditasi. Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh suatu badan
yang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi. Badan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
Dalam
hal program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi telah dilakukan akreditasi oleh lembaga
mandiri, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi. Ketentuan
lebih lanjut mengenai akreditasi oleh Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan
Menteri.
Akreditasi
oleh lembaga mandiri dapat dilakukan terhadap:
a.
Satuan Pendidikan anak usia dinii
b.
Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;
c.
program pendidikan kesetaraan; dan
d.
program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.
Lembaga
mandiri harus memenuhi persyaratan paling sedikit: 1)
berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba; dan 2)
memiliki pakar yang berpengalaman di bidang evaluasi Pendidikan. Lembaga
mandiri yang berwenang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi ditetapkan
oleh Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata kelola
lembaga mandiri diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagi yang ingin medownload
PP atau Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) ---- bisadisini ------
Demikian informasi
tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP Sebagai Dasar
Hukum Pelaksanaan Asesmen Nasional dan Asesmen Kompetesi Minimal (AKM), Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih posting sangat menginspirasi, luar biasa dan banyak manfaatnya.