Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)


Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdapat Bab tentang Evaluasi, Evaluasi menurut PP 57/2021 meliputi: a) evaluasi hasil belajar Peserta Didik; dan b) evaluasi sistem Pendidikan. Evaluasi hasil belajar Peserta Didik dilakukan oleh pendidik.Evaluasi hasil belajar Peserta Didik dilakukan untuk: a) memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara berkesinambungan; dan b) menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik. Evaluasi hasil belajar Peserta Didik mengacu pada standar penilaian Pendidikan dan standar kompetensi lulusan.  Evaluasi hasil belajar Peserta Didik dilakukan terhadap Peserta Didik pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

 

Evaluasi sistem Pendidikan  dilakukan oleh: a) Pemerintah Pusat; b) Pemerintah Daerah; dan c) lembaga mandiri. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan terhadap: a) pendidikan anak usia dini; b) pendidikan dasar dan menengah; dan c) pendidikan tinggi.


PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP (Standar Nasional Pendidikan)

 

Evaluasi sistem  Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri  terhadap layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di  bidang agama, pemerintah kabupatenf kota, dan masyarakat. Evaluasi dilakukan paling sedikit berdasarkan: a) tingkat capaian perkembangan anak; b) tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan anak usia dini; c) kualitas proses pembelajaran di Satuan  Pendidikan anak usia dini; d) kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan anak usia dini; dan e) jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini.

 

Hasil evaluasi tersebut menjadi  dasar bagi Menteri untuk menetapkan: profil Pendidikan daerah; dan profil Pendidikan nasional. Profil merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan anak usia dini yang digunakan sebagai landasan: peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia dini; dan penetapan rapor Pendidikan.  Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi system Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar  dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh:

a. Satuan  Pendidikan;

b. program pendidikan kesetaraan;

c. kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah; dan

d. Pemerintah Daerah.

 

Evaluasi dilakukan paling sedikit berdasarkan:

a. efektivitas  Satuan  Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik;

b. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan;

c. kualitas dan relevansi proses pembelajaran;

d. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan

e. jumlah,  distribusi,  dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

 

Evaluasi dilaksanakan dalam bentuk:

a. asesmen nasional; dan

b. analisis  data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah.

 

Asesmen nasional dalam bentuk asesmen nasional mengukur:

a. kompetensi Peserta Didik;

b. kualitas pembelajaran;

c. kualitas pengelolaan Satuan  Pendidikan;  dan

d. faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan.

 

Asesmen nasional dilaksanakan pada:

a. Satuan Pendidikan Jenjang  Pendidikan dasar dan menengah pada jalur  formal; dan

b. program pendidikan kesetaraan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.

Hasil dari evaluasi dalam bentuk asesmen nasional menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan:

a. profil Satuan  Pendidikan;

b. profil program pendidikan kesetaraan;

c. profil Pendidikan  daerah; dan

d. profil Pendidikan nasional.  :

Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan dasar dan menengah yang digunakan sebagai landasan:

a. peningkatan mutu layanan pendidikan dasar dan menengah;  dan

b. penetapan rapor Pendidikan.

 

 

Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan / peraturan perundang-undangan. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah merupakan evaluasi terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan program Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Evaluasi sistem  Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan profil Pendidikan daerah Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan terhadap:  pendidikan anak usia dini; dan  pendidikan dasar dan menengah. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan Pendidikan daerah sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan dan program Pendidikan.

 

Evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri merupakan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pendidikan secara keseluruhan dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan. Evaluasi dilaksanakan berdasarkan data mengenai Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan program Pendidikan. Data diperoleh paling sedikit dari profil Pendidikan.  Evaluasi dalam bentuk ini dilakukan secara berkala, menyeluiuh, transparan, dan sistemik. Hasil evaluasi paling sedikit mencakup:

a. identifikasi akar permasalahan sistem Pendidikan; dan

b. rekomendasi perbaikan sistem Pendidikan.

 

 

 

Bagaimana dengan Akreditasi? Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program Pendidikan. Akreditasi menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar  Nasional Pendidikan. Akreditasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh: a) Pemerintah Pusat; dan/atau b) lembaga mandiri. Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilakukan terhadap:

a. Satuan  Pendidikan anak usia dini;

b. Satuan  Pendidikan pada Jenjang  Pendidikan dasar dan menengah;

c. program pendidikan kesetaraan;

d. Satuan Pendidikan pada Jenjang  Pendidikan tinggi; dan

e. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.

 

Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapan status akreditasi. Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi. Badan berada di bawah dan bertanggung jawab  kepada Menteri.

 

Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi  telah dilakukan akreditasi oleh lembaga mandiri, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Akreditasi oleh lembaga mandiri dapat dilakukan terhadap:

a. Satuan  Pendidikan anak usia dinii

b. Satuan  Pendidikan pada Jenjang  Pendidikan dasar dan menengah;

c. program pendidikan kesetaraan; dan

d. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.

 

Lembaga mandiri harus memenuhi persyaratan paling sedikit: 1) berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba; dan 2) memiliki pakar yang berpengalaman di bidang evaluasi Pendidikan. Lembaga mandiri yang berwenang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata kelola lembaga mandiri diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagi yang ingin medownload PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) ---- bisadisini ------

 

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP Sebagai Dasar Hukum Pelaksanaan Asesmen Nasional dan Asesmen Kompetesi Minimal (AKM), Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



1 Comments

  1. Terima kasih posting sangat menginspirasi, luar biasa dan banyak manfaatnya.

    ReplyDelete

Post a Comment

Previous Post Next Post