PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko


Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, diterbikan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang dimaksud Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Jadi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.

 

Dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi :

a. pengaturanPerizinan Berusaha Berbasis Risiko;

b. norrna, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

c. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan Sistem OSS;

d. tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

e. evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinarl Berusaha Berbasis Risiko;

f. pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

g. penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan

h. sanksi

 

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui:

a. pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana; dan

b. Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungiawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi:

a. persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau

b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

 

Persyaratan dasar Perlz;inan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi. Ketentuan mengenai persyaratan dasar Perizinan Berusaha masing-masing diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang, lingkungan hidup, dan bangunan gedung.

 

Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi sektor:

a. kelautan dan perikanan;

b. pertanian;

c. lingkungan hidup dan kehutanan;

d. energi ...

d. energi dan sumber daya mineral;

e. ketenaganukliran;

f. perindustrian;

g. perdagangan;

h. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

i. transportasi;

j. kesehatan, obat, dan makanan;

k. pendidikan dan kebudayaan;

l. pariwisata;

m. keagamaan;

n. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;

o. pertahanan dan keamanan; dan

p. ketenagakerjaan.


Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor meliputi pengaturan:

a. kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesi) atau KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha ;

b. persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

c. pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan

d. standar kegiatan usaha dan/atau standar produk.

 

Adapaun Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesi) atau KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Pertzinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

 

Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

 

Pedoman Perizinart Berusaha Berbasis Risiko tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

 

Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk pada masing-masing sektor diatur dengan peraturan menteri/ kepala lembaga.

Penyusunan standar kegiatan usaha danlatau standar produk dilakukan secara transparan, memperhatikan kesederhanaan persyaratan, dan kemudahan proses bisnis dengan melibatkan Pelaku Usaha.

 

Penyusunan standar kegiatan usaha danlatau standar produk dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

 

Peraturan menteri/kepala lembaga ditetapkan setelah mendapat persetujuan Presiden dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

 

Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupatenf kota, Administrator KEK dan Badan Pengusahaan KPBPB dilarang menerbitkan Perizinan Berusaha di luar Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor dilakukan pembinaan dan Pengawasan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing.


Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar.

 

Penetapan tingkat Risiko dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko. Anaalisis Risiko wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan/ atau penilaian profesional. Tingkat Risiko menentukan jenis Perizinan Berusaha.


Pelaksanaan analisis Risiko dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui: a) pengidentifikasian kegiatanusaha; b) penilaian tingkat bahaya; c) penilaian potensi terjadinya bahaya; d. penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha; dan e) penetapan jenis Perizinan Berusaha.

 

Penilaian tingkat bahaya ditakukan terhadap aspek: kesehatan; keselamatan; lingkungan;dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha. Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dilakukan dengan memperhitungkan: jenis kegiatan usaha; kriteria kegiatan usaha; lokasi kegiatan usaha; keterbatasan sumber daya; dan/atau Risiko volatilitas.

 

Penilaian potensi terjadinya bahaya terdiri dari: hampir tidak mungkin terjadi; kemungkinan kecil terjadi; kemungkinan terjadi; atau hampir pasti terjadi. Penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.

 

Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat Risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi:

a. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;

b. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah; dan

c. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.

 

Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah terbagi atas: a) tingkat Risiko menengah rendah; dan b) tingkat Risiko menengah tinggi. Mekanisme pelaksanaan analisis Risiko kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

 

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. NIB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah yang dilakukan oleh UMK, berlaku juga sebagai:

a. Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan/atau

b. pernyataan jaminan halal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.

 

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah berupa 1) NIB; dan 2) Sertifikat Standar. Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha unluk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS.

 

Perizinan Berusaha menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan, operasional, dan/atau komersial kegiatan usaha. Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha pada saat melaksanakan kegiatan usaha.

 

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi berupa: 1. NIB; dan 2) Sertifikat Standar. Sertifikat Standar merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha. Setelah memperoleh NIB, Pelaku Usaha membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing. Terhadap pernyataan, Lembaga OSS menerbitkan Serti{ikat Standar yang belum terverifikasi. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha. NIB dan merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan atau komersial kegiatan usaha.

 

Dalam hal Pelaku Usaha:

a. tidak memperoleh Sertilikat Standar sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan

b. berdasarkan hasil Pengawasan, tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit,

Lembaga OSS membatalkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi

 

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi berupa: 1) NIB; dan 2) lzin.. lzin merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Sebelum memperoleh Izin, Pelaku Usaha dapat menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha. NIB dan Izin merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional danlatau komersial kegiatan usaha. Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing menerbitkan Sertifikat Standar usaha dan Sertifikat Standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Pelaksana UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang lainnya.


 

1.        Undang-UndangNomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

2.        PeraturanPemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

3.        PeraturanPemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

4.        PeraturanPemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

5.        PeraturanPemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

6.        Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

7.        PeraturanPemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

8.        PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

9.        PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

10.    Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

11.    Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

12.    Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

13.    Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

14.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

15.    Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan,Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

16.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

1.        16.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

17.    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

18.    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

19.    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;

20.    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

21.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

22.    Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

23.    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

24.    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

25.    Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

26.    Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

27.    Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;

28.    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

29.    Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

30.    Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

31.    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;

32.    Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;

33.    Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan;

34.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

35.    Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

36.    Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

37.    Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

38.    Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

39.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

40.    Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

41.    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

42.    Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran;

43.    Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

44.    Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021; dan

45.    Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.

 

Berikut ini link download Peraturan Presiden sebagai Peraturan Pelaksanaan  Undang – Undang Cipta Kerja.

1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

2. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

3. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021; dan

4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.


Demikian informasi tentang  Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Pelaksana UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang lainnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post