Juknis Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun 2021

Juknis Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun 2021. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah melakukan berbagai kebijakan dan program untuk meningkatkan mutu Madrasah. Kebijakan peningkatan mutu pendidikan Islam khususnya pendidikan madrasah harus didukung dengan penguatan regulasi, penataan kelembagaan, penganggaran dan pembiayaan pendidikan, tata kelola dan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.

 

Salah satu implementasi Program Peningkatan Mutu Madrasah Difokuskan Pada Peningkatan Sarana dan Prasarana Madrasah. Hal ini sejalan dengan Visi dan Misi Rencana Strategis (Renstra) Pendidikan Islam Kementerian Agama 2020-2024, yaitu Peningkatan Mutu Relevansi, dan Daya Saing Pendidikan Madrasah. Sehingga ikhtiar menciptakan pendidikan madrasah berkualitas, unggul dan berkarakter dapat terwujud dengan baik sesuai harapan masyarakat.

 

Peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan madrasah melalui upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan madrasah tentu membutuhkan pengelolaan dan pendanaan dengan memanfaatkan berbagai skema pembiayaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Salah satunya adalah program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah yang bersumber dari anggaran melalui Pembiayaan SBSN.

 

Untuk melakukan efisiensi dan optimalisasi anggaran program peningkatan sarana prasarana madrasah yang bersumber dari pembiayaan SBSN maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membuat Desain Purwarupa (Prototype) sebagai acuan bagi satuan kerja Pelaksana proyek dalam membuat Desain Bangunan madrasah yang digunakan untuk menghitung estimasi anggaran dan perencanaan pembangunan sesuai dengan kondisi dilapangan.

 

Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, maka disusun Petunjuk Teknis Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2021 untuk digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam mengimplementasikan program peningkatan sarana dan prasarana Madrasah yang dibiayai melalui SBSN.

 

Maksud diterbitkan Juknis Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun 2021 adalah sebagai panduan bagi Pemrakarsa, Pelaksana dan Pengawas Proyek Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah melalui SBSN sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya dilingkungan Kementerian Agama.

 

Tujuan diterbitkan Petunjuk Teknis Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2021 untuk menjamin kinerja peningkatan Sarana Prasarana Madrasah yang dibiayai melalui SBSN dan menjamin pelaksanaan/ pengelolaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ruang lingkup Juknis Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun 2021 meliputi standar dan klasifikasi sarana prasarana madrasah, pengelolaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi kegiatan program peningkatan sarana prasarana madrasah.

 

Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis Juknis Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post