KMA Nomor 167 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Secara Elektronik


Berdasarkan KMA Nomor 167 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Secara Elektronik, tata cara pengajuan Izin Operasional PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) melalui tahapan: penerbitan surat rekomendasi, pendaftaran, penginputan dokumen persyaratan, verifikasi dan validasi dokumen; dan  pengajuan permohonan penerbitan izin.

 

Adapun tahapan Penerbitan Surat Rekomendasi, dilakukan dengan cara  Biro Perjalanan Wisata (BPW) mengajukan surat permohonan penerbitan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agarna Provinsi, dengan melampirkan:

a. fotokopi akta notaris pendirian perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas dan/atau perubahannya sebagai BPW yang memiliki salah satu kegiatan usahanya di bidang keagamaan/perjalanan ibadah yang telah mendapat pengesahan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemiik saham, komisaris, dan direksi yang seluruhnya Warga Negara Indonesia beragama Islam;

c. surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan perusahaan tidak pemah melakukan pelanggaran hukum terkait Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap;

d. surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan mereka tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hokum terkait Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap;

e. surat pernyataan komitmen atau kesanggupan dan pemilik saham, komisaris, dan direksi untuk rnelaksanakan kewajiban sebagai PPIU sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah scsuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

f. fotokopi Sertifikat Hak Milik atau perjanjian sewa menyewa kantor paling singkat 4 (empat) tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dan notaris;

g. surat keterangan domisili perusahaan dan Pemerintah Daerah;

h. fotokopi atau pengesahan Tanda Daftar Usaha Pariwisata;

i. dokumen laporan kegiatan usaha paling singkat 2 (dua) tahun sebagai BPW;

j. fotokopi sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori BPW yang masih berlaku;

k. struktur organisasi BPW yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan dibubuhi cap perusahaan;

I. fotokopi surat kontrak kerja karyawan BPW;

m. dokumen laporan keuangan perusahaan 2 (dua) tahun terakhir dan telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian;

n. fotokopi surat keterangan fiskal dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan; dan

o. menyerahkan jaminan bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama BPW yang diterbitkan oleh Bank Syariah dan/atau Bank Umum Nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 4 (empat) tahun.

 

Sedangkan terkait Izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Secara Elektronik, dalam KMA Nomor 167 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Izin Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Secara Elektronik, tata cara pengajuan Izin Operasional PPIH (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) melalui tahapan: penerbitan surat rekomendasi, pendaftaran,  penginputan dokumen persyaratan, verifikasi dan validasi dokumen; dan  pengajuan permohonan penerbitan izin.

 

Adapun tata cara pengajuan rekomendasi Izin Operasional PPIH (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), Pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang menyatakan dalam 3 (tiga) tahun terakhir PPIU tidak pernah melakukan pelanggaran dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi pengajuan Izin Operasional PPIH (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus),  dengan melampirkan:

a. fotokopi izin operasional PPIU;

b. fotokopi akta notans pendirian perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas dan/atau perubahannya sebagal BPW yang memiliki salah satu kegiatan usahanya di bidang keagamaan/perjalanan ibadah yang telah menclapat pengesahan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik saham, komisaris, dan direksi yang seluruhnya beragama Islam;

d. hasil akreditasi PPIU dengan peringkat A atau B; dan

e. struktur organisasi BPW yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan dibubuhi cap perusahaan.

 

Selengkapnya bisa di download dan baca KMA Nomor 167 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Izin Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Secara Elektronik

 

Link download KMA Nomor 167 Tahun 2021 Disini

 

Demikian informasi tentang KMA Nomor 167 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Secara Elektronik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post