PMK Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Pengelolaan DAK Nonfisik


Pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangn ini telah diadakan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Ketentuan yang mengalami perubahan antara lain terkait Dana BOS untuk Sekolah, Dana BOP PAUD, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOP Kesetaraan, dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya.

Berikut ini mekanisme penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun 2020 berdasarkan PMK Nomor 9/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik
1) Penyaluran DAK Nonfisik dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
2) Penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penyaluran Dana BOS.
3) Untuk mekanisme Penyaluran Dana BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Sekolah.
4) Rekening Sekolah merupakan rekening kas setiap Sekolah pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Dalam hal terdapat perubahan RKUD, Kepala Daerah wajib menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri:
a. asli rekening koran dari RKUD; dan
b. salinan keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.
6) Dalam hal terdapat perubahan Rekening Sekolah, pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menangani urusan di bidang pendidikan pada Daerah Provinsi menyampaikan permohonan perubahan Rekening Sekolah kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Berikut ini jadwal penyaluran atau pencairan Dana BOS Reguler Tahun 2020 berdasarkan PMK Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Pengelolaan DAK Nonfisik,  Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. tahap II paling cepat bulan April sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi; dan
c. tahap III paling cepat bulan September sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi.

Berdasarkan PMK Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Pengelolaan DAK Nonfisik ditegaskan bahwa Sekolah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan dan kebudayaan melalui aplikasi penggunaan Dana BOS. 

Download PMK Nomor 9 Tahun 2020 

Demikian informasi tentang berdasrkan PMK Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.. Semoga ada manfaatnya, terima kasih



Post a Comment

Previous Post Next Post