Pemerintah telah menerbitkan PMK
Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48 Tahun
2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus
(DAK) Nonfisik. Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangn ini telah diadakan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus
(DAK) Nonfisik. Ketentuan yang mengalami perubahan antara lain terkait Dana BOS
untuk Sekolah, Dana BOP PAUD, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, Dana TKG
PNSD, Dana BOP Kesetaraan, dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya.
Berikut ini mekanisme penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun
2020 berdasarkan PMK
Nomor 9/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07 /2019 Tentang
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik
1) Penyaluran DAK Nonfisik
dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
2) Penyaluran DAK Nonfisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penyaluran Dana BOS.
3) Untuk mekanisme Penyaluran Dana
BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Sekolah.
4) Rekening Sekolah merupakan
rekening kas setiap Sekolah pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring
Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
(BI-RTGS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Dalam hal terdapat perubahan RKUD,
Kepala Daerah wajib menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada Kementerian Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri:
a. asli rekening koran dari RKUD;
dan
b. salinan keputusan Kepala Daerah mengenai
penunjukan bank tempat menampung RKUD.
6) Dalam hal terdapat perubahan Rekening
Sekolah, pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menangani urusan di bidang pendidikan
pada Daerah Provinsi menyampaikan permohonan perubahan Rekening Sekolah kepada
KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Berikut ini jadwal penyaluran atau pencairan Dana BOS Reguler Tahun 2020
berdasarkan PMK
Nomor 9 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Pengelolaan DAK Nonfisik, Penyaluran Dana
BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Januari
sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. tahap II paling cepat bulan April
sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi; dan
c. tahap III paling cepat bulan September
sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi.
Berdasarkan PMK Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Pengelolaan DAK Nonfisik ditegaskan bahwa Sekolah menyampaikan laporan realisasi penggunaan
Dana BOS Reguler kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang
pendidikan dan kebudayaan melalui aplikasi penggunaan Dana BOS.
Download PMK Nomor 9 Tahun 2020
Download PMK Nomor 9 Tahun 2020
Demikian informasi tentang berdasrkan PMK Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
Tags:
Info Regulasi