PMK Tahun 2020 tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK (BOS Reguler) Tahun 2020

Ternyata selain dalam PermendikbudJuknis BOS SD SMP SMA SMK (BOS Reguler) tahun 2020 diatur dalam PMK (Peraturan Menetri Keuangan) Nomor 9 tahun 2020 ini. Berdasarkan PMK Nomor 9 Tahun 2020, alokasi Dana BOS untuk Sekolah, Dana BOP PAUD, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOP Kesetaraan, dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya, sebagai berikut:

a. Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik;
b. Dana BOS Afirmasi dilakukan berdasarkanjumlah satuan pendidikan pada daerah tertinggal dikalikan dengan biaya satuan perjenjang pendidikan;
c. Dana BOS Kinerja dilakukan berdasarkan jumlah satuan pendidikan berkinerja terbaik dikalikan dengan indeks kinerja dan biaya satuan per jenjang pendidikan;
d. Dana BOP PAUD dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik;
e. Dana TPG PNSD dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD yang sudah bersertifikasi profesi dikalikan dengan gaji pokok selama dua belas bulan;
f. Dana Tamsil Guru PNSD dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD yang belum bersertifikasi profesi dikalikan dengan alokasi dana tambahan penghasilan per orang per bulan selama dua belas bulan sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
g. Dana TKG PNSD dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD di daerah khusus dikalikan dengan gaji pokok selama dua belas bulan;
h. Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik; dan
i. Dana BOP Museum dan Taman Budaya dilakukan berdasarkan jumlah museum dan taman budaya dikalikan dengan biaya satuan per museum/ taman budaya.

Berikut ini mekanisme penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun 2020 berdasarkan PMK Nomor 9/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik
1) Penyaluran DAK Nonfisik dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
2) Penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penyaluran Dana BOS.
3) Untuk mekanisme Penyaluran Dana BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Sekolah.
4) Rekening Sekolah merupakan rekening kas setiap Sekolah pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Dalam hal terdapat perubahan RKUD, Kepala Daerah wajib menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri:
a. asli rekening koran dari RKUD; dan
b. salinan keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.
6) Dalam hal terdapat perubahan Rekening Sekolah, pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menangani urusan di bidang pendidikan pada Daerah Provinsi menyampaikan permohonan perubahan Rekening Sekolah kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Berikut ini jadwal penyaluran atau pencairan Dana BOS Reguler Tahun 2020 berdasarkan PMK Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Pengelolaan DAK Nonfisik,  Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. tahap II paling cepat bulan April sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi; dan
c. tahap III paling cepat bulan September sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi.

Berikut ini beberapa Ketentuan tentang Juknis Dana BOS Reguler Tahun 2020
1) Sekolah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan dan kebudayaan melalui aplikasi penggunaan Dana BOS.
2) Berdasarkan laporan tersebut, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan:
a. paling lambat bulan Juli untuk penyaluran Dana BOS Reguler tahap I; dan
b. paling lambat minggu kedua bulan Desember untuk penyaluran Dana BOS Reguler tahap III.
3) Berdasarkan rekomendasi penyaluran, KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler tahap I, tahap II, dan tahap III kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik (softcopy).
4) Berdasarkan rekomendasi penyaluran, Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan penyaluran Dana BOS Reguler.
5) Dalam hal rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler tidak diterima sampai dengan batas, penyaluran Dana BOS Reguler tidak dapat dilakukan.

Berikut ini beberapa Ketentuan tentang Juknis Pengelolaan BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja Reguler Tahun 2020
1.    Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan April.
2.    Sekolah menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan ke budayaan melalui aplikasi penggunaan Dana BOS.
3.    Berdasarkan laporan tersebut, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan rekomendasi Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Maret tahun anggaran berjalan.
4.    KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus menyampaikan rekomendasi penyaluran kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik ( softcopy).
5.    Berdasarkan rekomendasi penyaluran, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja.
6.    Dalam hal rekomendasi penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak diterima sampai dengan batas waktu, penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak dapat dilakukan.
7.    Dalam hal tanggal 31 Maret bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu pada hari kerja berikutnya.

Sedangkan dalam draf Permendikbud tentang Petunjuk Juknis BOS SD SMP SMA SMK (BOS Reguler) Tahun 2020 yang disampaikan dalam sosialisasi kebijakan BOS Kemendikbud tahun 2020, disampaikan bahwa Pemberian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2020 bertujuan untuk membantu pendanaan biaya operasional dan non-personalia pada sekolah (SD SMP SMA SMK) dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan sebagian SNP; meringankan beban biaya pendidikan terutama bagi peserta didik SD SMP SMA SMK dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya pendidikan; membantu sekolah (SD SMP SMA SMK) dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran; dan mendukung program strategis Pemerintah dalam rangka mengatasi stunting pada anak usia dini.

Mengapa disebut BOS Reguler Tahun 2020? Karena saat ini pemerintah tidak hanya mengalokasi dana bantuan operasional sekolah yang rutin dan diberikan kepada semua sekolah, tetapi juga telah mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah yang bersifat stimulus untuk sekolah yang memiliki prestasi yang lebih baik yakni dengan memberikan BOS Kinerja, serta memberikan stimulus bagi sekolah yang berada di daerah terpencil yakni dengan memberikan BOS Afirmasi.

Berdasarkan draf Permendikbud tentang Petunjuk Juknis BOS SD SMP SMA SMK (BOS Reguler) Tahun 2020 terdapat kenaikan alokasi dana BOS untuk masing-masing satuan Pendidikan jenjang SD, SMP dan SMA. Namun untuk jenjang SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB masih Tetap (Tidak Mengalami Kenaikan). Untuk jenjang SD,  harga satuan per BOS peserta didik setiap tahun mengalami kenaikan dari Rp800.000 menjadi Rp900.000. Untuk jenjang SMP, harga satuan per BOS peserta didik setiap tahun mengalami kenaikan dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.100.000. Sedangkan untuk jenjang SMA,  harga satuan per BOS peserta didik setiap tahun mengalami kenaikan dari Rp1.400.000 menjadi Rp1.500.000.

Selain itu, pada draf Permendikbud tentang Petunjuk Juknis BOS SD SMP SMA SMK (BOS Reguler) Tahun 2020 juga disampaikan perubahan mekanisme penyaluran dana BOS SD SMP SMA SMK tahun 2020. Adapun mekanisme mekanisme penyaluran dana BOS Reguler tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah
2. Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud
3. Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya)
4. Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap

Perubahan Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 (Juknis BOS Reguler Tahun 2020) yang cukup mendapat perhatian guru dan kepala sekolah sebagaimana dinyatakan draf Permendikbud tentang Petunjuk Juknis BOS SD SMP SMA SMK (BOS Reguler) Tahun 2020, adalah terkait peuntuk dana BOS untuk pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah tetap Yayasan maksimal 50%, sebelumnya hanya 15%. Adapun persyaratan guru honor dan  guru pada sekolah tetap yayasan untuk mendapatkan pembayaran honor menggunakan dana BOS adalah:
a. Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019
b. Memiliki NUPTK
c. Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru

Pada Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 (Juknis BOS Reguler Tahun 2020), khusus pada komponen pembiayaan pengelolaan Sekolah ditambahkan penggunaan dana BOS reguler tahun 2020 untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah. Untuk komponen pembelian buku teks dan non teks, dalam aturan baru penggunaan dana BOS reguler tahun 2020 tidak lagi adanya prosentase pembatasan, tetapi tidak dibatasi (dalam artian disesuaikan dengan kebutuhan).

Dalam draf Permendikbud tentang Petunjuk Juknis BOS SD SMP SMA SMK (BOS Reguler) Tahun 2020, ada Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2020, yakni sebagai berikut.
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
2. Pengembangan Perpustakaan;
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
4. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
5. Administrasi kegiatan Sekolah;
6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
7. Langganan Daya dan Jasa;
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;
10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau
12. Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN)



 Petunjuk Teknis - Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 (BOS Reguler Tahun 2020)


Berdasarkan  Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 (Juknis BOS Reguler Kemendikbud Tahun 2020), tugas tim manajemen BOS tingkat Kabupaten/Kota adalah melakukan penandatangan naskah perjanjian hibah dengan Pemerintah Daerah provinsi mewakili SD dan SMP; melakukan verifikasi data jumlah Peserta Didik, nomor dan nama rekening atas nama Sekolah pada sistem yang disediakan Kementerian; melatih, membimbing dan mendorong SD dan SMP untuk memasukkan/memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik; membantu SD dan SMP yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri; melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada pengelola SD dan SMP, dan dapat melibatkan pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat; melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SD dan SMP dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler; memastikan semua RKAS penerima BOS Reguler disahkan oleh kepala dinasyang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan; memastikan penggunaan dana BOS Reguler dimasukkan dalam RKAS yang disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan pendidikan; memerintahkan SD dan SMP untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran isian data Sekolah berdasarkan data sebelum batas akhir pengambilan data; menugaskan SD dan SMP untuk membuat laporan sesuai dengan ketentuan; menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS Reguler dari Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id; memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler; memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler SD dan SMP baik secara luring maupun daring melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SD dan SMP.

Adapun Permendilbud yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler Tahun 2020 (Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020) adalah Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. 

Link download PMK Nomor 9 Tahun2020 Tentang Perubahan Pengelolaan DAK Nonfisik

Link download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler Tahun 2020 (Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020). Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat.




Post a Comment

Previous Post Next Post