|  | 
| PERMENPANRB NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENGADAAN PPPK (P3K) | 
Pemerintah telah menerbitkan PermenpanRB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang
Pengadaan PPPK (P3K) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian. Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menpan – Permenpan Rb Nomor 2
Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, dinyatakan
bahwa Ruang lingkup  pengadaan PPPK dalam
Peraturan menteri ini meliputi: a)  TH Eks K-II; b.  dosen dan tenaga kependidikan pada PTN Baru;
dan c)  penyuluh 
pertanian  berdasarkan  surat 
keputusan menteri  yang  menyelenggarakan  urusan 
pemerintahan di  bidang  pertanian/direktur  jenderal/kepala  dinas pertanian  provinsi 
dan/atau  nota  kesepahaman/MoU antara  kementerian 
yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di 
bidang  pertanian  dengan 
pemerintah daerah.
Apa saja persyaratan
Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019, dalam Pasal 12 ayat (1) PermenpanRb Nomor 2 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Calon pelamar PPPK (P3K) untuk Instansi
Pusat dan Instansi Daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia; 
b.
berusia  sesuai  dengan 
ketentuan  peraturan perundang-undangan;
c.
berpendidikan  paling  rendah 
S-1  (Strata-Satu)  atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan
fungsional guru; 
d.
berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen; 
e.
berpendidikan  paling  rendah 
D-3  (Diploma-Tiga) untuk jabatan
tenaga kesehatan; 
f.  berpendidikan paling rendah SMK jurusan
pertanian atau  sederajat  untuk 
jabatan  tenaga  penyuluh pertanian;  
g.
berpendidikan  paling  rendah 
sesuai  dengan kualifikasi
pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki  untuk 
tenaga  kependidikan  pada 
PTN Baru; dan 
h.
memenuhi  persyaratan  masing-masing 
jabatan fungsional  sesuai  dengan 
ketentuan  peraturan perundang-undangan.
Selain  persyaratan 
tersebut  calon  pelamar 
PPPK  harus  memenuhi 
persyaratan umum  sesuai  dengan 
Peraturan  Pemerintah  mengenai Manajemen PPPK. Serta Calon  pelamar 
hanya  dapat  mendaftar 
pada  1  (satu) Instansi Pemerintah dan untuk 1 (satu)
jabatan. 
Penjelasan terkait Seleksi
PPPK tahun 2019 dijelaskan secara lengkap dalam pasal 14 – pasal 16 PermenpanRb Nomor 2
Tahun 2019. 
Pasal 14 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan
1)  Panita  pelaksana 
seleksi  instansi  melaksanakan verifikasi  secara 
cermat  dan  teliti 
terkait  kelengkapan persyaratan
administrasi /dokumen pelamar. 2) 
Pelamar  dapat  mengikuti 
seleksi  kompetensi  apabila dinyatakan  lulus 
seleksi  administrasi  oleh 
panitia pelaksana  seleksi  instansi 
sesuai  dengan  persyaratan yang ditentukan. 
Pasal 15 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan
bahwa 1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2),
terdiri atas: a)  Kompetensi Manajerial; b)  Kompetensi Sosio Kultural; dan c.  Kompetensi Teknis. 2) Pelamar  dinyatakan 
lulus  seleksi  kompetensi sebagaimana  dimaksud 
pada  ayat  (1) 
apabila memenuhi nilai ambang batas. 3) Ketentuan  lebih 
lanjut  mengenai  nilai 
ambang  batas diatur dengan
Peraturan Menteri. 
Pasal 16 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan
bahwa 1) Pelamar  yang  memenuhi 
nilai  ambang  batas sebagaimana  dimaksud 
dalam  Pasal  15 
ayat  (2) diikutsertakan
wawancara. 2) Wawancara  sebagaimana  dimaksud 
pada  ayat  (1) dilakukan 
untuk  menilai  integritas 
dan  moralitas sebagai bahan
penetapan hasil seleksi. 3) Wawancara 
sebagaimana  dimaksud  pada 
ayat  (1) dilakukan berbasis komputer.
Selengkapnya silahkan
download PermenpanRB
Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga
Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian. Link Download Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi tentang  Peraturan
Menpan – PermenpanRB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru,
Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, Semoga ada manfaatnya, terima
kasih. 
Post a Comment for "PERMENPANRB NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENGADAAN PPPK (P3K)"