Pemerintah telah
menerbitkan Permendikbud Nomor 3 Tahun
2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD SMP SMA SMK. Dana BOS atau sering BOS (Bantuan Operasional
Sekolah) Reguler adalah program
Pemerintah Pusat untuk penyediaan
pendanaan biaya operasi
personalia dan nonpersonalia bagi
Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD SMP SMA SMK dinyatakan bahwa Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.
Sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD SMP SMA SMK, Tujuan Umum BOS Reguler adalah untuk :
1. Membantu pendanaan biaya operasi dan
nonpersonalia Sekolah.
2. Meringankan
beban biaya operasi Sekolah bagi peserta
didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
3. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di
Sekolah.
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD SMP SMA SMK, juga menegaskan bahwaTujuan Khusus BOS Reguler
1. BOS
Reguler pada SD dan SMP
bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta
didik yang orangtua/walinya tidak
mampu pada SD dan SMP yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
2. BOS
Reguler pada SMA dan SMK
bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu
tagihan biaya di SMA
dan SMK bagi peserta didik
yang orangtua/walinya tidak
mampu dalam rangka memperoleh
layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
3. BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
bertujuan untuk:
a. meningkatkan
aksesibilitas belajar bagi
peserta didik penyandang
disabilitas pada SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SLB; dan/atau
b. memberikan
kesempatan yang setara (equal
opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu
untuk mendapatkan layanan
pendidikan yang terjangkau dan
bermutu pada SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SLB baik yang
diselenggarakan masyarakat maupun
yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Adapun Sasaran BOS
Reguler menurut Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD SMP SMA SMK yaitu Sekolah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat
penyelenggara pendidikan yang telah terdata
dalam Dapodik. Bagi
Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin
operasional.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD SMP SMA SMK dinyatakan bahwa Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.
Sesuai Pasal 3 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang
Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa BOS Reguler
bertujuan untuk membantu
biaya operasional penyelenggaraan
pendidikan di Sekolah.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019
untuk SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa 1)
BOS Reguler dialokasikan
untuk penyelenggaraan pendidikan
di Sekolah; 2) Besaran alokasi BOS Reguler yang
diterima Sekolah dihitung berdasarkan
jumlah peserta didik
dikalikan dengan satuan biaya; 3) Satuan
biaya BOS Reguluer Tahun 2019 sebagai
berikut:
a. SD
sebesar Rp800.000,00 (delapan
ratus ribu rupiah) per
1 (satu) peserta
didik setiap 1
(satu) tahun;
b. SMP
sebesar Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu)
tahun;
c. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat
ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
d. SMK
sebesar Rp1.600.000,00 (satu
juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik
setiap 1 (satu) tahun; dan
e. SDLB,
SMPLB, SMALB, dan
SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua
juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019
untuk SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa Tata
cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler (Juknis BOS
Reguler) tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6 Permendikbud No 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019
untuk SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa: 1)
BOS Reguler yang
diterima Sekolah digunakan
menggunakan mekanisme PBJ (Pengadaan
Barang/Jasa) Sekolah; (2) Mekanisme PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Sekolah tercantum
dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019
untuk SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa Pada
saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku,
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan Penyaluran dana
BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3
Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD SMP SMA SMK
adalah sebagai berikut:
a. penyaluran tiap triwulan
1) triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen)
dari alokasi satu tahun;
2) triwulan II
sebesar 40% (empat
puluh persen) dari
alokasi satu tahun;
3) triwulan III
sebesar 20% (dua
puluh persen) dari
alokasi satu tahun; dan
4) triwulan IV
sebesar 20% (dua
puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
b. penyaluran tiap semester
1) semester I
sebesar 60% (enam
puluh persen) dari
alokasi satu tahun; dan
2) semester II
sebesar 40% (empat
puluh persen) dari alokasi satu tahun.
Ketentuan Umum Penggunaan
Dana BOS Reguler sesuai Permendikbud
Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD SMP SMA SMK
adalah sebagai berikut:
a. Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus
didasarkan pada kesepakatan dan
keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru,
dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di
atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan
ditandatangani oleh peserta
rapat. Kesepakatan penggunaan
BOS Reguler harus didasarkan
skala prioritas kebutuhan
Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
b. Dana BOS
Reguler yang diterima
Sekolah tiap triwulan
atau semester dapat direncanakan
untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan atau
semester berikutnya.
c. Penggunaan
BOS Reguler diprioritaskan untuk
kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia.
d. Sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS
Reguler untuk membeli buku teks
utama untuk pelajaran
dan panduan guru sesuai
dengan kurikulum yang
digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) buku teks
utama harus sudah
dibeli atau tersedia
di Sekolah sebelum tahun
pelajaran baru dimulai. Sekolah dapat
menggunakan BOS Reguler
triwulan I dan/atau triwulan II
(bagi Sekolah yang menerima penyaluran
tiap triwulan), atau semester
I (bagi Sekolah
yang menerima penyaluran tiap
semester) untuk membiayai
pembelian buku teks utama;
2) Sekolah harus
mencadangkan sebagian dana BOS
Reguler yang diterima di
triwulan I dan/atau
triwulan II (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap
triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap semester) pada
rekening Sekolah untuk
pembayaran buku teks utama
yang harus dibeli Sekolah. Jumlah
dana yang dicadangkan sesuai
dengan kebutuhan dana
untuk pembayaran pembelian buku
teks utama yang
diwajibkan. Dana yang dicadangkan
ini hanya boleh
dicairkan apabila Sekolah hendak
membayar pesanan buku
tersebut atau sudah memenuhi
kewajiban penyediaan buku teks utama;
3) buku
teks utama yang
harus dibeli Sekolah
merupakan buku teks utama
yang telah dinilai
dan telah ditetapkan oleh Kementerian; dan
4) pembelian buku teks utama disesuaikan dengan
kebutuhan tiap Sekolah berdasarkan
kewajiban penyediaan buku
teks utama.
e. Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya
kegiatan, biaya yang dapat dibayarkan
dari BOS Reguler meliputi
pengadaan alat tulis kantor atau
penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan,
honor narasumber lokal
sesuai standar biaya umum
setempat, dan/atau perjalanan
dinas dan/atau penyediaan
konsumsi bagi panitia
dan narasumber apabila dibutuhkan dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Ketentuan
terkait jasa profesi
(honor narasumber) hanya
dapat diberikan kepada narasumber
yang mewakili instansi
resmi di luar Sekolah, seperti
Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional Indonesia
(KONI) daerah, Badan Narkotika
Nasional (BNN), dinas pendidikan,
dinas kesehatan, unsur
keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan
surat tugas yang
dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang.
g. Pengadaan sarana dan prasarana oleh Sekolah
harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
h. Penggunaan
dana yang pelaksanaan
berupa pekerjaan fisik, biaya
yang dapat dibayarkan
dari BOS Reguler meliputi pembayaran upah tukang
sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
i. Satuan
biaya untuk belanja dengan menggunakan
dana BOS Reguler mengikuti
ketentuan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah.
Jadi ada beberapa perubahan
pada Komponen Penggunaan Dana BOS berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019
untuk SD SMP SMA SMK dibandingkan peraturan sebelumnya. Pada Permendikbud
No 3 Tahun 2019 ini tidak ada lagi istilah komponen lainnya, adanya penegasan
tentang biaya narasumber kegiatan pelatihan/workshop/IHT, adanya penegasan
tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah.
Untuk lebih jelas dan rincin
tentang Juknis BOS 2019 berdasakan sesuai Permendikbud No 3 Tahun 2019
selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud
Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB,
SMALB, SLB) melalu link di bawah ini.
Link download Permendikbud No 3 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang
Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB,
SMALB, SLB). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Guru