“Sudahlah, kita terima. Saya
nanti yang terima sendiri, tapi di Istora Senayan saja,” kata Presiden Jokowi
saat bersilaturahim dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia, Istora Gelora
Bung Karno, Jakarta, Senin (14/1) siang.
Menurut Presiden,
pemerintah sudah memutuskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa akan
segera disetarakan dengan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Untuk itu, dua Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 11 Tahun 2015 dan PP
Nomor 47 Tahun 2015 akan segera direvisi.
“Saya sudah perintahkan
paling lama 2 (dua) minggu setelah hari ini. Jadi Bapak, Ibu, dan
saudara-saudara sekalian, ditunggu dua minggu nanti akan segera kita keluarkan
revisi PP-nya ,sehingga segera bisa dilaksanakan dari perintah PP yang ada,”
ucap Presiden.
Selain itu, Presiden
menambahkan, bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
juga akan diberikan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa.
“Jadi setelah kita bertemu
di sini, Bapak, Ibu, dan saudara-saudara sekalian tidak usah demo di depan
Istana. Saya ingin menyampaikan marilah kita semuanya kembali ke daerah
masing-masing dan berdoa semuanya agar kita selamat sampai ke tempat tujuan,”
pungkas Presiden Jokowi.
Tampak hadir dalam
kesempatan itu antara lain Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno,
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
Moeldoko, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Menteri PANRB Syafruddin.
Tags:
Guru