Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu
pertemuan atau lebih.RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan
pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap
pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan
sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi
aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis
peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali
pertemuan atau lebih.
Komponen
RPP sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 Tahun 2016
Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri
atas 13 bagian, yakni
a.
Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan.
b.
Identitas mata pelajaran atau tema/subtema.
c.
Kelas/semester.
d.
Materi pokok.
e.
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban
belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam
silabus dan KD yang harus dicapai.
f.
Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata
kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
g.
Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi
h.
Materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan,
dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator
ketercapaian kompetensi. i. Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai
KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan
dicapai.
j.
Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan
materi pelajaran. k. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan
elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan.
l.
Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan
penutup.
m.
Penilaian hasil pembelajaran.
Lalu apa dan bagaimana prinsip penyusunan RPP. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 Tahun 2016 Tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dalam menyusun RPP hendaknya
memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat
intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi,
gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya,
norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
b.
Partisipasi aktif peserta didik. c. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong
semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi
dan kemandirian.
d.
Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan
kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai
bentuk tulisan. e. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan
program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
f.
Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber
belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
g.
Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran,
lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
h.
Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis,
dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi. Pengembangan RPP dapat dilakukan
pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran dengan maksud agar RPP
telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran.
Demikian info komponen RPP dan prinsip penyusunan
RPP sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 Tahun 2016
Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga informasi ini
bermanfaat.