CARA PENGAJUAN PROPOSAL UNIT SEKOLAH BARU JENJANG SMA

Dalam upaya mendukung kelancaran pelaksanaan Program Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun, Direktorat Pembinaan SMA memperhatikan pentingnya akses terhadap keterjangkauan dan ketersediaan pendidikan. Hal tersebut diwujudkan dengan pengalokasian anggaran 2016 untuk pembangunan 222 Unit Sekolah Baru (USB) SMA.

Sehubungan dengan hal tersebut, Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana membuka kesempatan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mengajukan proposal Pembangunan USB SMA.


Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi untuk dapat mengajukan proposal adalah sebagai berikut:
1. Mempunyai lahan milik Pemda dengan luas lahan minimal 6.000 m2 (daerah perkotaan) atau 10.000 m2 (daerah pedesaan). Status lahan sertifikat atau dalam proses pembuatan sertifikat, akta jual beli, hibah atau wakaf yang disahkan oleh pejabat berwenang (Camat atau Notaris).

2. Kondisi lahan siap bangun dan memenuhi persyaratan untuk pendirian sekolah

3. Memiliki potensi untuk berkembang, dibuktikan dengan adanya minimal dua atau tiga SLTP di sekitar lokasi USB

4. Memperoleh dukungan masyarakat dan aparat setempat terhadap rencana pembangunan USB

5. Persyaratan lain yang tercantum dalam sistematika penyusunan proposal


Proposal dapat diajukan kepada Direktorat Pembinaan SMA u.p Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana dengan alamat:
Kompleks Kemendikbud Cipete, Gedung A Lantai 2
Jl. R.S. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan 12410
Tlp. 021-7667960, fax. 021-7667960
Email: usb_psma@yahoo.com
Hotline: 081290354999 dan 081282813939

SISTEMATIKA PROPOSAL PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB) SMA

KOMPONEN DOKUMEN
ANALISIS KELAYAKAN PEMBANGUNAN USB
1. Surat permohonan bantuan sosial pembangunan USB dari Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat

2. Status kepemilikan lahan:

    a. Sertifikat atas nama PEMDA/Dinas Pendidikan Kab./Kota atau sekolah

    b. Keterangan dalam proses sertifikat dari Kepala BPN dengan luas minimal 10.000 m2 (1 Ha)

    c. Akta jual beli/akta hibah atas nama PEMDA/Dinas Pendidikan Kab./Kota

3. Peta pendidikan di kabupaten/kota dan peta sebaran pendidikan:
    a. Jumlah SMP/MTs pendukung ...

    b. Jumlah lulusan SMP/Mts pendukung ...

    c. Jumlah siswa SMP/MTs pendukung ...

    d. Jumlah SMA ......, SMK ......, MA .....

    e. Jumlah siswa SMA/SMK/MA ......

    f. Jarak lokasi calon USB dari SMA terdekat .....

    g. Status Calon USB (Definitif/Belum)

       - Tahun berdiri .......

       - Jumlah siswa  ........

       - Tempat belajar sementara .....

4. Analisis atau pernyataan Bupati/Walikota bahwa perlu adanya pendirian USB di lokasi tersebut

5. Surat pernyataan Bupati/Walikota bahwa lahan tidak dalam status sengketa kepemilikan

6. Surat Keterangan Kepala Dinas yang menunjukkan bahwa pendirian USB dimasukkan dalam program kerja Dinas Pendidikan Kab./Kota

7. Surat pernyataan Bupati/Walikota/Kadis bahwa pembangunan USB dilakukan secara swakelola dengan melibatkan konsultan perencana


KELENGKAPAN ADMINISTRASI
1. NPWP atas nama Dinas Pendidikan Kab./Kota

2. Surat Pernyataan Dukungan dari masyarakat

3. SK pengangkatan Panitia Pembangunan

4. Surat pernyataan kesanggupan Bupati/Walikota untuk:

    a. Menyediakan dana operasional sekolah

    b. Pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan

    c. Menyediakan konsultan pembangunan

    d. Izin Operasional Sekolah

    e. Mencari/menyediakan siswa baru kelas X


KELENGKAPAN TEKNIS
1. Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang disusun oleh tenaga ahli/konsultan dengan memperhatikan IKK.

2. Desain atau gambar perencanaan:

   a. Master plan USB

   b. Ruang Kelas (3 unit); ukuran 8m x 9m (72 m2) ditambah selasar 2m x 9m

   c. Ruang Kantor (1 unit); ukuran 8m x 18m (144 m2) dan selasar 2m x 18m

   d. Ruang Guru (1 unit); ukuran 8m x 18m (144 m2) dan selasar 2m x 18m

   e. Laboratorium IPA (1 unit); ukuran 8m x 15m (120 m2) dan selasar 2m x 15m

   f. Perpustakaan (1 unit); ukuran 8m x 12m (96 m2) dan selasar 2m x 12m

   g. KM/WC Siswa (3 unit); 1m x 1m (3 m2) dilengkapi selasar

   h. Gudang (1 unit); 2m x 3m (6 m2) dilengkapi selasar

   i. Masing-masing ruang dilengkapi gambar detail; Denah, Tampak, Potongan, Penulangan, Pondasi dan Kusen

   j. Gambar dan Model Perabot
3. Jadwal Kerja Pelaksanaan disertai dengan Kurva "S"
4. Foto lokasi calon pembangunan USB

5. Daftar riwayat hidup dan Ijazah terakhir dari Tenaga Ahli/Konsutan





= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter