Informasi mengenai Jadwal Pelaksanaan PPG bagi Guru
Tertentu Tahun 2026 Tahap 3 menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh
guru yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan masuk dalam
daftar calon peserta. Setiap tahapan PPG memiliki waktu pelaksanaan yang perlu
dipersiapkan agar proses pendidikan profesi guru dapat diikuti sesuai
ketentuan.
Direktorat Pendidikan Profesi Guru menerbitkan surat
informasi pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 3 pada tanggal 14
September 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Berdasarkan surat tersebut, sebanyak 29.151 calon
peserta akan dipanggil untuk mengikuti tahapan PPG bagi Guru Tertentu Tahun
2026 Tahap 3. Peserta terdiri atas guru yang telah lolos seleksi administrasi
tahun 2026 dan peserta dalam antrean tahun 2025.
Guru yang termasuk dalam pemanggilan perlu
memperhatikan jadwal konfirmasi kesediaan, lapor diri pada LPTK, pembelajaran
melalui Ruang GTK, hingga pendaftaran Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).
Dasar Informasi Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 3
Informasi ini disampaikan melalui surat Direktorat
Pendidikan Profesi Guru dengan rincian sebagai berikut:
|
Keterangan |
Informasi |
|
Program |
PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 |
|
Tahap |
Tahap 3 |
|
Nomor surat |
1026/B/B2/GT.00.02/2026 |
|
Tanggal surat |
14 September 2026 |
|
Penandatangan |
Ferry Maulana Putra |
|
Jumlah calon peserta |
29.151 orang |
Surat tersebut menindaklanjuti surat Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3401/B/B1.B2/GT.00.02/2026 tanggal 14
Agustus 2026 mengenai perpanjangan waktu tindak lanjut hasil penjaringan data
guru tertentu yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Siapa Saja yang Menjadi Calon Peserta PPG Tahap 3 Tahun 2026?
Calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap
3 merupakan guru yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi tahun 2026
dan peserta antrean tahun 2025. Dalam surat informasi, terdapat sejumlah
kriteria yang dipenuhi calon peserta.
Kriteria tersebut meliputi:
1. Terdaftar dalam Data Pokok
Pendidikan (Dapodik).
2. Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
3. Telah dinyatakan memenuhi
persyaratan administrasi.
4. Bukan peserta PPG di kementerian
lain.
5. Aktif mengajar pada tahun ajaran
2023/2024.
6. Tersedianya izin bidang studi PPG
pada LPTK penyelenggara.
Pemenuhan kriteria tersebut menjadi bagian dari dasar
pemanggilan calon peserta untuk mengikuti tahapan PPG Guru Tertentu. Guru yang
memperoleh pemanggilan tetap perlu memperhatikan informasi penempatan LPTK dan
petunjuk resmi melalui akun SIMPKB.
Jadwal PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 3
Berikut jadwal pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu
Tahun 2026 Tahap 3 berdasarkan Lampiran Surat Nomor 1026/B/B2/GT.00.02/2026.
Jadwal Lengkap Tahap 3
Terdapat 7 Kegiatan penting yakni:
1. Pemanggilan dan Konfirmasi Kesediaan
Tahap 1
15–21 September 2026
Konfirmasi kesediaan mengikuti PPG
dilakukan melalui aplikasi SIMPKB.
2. Lapor Diri di LPTK
Tahap 2
24–28 September 2026
Calon peserta melakukan lapor diri
secara daring pada laman LPTK penyelenggara sesuai penempatan di SIMPKB.
3. Orientasi di LPTK
Tahap 3
1 Oktober 2026
Peserta mengikuti kegiatan orientasi
yang diselenggarakan oleh LPTK.
4. Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK
Tahap 4
1–23 Oktober 2026
Pembelajaran mandiri dilaksanakan
melalui platform Ruang GTK dengan menggunakan akun belajar.id.
5. Pembelajaran Terbimbing
Tahap 5
17–23 Oktober 2026
Peserta mengikuti pembelajaran
terbimbing sesuai ketentuan pelaksanaan PPG.
6. Pendaftaran UKPPPG (First Taker)
Tahap 6
19–28 Oktober 2026
Pendaftaran bagi peserta yang
mengikuti UKPPPG sebagai first taker.
7. Pendaftaran UKPPPG Guru Tertentu
(Retaker)
Tahap 7
19–27 Oktober 2026
Pendaftaran UKPPPG untuk kategori
peserta retaker sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan: Jadwal dapat berubah dan akan diinformasikan
lebih lanjut.
Tabel Ringkasan Jadwal Pelaksanaan
|
No. |
Kegiatan |
Waktu |
|
1 |
Konfirmasi kesediaan di SIMPKB |
15–21 September 2026 |
|
2 |
Lapor diri di LPTK |
24–28 September 2026 |
|
3 |
Orientasi di LPTK |
1 Oktober 2026 |
|
4 |
Pembelajaran mandiri Ruang GTK |
1–23 Oktober 2026 |
|
5 |
Pembelajaran terbimbing |
17–23 Oktober 2026 |
|
6 |
Pendaftaran UKPPPG First Taker |
19–28 Oktober 2026 |
|
7 |
Pendaftaran UKPPPG Retaker |
19–27 Oktober 2026 |
Perhatian: Jadwal di atas mengikuti lampiran surat
tanggal 14 September 2026. Peserta disarankan mengikuti informasi terbaru dari
kanal resmi PPG karena jadwal dapat mengalami perubahan.
Tahapan yang Harus Dilakukan Calon Peserta PPG Guru Tertentu
Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 3
mencakup beberapa proses yang perlu dipahami peserta. Setiap tahapan memiliki
fungsi tersendiri, mulai dari memastikan kesediaan mengikuti program hingga
mempersiapkan pendaftaran UKPPPG.
1. Konfirmasi Kesediaan Mengikuti PPG melalui SIMPKB
Tahap pertama adalah pemanggilan dan konfirmasi
kesediaan calon peserta PPG melalui aplikasi SIMPKB. Berdasarkan jadwal, tahap
ini berlangsung pada tanggal 15 sampai dengan 21 September 2026.
Calon peserta perlu memeriksa akun SIMPKB
masing-masing dan mengikuti petunjuk konfirmasi yang tersedia. Informasi
penempatan LPTK juga menjadi hal penting untuk diperhatikan sebelum melanjutkan
ke tahap lapor diri.
2. Lapor Diri secara Daring pada LPTK Penyelenggara
Setelah proses konfirmasi kesediaan, calon peserta
melakukan lapor diri secara daring pada laman resmi LPTK penyelenggara PPG.
Pelaksanaan lapor diri dijadwalkan pada tanggal 24–28 September 2026.
Daftar laman LPTK dapat diakses melalui halaman
informasi LPTK resmi:
Daftar Laman
LPTK Penyelenggara PPG
Peserta perlu mengikuti ketentuan lapor diri serta
mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi lapor diri LPTK sesuai
penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB.
3. Mengikuti Orientasi di LPTK
Orientasi di LPTK dijadwalkan pada tanggal 1 Oktober
2026. Tahap orientasi menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan PPG Guru
Tertentu sebelum peserta mengikuti kegiatan pembelajaran.
Informasi teknis mengenai pelaksanaan orientasi perlu
diperhatikan melalui LPTK masing-masing, karena surat yang menjadi dasar
artikel ini tidak merinci susunan kegiatan orientasi.
4. Pembelajaran Mandiri melalui Ruang GTK
Pembelajaran mandiri dijadwalkan berlangsung pada
tanggal 1–23 Oktober 2026. Kegiatan ini dilakukan melalui platform Ruang GTK
menggunakan akun belajar.id masing-masing peserta.
Guru perlu mempersiapkan akses akun dan mengikuti
seluruh pembelajaran yang ditetapkan. Pembelajaran mandiri menjadi bagian dari
proses yang perlu diselesaikan sebelum peserta mendaftarkan diri untuk
mengikuti UKPPPG.
5. Pembelajaran Terbimbing
Selain pembelajaran mandiri, terdapat kegiatan
pembelajaran terbimbing yang dijadwalkan pada tanggal 17–23 Oktober 2026.
Dalam surat informasi, pembelajaran terbimbing
tercantum sebagai salah satu tahapan pelaksanaan PPG. Rincian metode, materi,
serta teknis pendampingannya tidak dijelaskan secara terperinci dalam lampiran
jadwal, sehingga peserta perlu mengikuti arahan dari penyelenggara PPG atau LPTK
masing-masing.
6. Pendaftaran UKPPPG bagi First Taker dan Retaker
Tahap pendaftaran Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG)
terbagi menjadi dua kategori dalam jadwal:
First Taker: Pendaftaran dilaksanakan pada tanggal
19–28 Oktober 2026.
Retaker: Pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 19–27
Oktober 2026.
Surat juga menjelaskan bahwa peserta mendaftarkan diri
untuk mengikuti UKPPPG melalui platform Ruang GTK atau laman resmi UKPPPG
setelah menyelesaikan seluruh pembelajaran.
Laman Login
UKPPPG
Peserta perlu memperhatikan kategori pendaftaran yang
sesuai serta petunjuk resmi yang tersedia pada platform pendaftaran.
Ketentuan Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3
Salah satu hal yang perlu dipersiapkan calon peserta
adalah dokumen lapor diri. Berdasarkan Lampiran Surat Nomor
1026/B/B2/GT.00.02/2026, seluruh berkas lapor diri diunggah melalui aplikasi
lapor diri LPTK penyelenggara PPG sesuai penempatan yang disampaikan pada akun
SIMPKB masing-masing.
Berikut daftar dokumen lapor diri yang tercantum dalam
surat.
Checklist Dokumen Lapor Diri
Gunakan daftar berikut sebagai panduan persiapan
dokumen. Persyaratan tambahan dari LPTK tetap perlu diperhatikan.
1. Pakta Integritas (terlampir).
2. Biodata Mahasiswa sesuai format PD DIKTI.
3. Scan ijazah S1/DIV yang dilegalisir, berupa scan
asli atau scan fotokopi legalisir.
4. Scan transkrip nilai S1/DIV.
5. Scan kartu identitas KTP/SIM.
6. Scan pas foto berwarna ukuran 4 × 6.
7. Scan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan
kesehatan.
8. Scan surat keterangan berkelakuan baik dari
kepolisian.
9. Scan surat bebas NAPZA dari Puskesmas, RSUD
setempat, Kepolisian, atau BNN.
10. Scan NPWP bagi yang memiliki.
11. Persyaratan tambahan dari LPTK masing-masing jika
diperlukan.
Checklist ini hanya untuk membantu persiapan pribadi
dan tidak mengunggah dokumen secara otomatis ke LPTK.
Penjelasan Beberapa Dokumen Penting
Pakta Integritas
Pakta integritas merupakan dokumen pernyataan yang
tercantum dalam lampiran surat. Peserta menyatakan akan mengikuti dan
menyelesaikan PPG Tahun 2026 sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Dalam dokumen tersebut juga terdapat ketentuan
mengenai konsekuensi apabila peserta tidak menyelesaikan atau berhenti sebelum
PPG berakhir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kesediaan
menanggung biaya jika harus mengulang pelaksanaan UKPPPG.
Ijazah dan Transkrip Nilai
Calon peserta perlu menyiapkan scan ijazah S1/DIV yang
dilegalisir dan scan transkrip nilai S1/DIV. Dokumen tersebut tercantum dalam
persyaratan lapor diri.
Surat Keterangan Sehat, Berkelakuan Baik, dan Bebas
NAPZA
Surat keterangan sehat harus berasal dari fasilitas
layanan kesehatan. Surat keterangan berkelakuan baik berasal dari kepolisian,
sedangkan surat bebas NAPZA dapat berasal dari Puskesmas, RSUD setempat,
Kepolisian, atau BNN sesuai ketentuan yang tercantum dalam surat.
Persyaratan Tambahan LPTK
Selain dokumen yang tercantum dalam lampiran, LPTK
masing-masing dapat menetapkan tambahan persyaratan jika diperlukan. Karena
itu, peserta perlu memeriksa petunjuk lapor diri dari LPTK tempat penempatan.
Cara Mengecek Informasi PPG Guru
Tertentu Tahun 2026
Calon peserta dapat mengikuti langkah berikut untuk
memeriksa informasi pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 3.
1. Buka aplikasi SIMPKB
Akses akun SIMPKB untuk melihat
pemanggilan dan informasi konfirmasi kesediaan mengikuti PPG.
2. Periksa penempatan LPTK
Perhatikan LPTK yang disampaikan
pada akun SIMPKB dan ikuti petunjuk lapor diri sesuai penempatan.
3. Siapkan dokumen lapor diri
Persiapkan dokumen yang
dipersyaratkan, termasuk dokumen identitas, ijazah, transkrip nilai, serta
dokumen lain sesuai ketentuan.
4. Lakukan lapor diri secara daring
Unggah dokumen melalui aplikasi
lapor diri LPTK penyelenggara sesuai jadwal 24–28 September 2026.
5. Ikuti pembelajaran dan informasi
lanjutan
Gunakan akun belajar.id untuk
pembelajaran mandiri melalui Ruang GTK dan ikuti arahan penyelenggara sampai
tahapan pendaftaran UKPPPG.
Validitas NIK Peserta PPG Guru Tertentu
Surat informasi pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 3
juga mengingatkan guru untuk mengecek status validitas Nomor Induk Kependudukan
(NIK) masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau INFO GTK.
Apabila peserta memperoleh informasi bahwa NIK belum
valid, perbaikan dapat dilakukan melalui aplikasi Verval PTK selama periode
lapor diri. Peserta juga dapat memperbaikinya secara mandiri di aplikasi
Dapodik melalui operator sekolah.
Mengapa Validitas NIK Perlu Diperhatikan?
Pemeriksaan validitas NIK menjadi bagian dari
persiapan administrasi peserta. Guru yang menemukan ketidaksesuaian status
perlu memperhatikan mekanisme perbaikan yang telah disebutkan dalam surat agar
dapat menindaklanjuti persoalan administrasi sesuai jalur yang tersedia.
Guru sebaiknya tidak menunda pemeriksaan data,
terutama ketika periode lapor diri memiliki batas waktu yang telah ditetapkan.
Jumlah Calon Peserta PPG Tahap 3 Tahun 2026 di Setiap Provinsi
Berdasarkan lampiran rekapitulasi calon peserta PPG
Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 3, jumlah keseluruhan calon peserta adalah
29.151 orang.
Berikut beberapa data rekapitulasi provinsi yang
tercantum dalam surat:
|
Provinsi |
Jumlah |
|
Jawa Barat |
3.826 |
|
Jawa Timur |
2.699 |
|
Sumatera Utara |
1.959 |
|
D.K.I. Jakarta |
1.670 |
|
Jawa Tengah |
1.660 |
|
Banten |
1.542 |
|
Riau |
1.082 |
|
Sulawesi Selatan |
1.037 |
|
Aceh |
925 |
|
Kalimantan Timur |
924 |
Data lengkap rekapitulasi mencakup provinsi di seluruh
Indonesia serta kategori luar negeri dengan jumlah 4 calon peserta. Total
keseluruhan yang tercantum pada lampiran adalah 29.151 orang.
Hal yang Perlu Diperhatikan Guru Peserta PPG Tahap 3
Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu membutuhkan
persiapan administrasi, akses platform, dan pengelolaan waktu. Beberapa hal
berikut dapat menjadi panduan praktis bagi calon peserta.
1. Perhatikan batas waktu konfirmasi
Konfirmasi kesediaan pada SIMPKB memiliki jadwal 15–21
September 2026. Peserta perlu mengikuti instruksi yang tersedia dalam periode
yang ditentukan.
2. Jangan menunda persiapan dokumen
Lapor diri berlangsung pada 24–28 September 2026.
Dokumen seperti ijazah, transkrip nilai, identitas, dan surat keterangan perlu
dipersiapkan sebelum batas akhir.
3. Pastikan akun yang digunakan sesuai
Pembelajaran mandiri dilakukan melalui Ruang GTK
dengan akun belajar.id masing-masing. Peserta perlu memastikan akses akun agar
dapat mengikuti pembelajaran yang ditetapkan.
4. Periksa informasi dari LPTK
Setiap LPTK dapat memberikan petunjuk teknis dan
persyaratan tambahan jika diperlukan. Peserta sebaiknya mengikuti informasi
sesuai penempatan yang disampaikan melalui SIMPKB.
5. Ikuti informasi resmi apabila terjadi perubahan
Dalam surat disebutkan bahwa jadwal dapat berubah dan
akan diinformasikan lebih lanjut. Oleh karena itu, peserta perlu memantau
informasi resmi PPG dan petunjuk dari penyelenggara.
FAQ Jadwal PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 3
Berikut pertanyaan yang sering diajukan terkait
pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 3 berdasarkan informasi dalam surat.
Kapan konfirmasi kesediaan PPG Guru Tertentu Tahap 3
Tahun 2026?
Kapan jadwal lapor diri PPG Guru Tertentu Tahap 3?
Berapa jumlah calon peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3
Tahun 2026?
Di mana peserta melakukan lapor diri PPG?
Apa saja dokumen lapor diri PPG Guru Tertentu Tahap 3?
Kapan pembelajaran mandiri PPG melalui Ruang GTK
dilaksanakan?
Kapan pembelajaran terbimbing PPG Guru Tertentu Tahap
3?
Kapan pendaftaran UKPPPG First Taker Tahun 2026 Tahap
3?
Pendaftaran UKPPPG untuk kategori First Taker
dijadwalkan pada tanggal 19–28 Oktober 2026.
Kapan pendaftaran UKPPPG Retaker Tahun 2026 Tahap 3?
Apakah jadwal PPG Guru Tertentu Tahap 3 dapat berubah?
Bagaimana jika NIK peserta PPG belum valid?
Di mana mendapatkan informasi resmi PPG Guru Tertentu
Tahun 2026?
Kesimpulan
Jadwal Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026
Tahap 3 mencakup rangkaian kegiatan mulai dari konfirmasi kesediaan melalui
SIMPKB, lapor diri di LPTK, orientasi, pembelajaran mandiri dan terbimbing,
hingga pendaftaran UKPPPG.
Calon peserta perlu memperhatikan setiap tanggal yang
ditetapkan, mempersiapkan dokumen lapor diri, memastikan validitas data NIK,
dan mengikuti informasi resmi dari penyelenggara PPG. Surat informasi juga
menegaskan bahwa jadwal dapat berubah dan akan diinformasikan lebih lanjut.
Bagi guru yang memperoleh pemanggilan, pastikan mengikuti arahan resmi melalui SIMPKB, LPTK penyelenggara, dan laman PPG Kemendikdasmen agar setiap tahapan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan..






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar