Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Juknis TPG Guru Tahun 2026

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Juknis TPG Guru Tahun 2026


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi (TPG Guru), Tunjangan Khusus (Dasus), Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah Tahun 2026

 

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Juknis TPG Guru Tahun 2026, persyaratan pencairan/penyaluran TPG Guru ASND adalah sebagai berikut:

a. memiliki Sertifikat Pendidik;

b. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;

c. mengajar pada Satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

d. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing Murid pada Satuan Pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

f. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah Murid dalam 1 (satu) rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk Satuan Pendidikan;

g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

 

Persyaratan melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing Murid dan mengajar di kelas sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f dikecualikan bagi Guru ASND yang ditugaskan sebagai:

a. kepala sekolah; atau

b. guru pendidikan khusus pada ULD.

 

Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada huruf g dikecualikan bagi:

a. Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau

b. Guru ASND yang mengikuti program pertukaran guru aparatur sipil negara, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

 

Guru ASND termasuk Guru ASND yang ditugaskan pada: a) sekolah Indonesia luar negeri; b) sekolah rakyat; c) Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan d) ULD.

 

Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke Rekening Guru ASND. Tunjangan Profesi diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran Tunjangan Profesi dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.

 

Guru ASND yang ditugaskan di daerah khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan. Daerah khusus merupakan daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

 

Guru ASND yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;

b. memiliki NUPTK;

c. mengajar pada Satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

d. melaksanakan tugas mengajar di Satuan Pendidikan pada daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; dan

e. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke Rekening Guru ASND. Tunjangan Khusus diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemberian Tunjangan Khusus disalurkan setiap bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran Tunjangan Khusus dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Khusus.

 

Perubahan inti Juknis Juknis TPG dan Tunjangan Dasus Guru ASN Tahun 2026 berdasarkan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dengan permendikdasmen/permendikbud sebelumnya adalah bahwa Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran Tunjangan Profesi dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.

 

Begitu pula untuk guru ASND yang ditugaskan di daerah khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan. Daerah khusus merupakan daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

 

Dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Juknis TPG dan Dasus Guru ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2026 dinyatakan bahwa jadwal Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagai berikut:

1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASND Paling lambat tanggal 10 setiap bulan

2. Sinkronisasi dan Validasi Data Paling lambat tanggal 13 setiap bulan

3. Penetapan Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Paling lambat tanggal 15 setiap bulan

4. Rekomendasi - Paling lambat tanggal 20 pada bulan Januari sampai dengan November dan tanggal 15    pada    bulan Desember (alam hal waktu paling lambat merupakan hari libur, rekomendasi dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya

5. Penyaluran Setelah tanggal 20 pada bulan Januari sampai dengan November dan setelah tanggal 15 pada bulan Desember

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi (TPG Guru), Tunjangan Khusus (Dasus), Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah diterbitkan dengan pertimbangan bahwa a) bahwa untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi dan kabupaten/kota, perlu mengatur mengenai pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah; b) bahwa agar penyaluran dana tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah terlaksana secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis; c) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, sehingga perlu diganti.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi (TPG Guru), Tunjangan Khusus (Dasus), Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah

 

Link download Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Juknis TPG Guru Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya

 

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter