Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi (TPG Guru), Tunjangan Khusus (Dasus), Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah Tahun 2026
Berdasarkan Permendikdasmen
Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Juknis TPG Guru Tahun 2026, persyaratan pencairan/penyaluran
TPG Guru ASND adalah sebagai berikut:
a.
memiliki Sertifikat Pendidik;
b.
memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;
c.
mengajar pada Satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d.
memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
e.
melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing Murid pada Satuan Pendidikan
sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat
keputusan mengajar;
f.
mengajar di kelas sesuai dengan jumlah Murid dalam 1 (satu) rombongan belajar
yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk Satuan Pendidikan;
g.
memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.
tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Persyaratan melaksanakan
tugas mengajar dan/atau membimbing Murid dan mengajar di kelas sebagaimana
dimaksud pada huruf e dan huruf f dikecualikan bagi Guru ASND yang ditugaskan
sebagai:
a.
kepala sekolah; atau
b.
guru pendidikan khusus pada ULD.
Persyaratan pemenuhan beban kerja
sebagaimana dimaksud pada huruf g dikecualikan bagi:
a.
Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan
dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga)
bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
b.
Guru ASND yang mengikuti program pertukaran guru aparatur sipil negara,
kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina
kepegawaian.
Guru ASND termasuk Guru ASND
yang ditugaskan pada: a) sekolah Indonesia luar negeri; b) sekolah rakyat; c)
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan d) ULD.
Tunjangan Profesi diberikan
dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke Rekening Guru ASND. Tunjangan
Profesi diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan Profesi
disalurkan setiap bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tunjangan
Profesi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran
Tunjangan Profesi dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan
Profesi.
Guru ASND yang ditugaskan di
daerah khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan. Daerah khusus merupakan
daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat
yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami
bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat
lain.
Guru ASND yang menerima
Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;
b.
memiliki NUPTK;
c.
mengajar pada Satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d.
melaksanakan tugas mengajar di Satuan Pendidikan pada daerah khusus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan surat
keputusan mengajar; dan
e.
memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Khusus diberikan
dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke Rekening Guru ASND. Tunjangan
Khusus diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan Khusus disalurkan
setiap bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran Tunjangan
Khusus dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Khusus.
Perubahan inti Juknis Juknis
TPG dan Tunjangan Dasus Guru ASN Tahun 2026 berdasarkan Permendikdasmen Nomor
10 Tahun 2026 dengan permendikdasmen/permendikbud sebelumnya adalah bahwa Pemberian
Tunjangan Profesi disalurkan setiap bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran
Tunjangan Profesi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penyaluran Tunjangan Profesi dilaksanakan sesuai dengan tahapan
penyaluran Tunjangan Profesi.
Begitu pula untuk guru ASND
yang ditugaskan di daerah khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan. Daerah
khusus merupakan daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain.
Dalam Permendikdasmen Nomor
10 Tahun 2026 tentang Juknis TPG dan Dasus Guru ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2026
dinyatakan bahwa jadwal Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan sebagai berikut:
1.
Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASND Paling lambat tanggal 10 setiap bulan
2.
Sinkronisasi dan Validasi Data Paling lambat tanggal 13 setiap bulan
3.
Penetapan Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Paling lambat tanggal 15 setiap bulan
4.
Rekomendasi - Paling lambat tanggal 20 pada bulan Januari sampai dengan
November dan tanggal 15 pada bulan Desember (alam hal waktu paling lambat
merupakan hari libur, rekomendasi dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya
5.
Penyaluran Setelah tanggal 20 pada bulan Januari sampai dengan November dan
setelah tanggal 15 pada bulan Desember
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi (TPG Guru),
Tunjangan Khusus (Dasus), Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara
Daerah diterbitkan dengan pertimbangan bahwa a) bahwa untuk meningkatkan
kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi dan
kabupaten/kota, perlu mengatur mengenai pemberian tunjangan profesi, tunjangan
khusus, dan tambahan penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah; b)
bahwa agar penyaluran dana tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan
penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah terlaksana secara akuntabel,
transparan, dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis; c) bahwa
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pemberian tunjangan profesi, tunjangan
khusus, dan tambahan penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, sehingga
perlu diganti.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian
Tunjangan Profesi (TPG Guru), Tunjangan Khusus (Dasus), Dan Tambahan
Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Link download Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permendikdasmen
Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Juknis TPG Guru Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar