Petunjuk Teknis Juknis TPG Guru Non ASN Tahun 2026

Persesjen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Juknis TPG Guru Non ASN Tahun 2026


Petunjuk Teknis Juknis TPG Guru Non ASN Tahun 2026 terdapat dalam Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG dan Tunjangan DASUS Guru Non ASN Tahun Anggaran 2026 diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengalokasikan anggaran pada tahun 2026 melalui skema belanja bantuan pemerintah untuk tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan aparatur sipil negara secara layak dan sesuai dengan kemampuan anggaran; b) bahwa agar bantuan pemerintah untuk penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan aparatur sipil negara tahun anggaran 2026 terlaksana secara efektif, efisien, dan akuntabel, perlu Menyusun petunjuk teknis; c) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, petunjuk teknis pengelolaan bantuan pemerintah ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab terhadap program bantuan pemerintah.

 

Dasar hukum diterbitkannya Persesjen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Juknis TPG Guru Non ASN Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);

3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan

Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 639) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 579);

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 750);

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

 

Dalam Petunjuk Teknis Juknis TPG Guru Non ASN Tahun 2026 ini yang dimaksud dengan:

1. Guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang selanjutnya disebut Guru Non ASN adalah pendidik yang tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru Non ASN yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

3. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru Non ASN sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

4. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

5. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

6. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.

7. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbarui secara online.

8. Sistem Informasi Manajemen Tunjangan yang selanjutnya disebut SIM-Tun adalah sistem aplikasi mengenai manajemen tunjangan pada laman https://simtun.gtk.dikdasmen.go.id.

9. Sistem Manajemen Tunjangan Guru yang selanjutnya disebut SIM-Tugu adalah sistem yang digunakan untuk penerbitan surat keputusan dan melihat realisasi pembayaran tunjangan Guru Non ASN pada laman https://tugupuslapdik.kemendikdasmen.go.id.

10. Info Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Info GTK adalah sistem aplikasi mengenai informasi guru dan tenaga kependidikan pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id.

11. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

13. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit utama di Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.

14. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit kerja di Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang layanan pembiayaan pendidikan.

15. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

16. Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

Dinyatakan dalam Persesjen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Juknis TPG Guru Non ASN Tahun 2026 bahwa Petunjuk teknis pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN merupakan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN.

 

Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN dilaksanakan dengan prinsip efisien; efektif; transparan; akuntabel; dan manfaat.

 

Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN disalurkan oleh Puslapdik. Penyaluran dilakukan sesuai teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN.

 

Guru Non ASN diberikan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus setiap bulan. Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

 

Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Non ASN yang memenuhi persyaratan penerima Tunjangan Profesi. Guru Non ASN tidak termasuk: a) guru pendidikan agama yang diangkat dan Tunjangan Profesinya dibayarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan b) guru pada satuan pendidikan kerja sama.

 

Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru Non ASN yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus dan memenuhi kriteria penerima Tunjangan Khusus. Daerah Khusus merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Kementerian dapat melakukan penyaluran Tunjangan Profesi yang mengalami kekurangan pembayaran pada: a) tahun berjalan; dan b) tahun sebelumnya (carry over).

 

Penyaluran Tunjangan Profesi yang mengalami kekurangan pembayaran pada tahun berjalan dilakukan berdasarkan jumlah perhitungan selisih kurang bayar sesuai dengan penetapan kekurangan pembayaran.

 

Penyaluran Tunjangan Profesi yang mengalami kekurangan pembayaran pada tahun sebelumnya dilakukan dengan syarat:

a. telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi reguler pada tahun sebelumnya; dan

b. telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun berkenaan untuk membayar kekurangan Tunjangan Profesi yang didasarkan pada usulan kurang bayar pada SIM-Tugu.

 

Alokasi Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN ditetapkan setiap tahun anggaran berjalan. Alokasi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Puslapdik melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN. Puslapdik menyusun laporan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN berdasarkan laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN setiap bulan.

 

Laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan aplikasi SIM-Tugu. SIM-Tugu digunakan oleh Puslapdik sebagai dasar untuk memantau pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Laporan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus disampaikan paling lambat bulan Januari tahun berikutnya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

 

Guru Non ASN yang terbukti menerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus tidak sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal ini wajib melakukan pengembalian Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang telah diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengembalian Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang telah diterima terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau fakta. Pengembalian Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang telah diterima dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

 

Berdasarkan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG dan Tunjangan DASUS Guru Non ASN Tahun Anggaran 2026, berikut ini Persyaratan Penerima Tunjangan TPG Non ASN, yakni Guru Non ASN penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik;

b. tercatat pada Dapodik;

c. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;

d. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

e. tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara;

f. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi pada Satuan Pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;

g. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:

1) mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;

2) mengikuti program pertukaran Guru Non ASN dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau

3) bertugas di Daerah Khusus; dan

h. tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau Satuan Pendidikan lain.

 

Berikut ini Persyaratan Guru Penerima Tunjangan Khusus (DASUS) tahun 2026

a. Guru Non ASN penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) melaksanakan tugas mengajar di Satuan Pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

2) memiliki NUPTK;

3) aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik Satuan Pendidikan sesuai dengan rasio kebutuhan guru; dan

4) tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau Satuan Pendidikan lain.

b. Guru Non ASN penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.

c. Daerah Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1) ditetapkan berdasarkan pada kondisi:

1) geografis; dan/atau

2) kedaruratan.

d. Daerah Khusus berdasarkan pada kondisi geografis sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1) sesuai dengan Keputusan Menteri mengenai Daerah Khusus berdasarkan kondisi geografis.

e. Daerah Khusus berdasarkan pada kondisi kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2) dilakukan berdasarkan:

1) status bencana alam, bencana sosial, atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan; dan

2) pertimbangan lain dalam proses penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan penetapan oleh Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Adapaun Besaran TPG dan Tunjangan Dasus Guru Non ASN tahun 2026 adalah sebagai berikut

1. Penerima Tunjangan Profesi Guru Non ASN tetap yayasan di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non ASN di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:

a. setara gaji pokok pegawai negeri sipil sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki surat keputusan inpassing atau penyetaraan; dan

b. sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki surat keputusan inpassing atau penyetaraan.

2. Penerima Tunjangan Khusus Guru Non ASN tetap yayasan di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non ASN di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:

a. setara gaji pokok pegawai negeri sipil sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki surat keputusan inpassing atau penyetaraan;

b. sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki surat keputusan inpassing atau penyetaraan; dan

c. sebesar penetapan pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran untuk Tunjangan Khusus berdasarkan pada kondisi kedaruratan.

3. Dalam hal Guru Non ASN memperoleh surat keputusan inpassing atau penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berjalan maka besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya.

4. Besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 3 berdasarkan SIM-Tun.

5. Besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


Ketentuan Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan TPG Guru Non ASN dan Tunjangan Dasus Guru Non ASN Tahun 2026

a. Direktorat Jenderal melakukan sinkronisasi dan verifikasi data Guru Non ASN antara Dapodik dengan SIM-TUN.

b. sinkronisasi dan verifikasi data Guru Non ASN sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk memastikan:

1) persyaratan penerima Tunjangan Profesi Guru Non ASN; dan

2) persyaratan penerima Tunjangan Khusus Guru Non ASN.

c. Puslapdik melakukan validasi dan menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN berdasarkan hasil sinkronisasi dan verifikasi data Guru Non ASN sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

d. Penetapan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN dilakukan setiap bulan.

e. Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puslapdik.

f. Penetapan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).

g. Guru Non ASN yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus diinformasikan melalui aplikasi SIM-Tugu yang disediakan oleh Kementerian.

h. Dalam hal Guru Non ASN memperoleh Sertifikat Pendidik pada tahun berjalan, Tunjangan Profesi diberikan mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah mendapat nomor registrasi guru dari Kementerian.

i. Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru Non ASN antara Dapodik, SIM-TUN, dan data penetapan Daerah Khusus berdasarkan pada kondisi kedaruratan untuk pembayaran Tunjangan Khusus Daerah Khusus berdasarkan pada kondisi kedaruratan.

 

Mekanismen Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus

a. Puslapdik membayar Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sesuai dengan ketentuan besaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf C.

b. Puslapdik membayarkan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus setiap bulan.

c. PPK Puslapdik menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP LS).

d. PPK Puslapdik menyampaikan SPP LS kepada Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).

e. Daftar usulan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus yang menjadi lampiran SPM dibuat berdasarkan data dari SIM-Tugu, yang digunakan dalam bentuk surat keputusan sebagai alat untuk memantau pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus.

f. SPM diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

g. SP2D yang diterbitkan oleh KPPN Jakarta III disampaikan kepada bank penyalur yang telah ditunjuk oleh Puslapdik.

h. Bank penyalur menerima SP2D dari KPPN dan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) dari Puslapdik.

i. Bank penyalur menyalurkan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus ke rekening penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus.

j. Dalam hal penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus belum memiliki rekening penerima tunjangan, Puslapdik melakukan pembukaan rekening penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus.

k. Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus yang belum memiliki rekening sebagaimana dimaksud dalam huruf j melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh bank penyalur.

l. Informasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus ke rekening penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus disampaikan melalui link info data tunjangan Puslapdik dalam laman Info GTK.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2026

 

Link download  Persesjen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Juknis TPG Guru Non ASN Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG dan Tunjangan DASUS Guru Non ASN Tahun Anggaran 2026. Semoga ada manfaatnya.

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter