SURAT EDARAN SE MENDIKDASMEN NOMOR 14 TAHUN 2025

Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 Dan Tahun Baru 2026


Latar belakang diterbitkannya Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 Dan Tahun Baru 2026 adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026, sebagian besar pemerintah daerah telah menetapkan libur akhir semester ganjil pada akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026 sesuai kewenangan masing-masing. Menimbang bahwa penetapan tanggal hari libur semester ganjil bertepatan dengan masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, serta untuk mendukung penguatan perekonomian nasional pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, maka perlu menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

 

Maksud Surat Edaran SE Mendikdasmen (Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah) Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 Dan Tahun Baru 2026ini yaitu: sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Satuan Pend idikan dalam melaksanakan libur sekolah sebagai bagian penting dari pro ses pendidikan untuk memberikan kesempatan istirahat bagi murid, pendidik, dan tenaga kependidikan, sekaligus ruang bagi keluarga untuk berkumpul, melakukan perjalanan, dan beraktivitas pada periode Natal dan Tahun Baru.

 

Adapun tujuan adalah untuk mengimbau Pemerintah Derah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Satuan Pendidikan dalam melaksanakan kegiatan selama libur sekolah untuk dapat memastikan pemenuhan hak, perlindungan, dan keamanan murid selama libur, serta memastikan murid kembali ke sekolah dalam keadaan sehat, selamat, dan siap belajar pada awal semester berikutnya.

 

Dasar Hukum diterbitkannya Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 Dan Tahun Baru 2026 adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; dan

c. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

lsi Surat Edaran

a. Kepala Dinas Pendidikan untuk melaksanakan kebijakan libur semester ganjil sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2025I 2026 yang telah ditetapkan.

b. Kepala Satuan Pendidikan untuk tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif . Apabila sekolah memberikan penugasan, diharapk an penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua.

c. Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan hal-hal sebagai berikut,

1) menyampaikan kepada murid penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) mengenai perilaku aman selama libur sekolah, antara lain,

a. mengenali risiko di lingkungan tempat tinggal dan tujuan perjalanan;

b. mengetahui jalur evakuasi di rumah dan lingkungan;

c. mengetahui nomor layanan darurat yang dapat dihubungi;

d. keselamatan di jalan (pejalan kaki, pengguna sepeda, kendaraan umum jpribadi);

e. keselamatan di pantai, gunung, dan tempat lainnya; dan

f. perilaku aman di rumah saat bermain dan menggunakan peralatan listrik / gawai.

 

2) menyampaikan kepada orang tuajwali murid untuk memanfaatkan libur sekolah:

a. waktu berkualitas bersama anak, antara lain melalui:

1. kegiatan sederhana sehari-hari (memasak, mengatur keuangan rumah tangga, membersihkan rumah) yang dapat menjadi sarana belajar keterampilan hidup (life skills);

2. dialog tentang pengalaman anak di sekolah, minat, dan rencana masa depan anak; dan

3. kegiatan rekreasi dan perjalanan yang disesuaikan dengan kemampuan keluarga.

b. kebiasaan aktivitas positif di rumah yang mendorong literasi, numerasi, dan karakter, seperti :

1. membaca buku atau bahan bacaan lain bersama anak;

2. permainan yang melatih logika, kerjasama, dan kreativitas; dan

3. kegiatan seni, olahraga, dan budaya sesuai minat anak.

c. kebijakan penggunaan gawai dan internet, dengan cara:

1. menetapkan batas waktu penggunaan gawai (screen time) yang wajar dan disepakati bersama anak;

2. mendampingi anak ketika mengakses internet dan media sosial; dan

3. mengarahkan anak memanfaatkan konten yang bermanfaat dan menghindarkan anak dari konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian , perundungan , dan disinformasi.

d. . fasilitasi dan pendampingan anak dalam kegiatan rekreasi sosial dan bermasyarakat, seperti:

1. kegiatan keagamaan di masyarakat ;

2. aktivitas seni dan olahraga di lingkungan;

3. kunjungan teman dan silaturahmi dengan keluarga; dan

4. kegiatan-kegia tan bermasyarakat secara positif lainnya.

e. perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk:

1. kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan berbasis gender;

2. keterlibatan anak dalam pekerjaan yang mengganggu hak belajar, bermain, dan beristirahat; dan

3. praktik pernikahan usia dini.

f. bagi keluarga yang memiliki anak berkebutuhan khusus, diharapkan:

1. menjaga rutinitas dasar anak jam tidur, pola makan, aktivitas harian;

2. memberikan stimulasi sesuai kebutuhan dan kemampuan anak;dan

3. berkomunikasi dengan guru atau satuan pendidikan apabila membutuhk an dukungan tambahan atau penyesuaian tertentu selama dan setelah masa libur.

 

3) menjaga keamanan aset sekolah, termasuk laboratorium, perangkat TIK, ruang perpu stakaan, serta sarana prasarana pendidikan lainnya selama masa libur, melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

4) Menyediakan kanal pelaporan (kontak sekolah, ·wali kelas, atau layanan pengaduan yang relevan) apabila orang tuajwali membutuhkan informasi atau mgm melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan murid selama masa libur.

 

5. Penutup

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Link download SE MendikdasmenNomor 14 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 Dan Tahun Baru 2026. Semoga ada manfaatnya.



No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Mendalam

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

Free site counter
Free site counter