SK Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD Tahun 2025 Provinsi Jawa Barat tercantum dalam Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 398/BAN-PDM/SK/2025 Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Tahap I Provinsi Jawa Barat Tahun 2025
Pertimbangan ditbitkannya SK Penetapan
Hasil Akreditasi TK PAUD Tahun 2025 Provinsi Jawa Barat adalah: a)bahwa dalam
rangka meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan dan/atau program
pendidikan kesetaraan, perlu dilakukan penilaian akreditasi terhadap satuan
Pendidikan Anak Usia Dini; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Tahap I
Provinsi Jawa Barat Tahun 2025;
Dasar hukum SK BAN PEM tentang
Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD tahap 1 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
4. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 4/P/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;
5
. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang Ketua, Sekretaris
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan
Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun
2023–2028;
6
. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
71/P/2021 tentang Perangkat Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Nonformal;
Memperhatikan :
1.
Berita Acara Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Provinsi
Jawa Barat Tahun 2025 tanggal 11 September 2025;
2.
Hasil Rapat Pleno Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Hasil Akreditasi
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Tahap I Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 tanggal
16 September 2025;
Isi SK Ketua BAN PDM tentang Penetapan
Hasil Akreditasi TK PAUD Tahap 1 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Menetapkan : KEPUTUSAN BADAN
AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN
MENENGAH TENTANG PENETAPAN HASIL AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
TAHAP I PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2025.
KESATU : Daftar nama satuan
pendidikan anak usia dini yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil
akreditasinya sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : Satuan pendidikan anak
usia dini sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh status dan
peringkat akreditasi.
KETIGA : Status dan peringkat akreditasi
sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA disertai penjelasan mengenai hasil
penilaian yang dapat diakses oleh satuan pendidikan anak usia dini melalui
Sistem Penilaian Akreditasi.
KEEMPAT : Satuan pendidikan
anak usia dini yang tidak terakreditasi dapat mengajukan akreditasi kembali
paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya status tidak terakreditasi.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan sampai tanggal 31 Desember 2030.
KEENAM : Apabila terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Link download SK Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD Tahun 2025 Provinsi Jawa Barat (disini)
Link download SK Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD Tahun 2025 Provinsi Lainnya (disini)
Demikian informasi tentang
Link download SK Ketua BAN PDM tentang Penetapan Hasil Akreditasi TK PAUD
Tahun 2025 Provinsi Jawa Barat. Semoga ada manfaatnya






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar