Berikut ini penjelasan tentang Mekanisme Pendaftaran TKA SMA/SMK dan Tata Cara Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan TKA SMA/SMK dan Hubungan TKA SMA SMK dengan SNBP yang dijelaskan dalam buku tanya jawab tentang TKA. Buku ini memberikan penjelasan yang lebih rinci, lugas, dan mudah dipahami mengenai aspek pendaftaran dan teknis administrasi, hubungan TKA dengan SNBP serta pemilihan program studi, dan pemilihan mata pelajaran pilihan TKA . Diharapkan, panduan ini dapat membantu murid, orang tua, guru, kepala sekolah, serta dinas pendidikan dalam memahami prosedur dan meminimalisasi keraguan di lapangan
A.
Pendaftaran dan Teknis Administrasi
1.
Siapa yang bertanggung jawab mendaftarkan murid mengikuti TKA, apakah bisa
dilakukan secara mandiri, dan bagaimana jika sekolah tidak mendaftarkan murid
yang ingin ikut TKA?
Jawab : Tidak Bisa mandiri. Pendaftaran dilakukan
oleh satuan pendidikan melalui operator pendataan satuan pendidikan ke web
manajemen TKA dengan Alur:
a.
Sekolah menarik data murid (NISN, identitas) dari basis data Kementerian.
b.
Murid mengisi keikutsertaan dan mapel pilihan serta menandatangani bersama
dengan orang tua/wali formulir pendaftaran.
c.
Operator menginput pilihan mapel TKA ke web manajemen TKA Murid dapat
menyampaikan ke sekolah agar diikutsertakan dalam TKA. Jika ada kendala, murid atau satuan pendidikan
dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah atau UPT Kemendikdasmen.
2.
Bagaimana mekanisme pendaftaran TKA bagi murid pindahan atau yang baru mutasi,
serta apakah murid yang belajar di luar negeri juga dapat mengikuti TKA?
Jawab : Pastikan sinkronisasi Dapodik/EMIS sudah
tuntas (mutasi diterima), NISN tidak ganda, dan riwayat mapel yang pernah
dipelajari tercatat. Sekolah asal–tujuan sebaiknya melakukan rekonsiliasi nilai
rapor agar pemilihan mapel TKA sesuai bukti belajar. Sama halnya dengan murid belajar di luar negeri tetap Bisa
mengikuti TKA, jika terdaftar di Sekolah
Indonesia Luar Negeri (SILN) dan memiliki NISN yang valid.
3.
Mengapa perlu persetujuan orang tua saat mendaftar?
Jawab : Karena TKA bersifat sukarela dan menyangkut
pilihan akademik anak (termasuk dua mapel pilihan) yang bisa berdampak pada
strategi melanjutkan pendidikan. Dengan adanya persetujuan ini, orang tua ikut
memahami tujuan, manfaat, dan konsekuensi dari pelaksanaan TKA. Hal ini juga
menjadi bentuk perlindungan hak murid agar keputusan mengikuti TKA dilakukan
secara sadar, transparan, dan didukung keluarga.
4.
Apakah murid bisa memilih sendiri lokasi tes saat mendaftar?
Jawab : Tidak. Lokasi tes adalah di satuan
pendidikan tempat murid belajar. Satuan pendidikan yang kondisi
infrastrukturnya kurang memadai dapat menumpang di satuan pendidikan yang
memiliki infrastruktur yang lebih memadai. Pemerintah daerah sesuai kewenangan
akan menentukan lokasi menumpang berdasarkan data sekolah.
5.
Apakah ada batas waktu pendaftaran?
Jawab : Ya. Pendaftaran TKA mengikuti jadwal resmi
yang sudah ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan. Sekolah wajib melakukan
input data sesuai dengan periode waktu yang telah diumumkan Kemendikdasmen.
Pendaftaran TKA dimulai pada tanggal 24 Agustus dan ditutup pada tanggal 5
Oktober 2025.
6.
Apakah murid bisa membatalkan pendaftaran TKA setelah didaftarkan, dan apakah
pilihan mata pelajaran yang salah saat pendaftaran masih dapat diubah?
Jawab : Bisa. Namun, pembatalan dan perubahan
pemilihan mata pelajaran harus dilakukan melalui satuan pendidikan dengan
persetujuan orang tua, dan mengikuti ketentuan waktu yang ditetapkan dalam
pedoman penyelenggaraan TKA. selama masa pendaftaran masih dibuka, kedua hal
ini masih bisa dilakukan.
7.
Pendaftaran TKA butuh upload foto?
Jawab : Iya, Setiap murid menyerahkan foto terbaru
untuk diunggah ke web manajemen TKA.
8.
Kalau ada kendala login ke web pendaftaran TKA, lapornya ke mana?
Jawab : Satuan
pendidikan dapat menghubungi
tim teknis daerah
yang menangani TKA atau dapat menghubungi ULT Kemendikdasmen di https://ult.kemendikdasmen.go.id.
B.
Hubungan TKA dengan SNBP serta pemilihan Program Studi
1.
Apakah data pendaftaran TKA otomatis nyambung ke SNBP?
Jawab : Ya, hasil TKA akan digunakan sebagai data
pendukung SNBP. Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru PTN dapat
menarik nilai TKA langsung dari Kemendikdasmen. Oleh karena itu murid eligible
dan mendaftar SNBP tidak perlu mengunggah nilai TKA ke sistem SNBP.
2.
Kapan dan di mana siswa memilih dua mata pelajaran pilihan TKA, dan apakah
masih boleh diganti setelah pendaftaran?
Jawab : Dipilih sebelum penutupan pendaftaran pada
sistem Kemendikdasmen dan dapat diubah selama masa pendaftaran belum ditutup.
Setelah penutupan sistem dan terbitnya Daftar Nominasi Tetap maka perubahan
tidak dapat dilakukan.
Teknisnya:
●
wali kelas/guru BK berdiskusi dengan murid–orang tua untuk memastikan murid
telah memahami potensi, minat, serta aspirasi program studi ataupun karir yang
dicita-citakan.
●
Apabila murid akan mendaftar SNBP, maka acuan pemilihan mata pelajaran TKA
berdasarkan Kepmendikdasmen 102/2025 mengenai mata pelajaran pendukung program
studi SNBP
●
Apabila murid sudah memahami mata pelajaran yang dipilih, murid bersama orang
tua/wali menandatangani formulir pendaftaran dan diberikan kepada operator
satuan pendidikan untuk diinput ke sistem pendaftaran TKA.
3.
Apa prinsip emas dalam memilih mata pelajaran pilihan TKA, dan bagaimana cara
menentukan pilihan jika siswa belum yakin dengan program studi tujuan SNBP?
Jawab : Gunakan 4 langkah ringkas:
a.
Cek rapor: prioritaskan memilih mapel yang pernah ditempuh selama di jenjang
menengah (mata pelajaran selama lima semester kelas X, XI, XII). Ingat TKA
berfungsi sebagai validator nilai rapor.
b.
Cocokkan prodi: rujuk Kepmendikdasmen 102/2025 (daftar mapel pendukung prodi).
c.
Pertimbangkan: pilih mata pelajaran yang paling dikuasai/berminat agar hasil
TKA optimal.
d.
Pilih mapel yang paling kuat dikuasai (berdasarkan performa rapor) dan yang
paling banyak menjadi pendukung lintas prodi (lihat 102/2025). Konsultasikan
dengan guru BK agar pilihan tetap membuka banyak opsi prodi.
4.
Apakah pemilihan mata pelajaran pilihan TKA boleh lintas rumpun (misalnya
Fisika dan Ekonomi), serta bagaimana ketentuannya bagi sekolah yang menggunakan
Kurikulum Merdeka tanpa penjurusan klasik maupun sekolah K-13 dengan pemisahan
Matematika Minat dan Umum?
Jawab : Pemilihan mata pelajaran pilihan TKA
boleh lintas rumpun (misalnya Fisika dan
Ekonomi), selama keduanya tercantum di rapor dan relevan dengan program studi
yang dituju sesuai daftar mata pelajaran pendukung pada Kepmendikdasmen
102/2025. TKA tidak mengacu pada label jurusan IPA/IPS, tetapi pada mata
pelajaran konkret yang pernah diambil peserta.
Contohnya,
jika rapor memuat Fisika, Kimia, dan Matematika Tingkat Lanjut, maka peserta
boleh memilih dua dari mata pelajaran tersebut sesuai prodi perguruan tinggi
yang dituju. Dengan demikian, bukti nilai rapor menjadi rujukan utama, bukan
label jurusan.
Selain
itu, perlu konsistensi dalam nomenklatur:
● Matematika
Peminatan/Minat = Matematika Tingkat Lanjut
● Matematika
Wajib/Umum = Matematika
Sekolah
bertugas memastikan input mata pelajaran pilihan sesuai dengan pemetaan mata
pelajaran yang berlaku.
5.
Apakah murid SMA
jurusan IPA dapat
mengambil prodi Hukum di SNBP; dan apakah bisa pilih Sosiologi/Sejarah?
Jawab : Bisa jika Sosiologi/Sejarah ada di rapor.
Jika tidak pernah menempuh mata pelajaran tersebut selama di SMA, maka
sebenarnya kamu belum memiliki riwayat capaian akademik pada mata pelajaran tersebut. Nilai TKA digunakan
sebagai validator rapor. Jika mata pelajaran pilihan TKA tidak sesuai dengan
mata pelajaran yang pernah ditempuh selama sekolah menengah, maka komponen
penilaian dari SNBP, yaitu nilai rapor, akan kosong. Pertimbangkan prodi tujuan
lebih awal agar sejak kelas X–XII murid mengambil mapel yang tepat.
6.
Apakah murid SMK (mis. DKV) ingin ke Teknik; maka pemilihan mapel kejuruan di
TKA?
Jawab : Tidak. Mapel kejuruan tidak diujikan di TKA
pada tahun 2025. Murid SMK memilih dari mapel umum yang ada di rapor (mis.
Projek/Produk Kreatif dan kewirausahaan, Matematika Tingkat Lanjut, Fisika)
sesuai prodi teknik. Rujuk
peta pendukung Kepmendikdasmen 102/2025.
Namun
demikian, nilai rapor murid SMK pada mata pelajaran dasar-dasar program
keahlian serta konsentrasi keahlian diperhitungkan pada proses SNBP.
7.
Informatika dan PPKn apakah termasuk mapel pilihan TKA?
Jawab : Informatika tidak diujikan di TKA tahun
2025, tapi PPKn termasuk dalam daftar mapel yang dapat berperan sebagai
pendukung prodi (lihat Kepmendikdasmen 102/2025). Sekolah memastikan riwayat
mata pelajaran yang ditempuh setiap murid selama di pendidikan menengah.
8.
Bolehkah sekolah membatasi agar semua siswa hanya memilih 2 mapel yang sama?
Jawab : Tidak. Pemilihan adalah hak per murid
(kebebasan murid memilih), berbasis rapor dan prodi yang dituju. Sekolah boleh
memberi rekomendasi, tidak boleh menyeragamkan pilihan seluruh murid.
9.
Bagaimana jika nilai rapor dan hasil TKA berbeda jauh?
Jawab : TKA berfungsi sebagai alat validasi.
Perbedaan signifikan memberi sinyal bagi panitia seleksi SNBP untuk menilai
konsistensi capaian. Untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh MRPTNI pada
saat sosialisasi SNBP di pertengahan bulan September.
10.
Apakah murid boleh memilih mapel yang tidak ada di rapor karena belajar
mandiri?
Jawab : Apabila ingin mendaftar SNBP, sebaiknya
jangan memilih mapel yang tidak ada di rapor, walaupun belajar mandiri. Sebab
TKA tidak mengubah komponen penilaian SNBP, yaitu: nilai rapor lima semester,
bukti prestasi dan portofolio untuk prodi seni serta olahraga. TKA berfungsi
sebagai validator nilai rapor.
C.
Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan TKA
1.
Untuk SMK 4 tahun (kelas XIII), siapa yang menyiapkan instrumen TKA?
Jawab : Instrumen TKA kelas XII SMA/MA/Sederajat
dan SMK/MAK dan kelas XIII SMK 4 tahun disiapkan oleh Kementerian yang
membidangi asesmen. Contoh Soal sudah disiapkan oleh Kementerian dan murid
dapat mengakses soal-soal latihan pada laman Ayo Coba TKA.
2.
Apakah daerah boleh menambah mapel di luar daftar mapel dalam TKA?
Jawab : Pemerintah daerah dapat menyelenggarakan
asesmen lain di luar TKA pusat, dan bisa sebagai pelengkap penilaian murid
untuk mapel lain yang tidak diujikan dalam mapel TKA.
3.
Apakah siswa bebas memilih dua mapel pilihan atau harus sesuai dengan jurusan
di sekolah?
Jawab : Murid Bebas memilih dua mapel pilihan namun
jangan asal. Apabila murid mendaftar SNBP maka Mapel pilihan hendaknya sesuai
dengan mapel peminatan yang pernah dipelajari (ada nilainya di rapor) dan
selaras dengan program studi yang dituju. Apabila murid tidak mengikuti SNBP,
maka sesuaikan pilihan mata pelajaran dengan minat dan kemampuan murid.Siswa
SMK tetap mengikuti TKA dengan mapel pilihan umum yang ditetapkan pusat, namun
secara mapel umum untuk murid SMK disediakan yaitu Projek/produk kreatif dan
kewirausahaan.
4.
Apakah siswa bisa memilih mapel yang tidak dipelajari di sekolah tapi relevan
dengan jurusan kuliah yang dituju?
Jawab : Apabila murid akan mendaftar SNBP,
sebaiknya jangan memilih mata pelajaran yang tidak ada nilainya di rapor,
karena komponen penilaian di SNBP adalah Nilai Rapor serta bukti prestasi. TKA
berfungsi sebagai validator rapor. Bagaimana bisa divalidasi oleh hasil TKA kalau
tidak ada nilainya di rapor.
5.
Bagaimana kalau sekolah menggunakan Kurikulum Merdeka tanpa penjurusan IPA/IPS?
Jawab : Tetap bisa mengikuti TKA dan memilih dua
mapel pilihan disesuaikan dengan yang diambil murid di rapor apabila murid
ingin ikut SNBP. Pemilihan Prodi di SNBP disesuaikan dengan mapel peminatan
kelas X dan XI, lalu pemilihan dua mapel pilihannya disesuaikan dengan
mapel peminatan tersebut.
6.
Apakah ada pedoman resmi pemetaan prodi–mapel pendukung untuk TKA?
Jawab : Ya. Sudah tercantum dalam Kepmendikdasmen
No. 102/2025 tentang mata pelajaran pendukung prodi di SNBP.
7.
Apakah murid boleh mengambil mapel pilihan berbeda dari teman sekelasnya?
Jawab : Boleh. Pemilihan mapel pilihan dilakukan
per individu, bukan kolektif per kelas/sekolah.
8.
Jika siswa ingin mengambil jurusan Gizi (butuh Biologi), tapi di sekolah tidak
ada Biologi, bagaimana?
Jawab : Murid tidak bisa memilih Biologi di TKA
karena tidak ada di rapor. Murid sebaiknya memilih prodi yang sesuai dengan
peminatan di sekolah.
9.
Apakah boleh mengambil 2 mapel pilihan
dari rumpun berbeda, misalnya Fisika dan Ekonomi?
Jawab : Boleh, selama keduanya tercatat di rapor
dan termasuk dalam daftar mapel pendukung prodi tujuan.
10.
Apakah siswa bisa mengambil lebih dari 2 mapel pilihan di TKA?
Jawab : Tidak. Sesuai Kepmendikdasmen nomor 95/2025
tentang pedoman penyelenggaraan TKA, hanya 2 mapel pilihan yang dapat dipilih.
11. Apakah ada perbedaan
mapel pilihan untuk SMA dan SMK?
Jawab : Tidak. untuk SMA/MA/Sederajat dan SMK/MAK
mapel pilihannya sama yaitu sejumlah 19 mapel pilihan sesuai dengan
Kepmendikdasmen nomor 95/2025. Namun memang khusus untuk murid SMK/MAK sudah
disediakan mapel pilihan yang pasti diajarkan yaitu Produk/Projek Kreatif dan
Kewirausahaan.
12.
Jika siswa sudah memilih prodi A lalu pindah ke prodi B, apakah mapel pilihan
TKA bisa berubah?
Jawab : Bisa
diubah. Sejauh waktu
pendaftaran masih dibuka
dan Daftar Nominasi Tetap belum diterbitkan oleh pemerintah daerah.
13.
Bagaimana siswa SMK jurusan seni atau SMA yang ingin mengambil Prodi seni atau
Olahraga yang mapelnya tidak ada dalam daftar TKA?
Jawab : Untuk Program Studi Seni dan Olahraga untuk
jalur penerimaan SNBP, validatornya tidak menggunakan TKA, Perguruan Tinggi
Negeri menggunakan portofolio sebagai bahan pertimbahan SNBPnya.
14.
Apakah ada kisi-kisi soal untuk mapel pilihan TKA?
Jawab : Ya. untuk Kisi-kisi resmi yang dikeluarkan
oleh kementerian dalam Perkabadan Nomor 45/2025 untuk TKA SMA dan Perkabadan
Nomor 47/2025 untuk TKA SD dan SMP berupa kerangka Asesmen dan sudah
terbit dan dapat diunduh dalam https://pusmendik.kemendikdasmen.go.id
didalamnya ada contoh soal sebagai bahan latihan murid agar murid dapat
mempersiapkan diri tanpa harus mengikuti bimbingan belajar, dan murid juga sudah
disiapkan platform aplikasi Ayo Coba TKA.
Jika membutuhkan buku asli Tanya
Jawab tentang Mekanisme Pendaftaran TKA
SMA/SMK dan Tata Cara Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan TKA SMA/SMK dan Hubungan
TKA SMA SMK dengan SNBP (silahkan download disini)
Baca Juga Latihan Soal TKA
SMA SMK (disini)
Demikian informasi tentang Mekanisme Pendaftaran TKA SMA/SMK dan Tata
Cara Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan TKA SMA/SMK dan Hubungan TKA SMA SMK dengan
SNBP. Semoga ada manfaatnya
Post a Comment for "MEKANISME PENDAFTARAN DAN PEMILIHAN MATA PELAJARAN PILIHAN TKA SMA SMK"