SK KETUA BAN PDM TENTANG PENETAPAN AKREDITASI SEMENTARA TAHUN 2025

SK Ketua BAN PDM Tentang Penetapan Akreditasi Sementara Tahun 2025


Untuk Kepentingan Peneribatan Ijazah dan Legalitas Sekolah, BAN PDM terbitkan Penetapan Akreditasi Sementara Bagi Sekolah yang Belum Akreditasi dan Masuk Sasaran Tahun 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan atau SK Ketua BAN PDM Nomor: 192/BAN-PDM/SK/2025 Tentang Penetapan Akreditasi Sementara Tahun 2025

 

Pertimbangan diterbitkannya Keputusan atau SK Ketua BAN PDM Nomor: 192/BAN-PDM/SK/2025 Tentang Penetapan Akreditasi Sementara Tahun 2025 adalah a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah terkait Penetapan Akreditasi Pertama Kali terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru dan yang belum memiliki status Akreditasi, maka perlu ditetapkan status dan peringkat akreditasi; b) bahwa status dan peringkat akreditasi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah digunakan sebagai pertimbangan dalam penerimaan peserta didik baru dan/atau menjadi salah satu syarat dalam proses seleksi penerimaan peserta didik ke jenjang yang lebih tinggi; c) bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah memiliki kelas akhir dan/atau akan meluluskan peserta didik pada tahun 2025 perlu diberikan status dan peringkat akreditasi sementara; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Akreditasi Sementara bagi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Sasaran Pertama Kali Tahun 2025;

 

Dasar hukum diterbitkan Keputusan atau SK Ketua BAN PDM Tentang Penetapan Akreditasi Sementara Sasaran Akreditasi Pertama Kali Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 1050);

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 422);

5. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4/P/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;

6. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023–2028;

7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;

 

Memperhatikan : 1) Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 2) Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama; 3) Keputusan Rapat Pleno Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tanggal 8 April 2025 tentang Penetapan Akreditasi Sementara bagi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Sasaran Pertama Kali Tahun 2025;

 

Isi Keputusan SK Ketua Ban PDM Tentang Penetapan Akreditasi Sementara Bagi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Sasaran Akreditasi Pertama Kali Tahun 2025 adalah Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH TENTANG PENETAPAN AKREDITASI SEMENTARA BAGI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH SASARAN PERTAMA KALI TAHUN 2025.

 

Diktum KESATU: Satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah memiliki kelas akhir atau akan meluluskan siswa pada tahun 2025 diberikan status dan peringkat akreditasi sementara.

 

Diktum KEDUA : Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU akan diberikan status dan peringkat akreditasi C.

 

Diktum KETIGA : Nama-nama satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana terlampir mendapat status dan peringkat akreditasi sementara.

 

Diktum KEEMPAT : Status dan peringkat akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berlaku sampai tanggal 31 Desember 2026. Apabila BAN-PDM telah menetapkan hasil akreditasi berdasarkan penilaian oleh asesor sebelum tanggal 31 Desember 2026, maka status akreditasi sementara dinyatakan tidak berlaku dan akan ditetapkan kemudian oleh BAN-PDM berdasarkan penilaian oleh asesor.

 

Diktum KELIMA : Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah mendapat status akreditasi sementara, jika kemudian menolak untuk dilakukan penilaian (visitasi akreditasi) oleh asesor, maka status akreditasi sementara akan dicabut dan BAN-PDM akan menetapkan menjadi Tidak Terakreditasi.

 

Diktum KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan SK Ketua Ban PDM Tentang Penetapan Akreditasi Sementara Bagi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Sasaran Akreditasi Pertama Kali Tahun 2025.

 

Link download SK Ketua BAN PDM Nomor: 192/BAN-PDM/SK/2025 Tentang Penetapan Akreditasi Sementara Tahun 2025


Demikain informasi tentang Keputusan atau SK Ketua BAN PDM Nomor: 192/BAN-PDM/SK/2025 Tentang Penetapan Akreditasi Sementara Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Link Live Streaming Liga 1 Indonesia

Link Live Streaming Liga 1 Indonesia
Link Live Streaming Liga 1 Indonesia

Cari Blog Ini

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post