Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2026 Tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, Dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2026 atau Penetapan Jumlah Peserta Didik dan Besaran Dana BOS Tiap Sekolah Tahun Anggaran 2026
Kepmendikdasmen
Nomor Nomor 8 Tahun 2026 ini ditetapkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 16, Pasal 19 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor
63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan
Adapun Penetapan Jumlah Peserta Didik dan Besaran Dana BOS Tiap Sekolah Tahun
Anggaran 2026 terdapat pada lampiran 2 Keputusan Menteri Pendidikan Dasar
Dan Menengah Republik Indonesia (Kepmendikdasmen)
Nomor Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, Dan Besaran
Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2026
Isi lengkap Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2026 tentang Penetapan
Jumlah Peserta Didik dan Besaran Dana BOS Tiap Sekolah Tahun Anggaran 2026 adalah
sebagai berikut
- Menetapkan Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2026, yang selanjutnya disebut dengan Satuan Biaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Menetapkan Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2026, yang selanjutnya disebut dengan Penerima Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Satuan Biaya sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan masing-masing daerah.
- Penerima Dana sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA bertanggungjawab menggunakan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Besaran alokasi dana sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya masing-masing daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2026
tentang Penetapan Jumlah Peserta Didik dan Besaran Dana BOS Tiap Sekolah Tahun
Anggaran 2026, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download KepmendikdasmenNomor 8/P/2026
Demikian informasi tentang
Link download Kepmendikdasmen Nomor 8/P/2026
tentang Penetapan Jumlah Peserta Didik dan Besaran Dana BOS Tiap Sekolah Tahun
Anggaran 2026. Semoga ada manfaatnya.

Post a Comment for "KEPMENDIKDASMEN PENETAPAN BESARAN DANA BOS TIAP SEKOLAH TAHUN 2026"