SK Penetapan Perpanjangan Otomasi Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2023 Tahap 4

SK BAN PDM Tentang Penetapan Perpanjangan Otomasi Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2023 Tahap 4


SK BAN PDM Tentang Penetapan Perpanjangan Otomasi Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2023 Tahap 4 terdapat dalam Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 120/BAN-PDM/SK/2023 Tentang Penetapan KeempatHasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023

 

SK BAN PDM Tentang Penetapan Perpanjangan Otomasi Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2023 Tahap 4 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa sekolah/madrasah yang nama-namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini mendapatkan perpanjangan status akreditasi berdasarkan penilaian sistem terhadap perkembangan kinerja sekolah/madrasah; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Keempat Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023;

 

Dasar hukum penetapan SK BAN PDM Tentang Penetapan Ke-4 (Ketiga) Hasil Automasi Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2023 adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762) ;

4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan , Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;

6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan , Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;

8. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan , Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 192/P/2023 tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun  2023-2028;

9. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 209/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah;

10. Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,dan Pendidikan Menengah Nomor 003/BAN-SM/SK/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 131/BAN-SM/SK/2023 Tentang Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023;

 

Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 119/BAN-PDM/SK/2023 Tentang Penetapan Keempat Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023, ini juga diterbitkan dengan memperhatikan 1) Hasil Analisis Data Sekunder tentang Perkembangan Kinerja Sekolah/Madrasah Tahun 2023; 2) Hasil Rapat Plene BAN-PDM tanggal 12 Desember 2023 tentang persetujuan Penetapan Ketiga Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023;

 

Diktum KESATU Keputusan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tentang Penetapan Keempat Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023, menyatakan bahwa Nama-nama sekolah/madrasah sebagaimana terlampir mendapat perpanjangan sertifikat akreditasi selama 1 (satu) tahun.

 

Diktum KEDUA SK BAN PDM Nomor 120 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpanjangan Otomasi Akreditasi Sekolah Madrasah Tahap 4 Tahun 2023 menyatakan bahwa Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh nilai dan peringkat hasil akreditasi.

Diktum KETIGA SK BAN PDM Nomor 120 Tahun 2023 Tentang Penetapan Ke-4 (Empat) Perpanjangan Automasi Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2023 menyatakan Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi tanggal 31 Desember 2024.

 

Diktum KETIGA SK BAN PDM Nomor 120 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpanjangan Automasi Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2023 Tahap 4 menyatakan Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Link download Lampiran SK BAN PDM Nomor 120 Tahun 2023 Tentang Penetapan Keempat Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 202 (DISINI)

 

Demikian infomasi tentang Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 120/BAN-PDM/SK/2023 Tentang Penetapan Keempat Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


1 comment:

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.