SE Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Netralitas Pegawai ASN Kemendikbud Dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada

SE Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Netralitas Pegawai ASN Kemendikbud Dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada


Dasar Hukum diterbitkan SE Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Netralitas Pegawai ASN Kemendikbud Dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada adalah 1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; 2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; 4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 5). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 6) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Peiaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum; dan 8) Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Relormasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

 

Isi Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kemendikbudristek Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah menyatakan bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan yang efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, perlu membangun sinergitas dan efektivitas pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya mewujudkan pegawai ASN di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang netral dan profesional. Berkenaan dengan hal tersebut perlu disampaikan.

1. Pegawai ASN di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan.

2. Pemimpin unit kerja wajib:

a. melakukan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan dan kebijakan mengenai netralitas pegawai ASN;

b. melakukan tindakan pencegahan dini terhadap kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran netralitas pegawai ASN;

c. meiakukan pembinaan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi dan/atau hukuman disiplin terhadap pelanggaran netralitas oleh pegawai ASN;

d. menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas yang dllakukan oleh pegawai ASN; dan

e. melakukan pengawasan terhadap pegawai ASN sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan.

3. Kampanye Pemilu di tempat pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tenlang Kampanye Pemilihan Umum.

4. Pelanggaran Disiplin dan jenis sanksi dan/atau hukuman disiplin pelanggaran netralitas pegawai ASN sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

 

Bagi yang membutuhkan silahkan download Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah

 

Link download SE Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2023 (disini)

 

Demikian Surat Edaran SE Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Netralitas Pegawai ASN Kemendikbud Dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya


= Baca Juga =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter