Pengumuman dan Rincian Formasi PPPK Kementerian Pertanian Tahun 2023

Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kementerian Pertanian Tahun 2023

Pengumuman dan Rincian Formasi PPPK Kementerian Pertanian Tahun 2023 disampiakan melalui Pengumuman Panitia Seleksi CASN Kementan Nomor: B-2626/Kp.110/A2/09/2023 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023

 

Isi Pengumuman dan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kementerian Pertanian Tahun 2023/2024 menyatakan bahwa Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pertanian.

 

I. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI

1. Sekretariat Jenderal;

2. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;

3. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;

4. Direktorat Jenderal Hortikultura;

5. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;

6. Inspektorat Jenderal;

7. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian;

8. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;

9. Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian.

 

II. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JENIS DAN JUMLAH KEBUTUHAN/ FORMASI SERTA PENGELOMPOKKAN FORMASI

Adapun Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kementerian Pertanian Tahun 2023/2024 dan Nama Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Alokasi Kebutuhan/Formasi dan Unit Kerja Penempatan secara detail dapat diakses di laman http://casn.pertanian.go.id.

 

III. KRITERIA PELAMAR

1. Pelamar Khusus

Merupakan Pelamar eks THK-II dan non ASN Kementerian Pertanian yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Pertanian sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Pertanian Tahun 2023 serta wajib memiliki pengalaman dibidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.


2. Pelamar Umum

Merupakan Pelamar warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, pelamar Penyandang Disabilitas baik fisik atau sensorik, dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Para Penyandang Disabilitas dapat mendaftar pada formasi jabatan yang telah ditentukan apabila mempunyai ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

2) Pada saat melamar di SSCASN, pelamar Penyandang Disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan Penyandang Disabilitas;

3) Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, dibuktikan dengan:

a) Surat Keterangan dari Dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas (asli) yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

b) Video singkat dengan durasi 10-15 menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar (misalnya: berjalan, duduk di depan komputer, mengetik surat dengan komputer, dan menunjukkan hasil ketikannya tanpa harus dicetak/print dan/atau ditambah aktivitas lainnya sesuai jabatan yang dilamar serta menunjukkan kedisabilitasannya terutama yang tidak telihat). Kemudian pelamar mengunggah video tersebut di youtube/googledrive/dropbox/penyimpanan lainnya, selanjutnya menginput link/tautan video (bukan videonya) ke aplikasi SSCASN yang telah diunggah;

 

IV. PERSYARATAN

A. Umum

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

- Batas usia dimaksud memperhatikan Masa Perjanjian Kerja dan batas usia paling tinggi pelamar sesuai dengan jenjang jabatan (Lampiran I).

- Batas usia sebagaimana dimaksud berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan masing-masing jabatan fungsional dan ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

2. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK).

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

6. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.

7. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK.

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, dilengkapi pada saat dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir Seleksi Pengadaan PPPK.

12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah (dengan menandatangani surat pernyataan).

13. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa perjanjian kerja berlaku.

14. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

15. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama di bidang kerja yang sesuai dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar.

16. Pengalaman sebgaimana dimaksud pada angka 15 dikecualikan bagi jabatan fungsional dosen.

17. Setiap pelamar pada jabatan fungsional dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang asisten ahli.

18. Pengalaman sebagaimana disebut pada angka 15 dan 17 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;

b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

 

B. Khusus

1. Memiliki sertifikat pelatihan/workshop/seminar yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan/instansi pemerintah/organisasi profesi untuk jabatan yang mempersyaratkan (Lampiran II);

2. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku) dengan ketentuan:

a. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri, kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2 dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol-nol);

b. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri, kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2 dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol-nol);

c. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri, kualifikasi pendidikan Sarjana/S1, Diploma IV/-D-IV, atau Diploma III/D-III dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,50 (dua koma lima puluh);

d. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri, kualifikasi pendidikan Sarjana/S1, Diploma IV/D-IV, atau Diploma III/D-III dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,50 (dua koma lima puluh);

e. SMK Bidang Peternakan yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan nilai ijazah/ujian sekolah rata-rata minimal 6,50 (enam koma lima puluh).

 

V. DOKUMEN PERSYARATAN PELAMAR

Dokumen persyaratan terdiri atas:

a. Dengan kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2, Sarjana/S-1, Diploma IV/D-IV, atau Diploma III/D-III

1) Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Pertanian RI di Jakarta, diketik menggunakn komputer ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan wajib dibubuhi e-meterai Rp.10.000,- untuk format surat lamaran dapat diunduh pada laman http://casn.pertanian.go.id/2023;

2) Surat-surat Pernyataan (2 surat) diketik menggunakan komputer ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan wajib dibubuhi e-meterai Rp.10.000,- format surat pernyataan dapat diunduh pada laman http://casn.pertanian.go.id/2023; dan dokumen tersebut dijadikan dalam satu file, kemudian diunggah pada portal https://sscasn.bkn.go.id;

3) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;

4) Pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 150kb, maksimal 300kb, tipe file jpg);

5) Dokumen kelulusan pendidikan dengan format pdf meliputi:

a) Ijazah dan Transkrip Nilai Asli atau fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir cap basah dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani (bukan legalisir yang difotokopi/scan yang dicetak);

(1) Untuk Kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2 dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi dalam BAN-PT pada saat lulus dengan IPK 3,00 (tiga koma nol-nol);

(2) Untuk Kualifikasi pendidikan Sarjana/S-1, Diploma IV/D-IV, atau Diploma III/D-III: dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi dalam BAN-PT pada saat lulus dengan IPK 2,50 (dua koma lima puluh);

b) Surat keputusan penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai (asli/fotokopi yang dilegalisir cap basah) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;

6) Surat akreditasi (asli/fotokopi yang dilegalisir cap basah) yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi atau cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi dan program studi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya);

7) Surat Keterangan dari Dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas (asli) yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya bagi pelamar disabilitas;

8) Untuk pelamar disabilitas membuat Video singkat dengan durasi 10-15 menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar (misalnya: berjalan, duduk di depan komputer, mengetik surat dengan komputer, dan menunjukkan hasil ketikannya tanpa harus dicetak/print dan/atau ditambah aktivitas lainnya sesuai jabatan yang dilamar serta menunjukkan kedisabilitasannya terutama yang tidak telihat). Kemudian pelamar mengunggah video tersebut di youtube/google drive/dropbox/penyimpanan lainnya, selanjutnya menginput link/tautan video (bukan videonya) ke aplikasi SSCASN yang telah diunggah.

 

b. Dengan kualifikasi pendidikan SMK Bidang Peternakan

1) Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Pertanian RI di Jakarta, diketik menggunakan komputer ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan wajib dibubuhi e-meterai Rp.10.000,- format surat lamaran dapat diunduh pada laman http://casn.pertanian.go.id/2023;

2) Surat-surat Pernyataan (2 surat) diketik menggunakan komputer ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan wajib dibubuhi e-meterai Rp.10.000,- format surat pernyataan dapat diunduh pada laman http://casn.pertanian.go.id/2023 dan dokumen tersebut dijadikan dalam satu file, kemudian diunggah pada portal https://sscasn.bkn.go.id;

3) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;

4) Pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 150kb, maksimal 300kb, tipe file jpg);

5) Dokumen kelulusan pendidikan dengan format pdf meliputi:

a) Ijazah dan Daftar Nilai Ijazah (Ujian Nasional) atau fotokopi Ijazah dan Daftar Nilai Ijazah (Ujian Nasional) yang dilegalisir cap basah dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani (bukan legalisir yang difotokopi/scan yang dicetak), dengan nilai ijazah/ujian sekolah rata-rata minimal 6,50 (enam koma lima puluh);

b) Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (bagi lulusan Luar Negeri).

6) Surat Keterangan dari Dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas (asli) yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya bagi pelamar disabilitas;

7) Untuk pelamar disabilitas membuat Video singkat dengan durasi 10-15 menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar (misalnya: berjalan, duduk di depan komputer, mengetik surat dengan komputer, dan menunjukkan hasil ketikannya tanpa harus dicetak/print dan/atau ditambah aktivitas lainnya sesuai jabatan yang dilamar serta menunjukkan kedisabilitasannya terutama yang tidak telihat). Kemudian pelamar mengunggah video tersebut di youtube/google drive/dropbox/penyimpanan lainnya, selanjutnya menginput link/tautan video (bukan videonya) ke aplikasi SSCASN yang telah diunggah.

 

VI. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan:

a. menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan NIK Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga;

b. menggunakan alamat email aktif;

c. membuat password dan membuat jawaban pengaman;

d. mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 150kb, maks 300kb, tipe file jpg); dan

e. mencetak Kartu Informasi Akun.

2. Selanjutnya pelamar kembali login melalui portal https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, dengan:

a. mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/surat keterangan perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 150kb, maks 300kb, tipe file Jpg);

b. memilih instansi Kementerian Pertanian;

c. memilih jenis formasi dan jabatan sesuai pendidikan;

d. melengkapi data dan form yang tersedia sesuai jenjang pendidikan;

e. dokumen yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih), dan memastikan dokumen yang diunggah dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas;

f. mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2023.

3. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui portal: https://sscasn.bkn.go.id.

 

 

VII. TAHAPAN SELEKSI

Tahapan seleksi terdiri atas Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

1. Seleksi Administrasi

a. Seleksi Administrasi Verifikasi Dokumen Persyaratan Unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;

b. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id;

c. Pelamar dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi apabila lulus seleksi administrasi dan diumumkan oleh Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian;

d. Khusus untuk jenis formasi penyandang disabilitas, sebelum seleksi administrasi diumumkan, apabila diperlukan terlebih dahulu dilakukan verifikasi tatap muka dengan Tim Dokter yang ditugaskan untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

e. Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi;

f. Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar;

g. Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar;

h. Apabila sanggahan diterima, Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah sebagaimana dimaksud dalam huruf e.

 

2. Seleksi Kompetensi

a. Peserta Seleksi Kompetensi adalah pelamar yang Memenuhi Persyaratan (MP) seleksi administrasi;

b. Seleksi Kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan cakupan materi meliputi:

1) Kompetensi Teknis:

2) Kompetensi Manajerial; dan

3) Kompetensi Sosial Kultural;

 

c. Kompetensi Teknis

1) Menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN;

2) Kebijakan penambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis diberikan kepada peserta yang memiliki sertifikat kompetensi (Lampiran II);

3) Kompetensi manajerial dan sosial kultural dilaksanakan dengan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN;

 

d. Wawancara

Wawancara untuk penilaian integritas dan moralitas dengan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

 

e. Seleksi Kompetensi Teknis diberikan kebijakan penambahan nilai dengan ketentuan:

Bagi pelamar yang memiliki dan mengunggah sertifikat kompetensi untuk jabatan (lampiran II) mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

f. Kelulusan Seleksi Kompetensi didasarkan pada peringkat terbaik dan nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, akan diumumkan lebih lanjut pada laman http://casn.pertanian.go.id/2023;

g. Pelamar seleksi PPPK yang telah dinyatakan lulus dan usianya kurang dari 1 (satu) tahun dari batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan, maka perjanjian kerja diberlakukan 1 (satu) tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir;

h. Pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti setiap tahapan seleksi pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan maka dinyatakan gugur.

 

VIII. SISTEM KELULUSAN

1. Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada portal https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman. Khusus penyandang disabilitas, selain berdasarkan kesesuaian data dan dokumen juga didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

2. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan dan diberikan Kartu Peserta Ujian (KPU) untuk dapat mengikuti Seleksi Kompetensi.

3. Peserta yang tidak lulus Seleksi Administrasi diberikan waktu untuk melakukan sanggahan terhadap Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi selama 3 (tiga) hari dari diterbitkannya Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi.

4. Peserta dengan kreteria khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.

5. Peserta dengan kreteria umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik

6. Ketentuan lain yang berkaitan dengan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

7. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi oleh Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara (Panselnas).

8. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan melalui SSCASN.

9. Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar. Dalam hal Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian menerima alasan sanggahan, Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi.

10. Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian berdasarkan persetujuan Ketua Panselnas, mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

11. Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.

 

 

IX. LOKASI PELAKSANAAN SELEKSI

Lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi sesuai dengan kota provinsi yang dipilih pelamar di portal https://sscasn.bkn.go.id;

 

X. LAIN-LAIN

1. Masa Perjanjian Kerja ditentukan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun (lampiran I), serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.

2. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang telah diumumkan.

3. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.

4. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) Instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

5. Pembelian dan cara penggunaan e-meterai dapat melaui link https://meterai- elektronik.com dan https://youtu.be/BiIEWpV6Ets?si=4mxoAN3zyTf87Bf8.

6. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah sehingga mengakibatkan peserta gugur/tidak lulus.

7. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri dan jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, hal tersebut merupakan tindakan penipuan.

8. Para peserta, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu kepada Panitia Pengadaan PPPK dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang- undangan terkait pelaksanaan seleksi PPPK Kementerian Pertanian.

9. Biaya akomodasi dan transportasi terkait penempatan PPPK dibebankan pada pelamar.

10. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, dinyatakan gugur.

11. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi/dikemudian hari setelah pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat keterangan/data pelamar/pendaftar/peserta yang tidak sesuai dengan persyaratan dan/atau surat pernyataan yang telah ditandatangani, Panitia Seleksi berhak menggugurkan kelulusan pelamar/pendaftar/peserta/PPPK.

12. Pelamar yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) tahun 2023 (formasi tahun 2022) kemudian mengundurkan diri, tidak dapat mendaftar pada penerimaan PPPK Tahun Anggaran 2024.

13. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, diberikan sanksi tidak dapat mendaftar pada penerimaan ASN untuk periode berikutnya.

14. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan digugurkan kelulusannya.

15. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.

16. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

17. Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh pelamar/pendaftar/peserta menjadi milik panitia.

18. Infomasi resmi yang terkait dengan pelaksanaan seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023 melui laman http://casn.pertanian.go.id/2023; telepon (021) 7804276 dan. Facebook https://www.facebook.com/casn.kementan.1;

 

Rincian Formasi dan lokasi penempatan serta besaran penghasilan pada seleksi pengadaan CASN Kementerian Pertanian sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini. Silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Pengumuman dan Rincian Formasi PPPK Kementerian Pertanian Tahun 2023 (LINK DOWNLOAD DISINI)

 

Demikian informasi tentang Pengumuman dan Rincian Formasi PPPK Kementerian Pertanian Tahun 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter