Struktur Kurikulum Merdeka MA - Madrasah Aliyah

Struktur Kurikulum Merdeka MA - Madrasah Aliyah Berdasarkan KMA Nomor 347 Tahun 2022


Struktur Kurikulum Merdeka MA - Madrasah Aliyah terdapat dalam KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah. KMA ini diterbitkan sejalan pemberlakukan Kurikulum Merdeka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi secara bertahap mulai tahun pelajaran 2022/2023. Konsep dari kurikulum merdeka antara lain adanya penyederhanaan kurikulum, memberi ruang kreasi dan fleksibilitas satuan pendidikan dalam pengelolaan pembelajaran.

 

Seiring dengan perubahan paradigma pembelajaran abad-21 serta perkembangan dunia yang sangat dinamis dan tidak menentu, maka diperlukan pola baru dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran pada madrasah. Madrasah harus senantiasa melakukan perubahan dan perbaikan berkelanjutan, berani melakukan inovasi atau terobosan baru, serta memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal untuk meningkatkan mutu layanan kepada seluruh warga madrasah. Madrasah harus memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan dan kemandirian dalam berkreasi, berinovasi, menciptakan layanan yang humanis, ramah, serta adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu Kementerian Agama RI senantiasa mendorong dan memberi ruang yang seluas-luasnya kepada madrasah dalam mengembangkan kurikulum operasional pada tingkat satuan pendidikan, sesuai potensi dan kekhasan madrasah.

 

Diktum KESATU KMA Nomor 347 Tahun 2022 yang membuat Struktur Kurikulum Merdeka MA - Madrasah Aliyah menyatakan menetapkan Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.


Diktum KEDUA KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Struktur Kurikulum Merdeka MA - Madrasah Aliyah (Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah) menyatakan Struktur Kurikulum Merdeka MA - Madrasah Aliyah dan Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam strategi penyelenggaraan pembelajaran semua mata pelajaran di madrasah.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah menyatakan Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU memberikan pilihan: a) Madrasah menerapkan Kurikulum 2013, dengan Standar Isi, Kompetensi Inti (KI), dan Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberi kewenangan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing madrasah; dan b) Madrasah menerapkan Kurikulum Merdeka dengan Standar Isi dan Capaian Pembelajaran yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberi kewenangan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing madrasah.

 

Diktum KEEMPAT KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah menyatakan Implementasi kurikulum bagi Madrasah yang menerapkan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf a:

a. Standar Isi, Kompetensi Inti, dan Kompetensi Dasar mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab berdasarkan ketetapan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

b. Standar Isi, Kompetensi Inti, dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019;

c.  Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal (RA) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018; dan

d. Implementasi kurikulum Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah menyatakan Implementasi Kurikulum bagi Madrasah yang menerapkan Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b:

a) Standar Isi dan Capaian Pembelajaran mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

b) Standar Isi dan Capaian Pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

 

Diktum KEENAM KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah menyatakan Penerapan implementasi Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA:

a. Kurikulum Merdeka diterapkan di madrasah secara bertahap mulai Tahun Pelajaran 2022/2023;

b. Kurikulum Merdeka diterapkan pada RA, MI, MTs, dan MA, dan MAK secara terbatas pada madrasah percontohan/pHoting yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

 

 

Diktum KETUJUH KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah menyatakan Ketentuan mengenai beban belajar dan linieritas guru yang mengajar pada Madrasah yang menerapkan Kurikulum Merdeka ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


Bagaimana Struktur kurikulum merdeka jenjang MA (Madrasah Aliyah)? Secara umum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu pembelajaran instrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan karakter profil pelajar pancasila. Namun dalam implementasinya di madrasah pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek dapat dilaksanakan sebagai satu kesatuan, bahkan memungkinkan diselenggarakan lintas mata pelajaran pada MA (Madrasah Aliyah).


Struktur kurikulum Merdeka MA terdiri atas 2 (dua) Fase yaitu fase E dan Fase F. Madrasah dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek secara terpadu atau simultan. Dalam kaitan ini madrasah dapat menggunakan atau memilih pendekatan mata pelajaran atau tematik secara bebas sesuai kebutuhan pembelajaran siswa yang diprogramkan. Bentuk pembelajaran dapat dilakukan secara kolaboratif beberapa mata pelajaran dalam mendukung satu tema yang di dalamnya dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian intrakurikuler dapat diwujudkan sekaligus penguatan karakter Pelajar Pancasila.

 

1) Fase E untuk kelas X;

Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di kelas X MA tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, satuan pendidikan dapat menentukan bagaimana muatan pelajaran diorganisasi. Pengorganisasian pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan sebagai berikut:

a) mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara terintegrasi;

b) mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah; atau

c) mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut.

 

2) Fase F untuk kelas XI dan kelas XII.

Fase F untuk kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 6 (enam) kelompok utama, yaitu:

a) kelompok mata pelajaran umum

Setiap MA wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua peserta didik MA.

b) kelompok mata pelajaran agama

Setiap MA wajib menyediakan paling sedikit 4 (empat) mata pelajaran dalam kelompok ini.

c) kelompok mata pelajaran Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)

Setiap MA wajib menyediakan paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran dalam kelompok ini.

d) kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial

Setiap MA wajib menyediakan paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran dalam kelompok ini.

e) kelompok mata pelajaran Bahasa dan Budaya

Kelompok mata pelajaran ini dibuka sesuai dengan sumber daya yang tersedia di MA.

f) kelompok mata pelajaran Vokasi dan Prakarya

Kelompok mata pelajaran Vokasi dan Prakarya dibuka sesuai dengan sumber daya yang tersedia di MA.

 

Berikut ini Struktur Kurikulum Merdeka Pada MA (Madrasah Aliyah) yang dapat dilihat pada tebel di bawah ini.

Struktur kurikulum merdeka pada MA (Madrasah Aliyah)

Struktur Kurikulum Merdeka MA - Madrasah Aliyah Berdasarkan KMA Nomor 347 Tahun 2022

Struktur kurikulum merdeka pada MA (Madrasah Aliyah)


Keterangan:

Keterangan:

1 Perhitungan waktu disampaikan dalam satu tahun, madrasah dalam memanfaatkan waktu yang tersedia dapat merencanakan sendiri menjadi setiap minggu, dua mingguan, tiga mingguan,bulanan atau bahkan secara blok materi dengan memanfaatkan waktu yang diperlukan untuk mewujudkan capaian pembelajaran. Pertimbangannya adalaf efektivitas pembelajaran yang hendak dicapai oleh setiap mata pelajaran atau kolaboratif beberapa mata pelajaran

2 Angka dalam kurung, contoh (2), (3), (5) atau lainnya hanya merupakan alat perhitungan perpekan, bukan satuan waktu yang harus ditempuh dalam satu pekan. Dalam hal ini madrasah memiliki kewenangan yang bebas berdasarkan kebutuhan belajar siswa dalam memperhitungkan kebutuhan waktu belajar siswa. Madrasah dapat memperhitungkan waktu berdasarkan pekan atau capaian pembelajaran berdasarkan efektivitas kebutuhan belajar siswa

3. Asumsi 1 Tahun = 36 pekan dan 1 JP = 45 menit untuk kelas X dan XI

4. Asumsi 1 Tahun = 32 pekan dan 1 JP = 45 menit untuk kelas XII

5 * Diikuti oleh seluruh peserta didik madrasah. Pada Madrasah Aliyah yang memiliki muatan khusus keunggulan keagamaan (MAPK) pembelajaran kelompok ini dilaksanakan dalam bentuk mata pelajaran Al Qur’an Hadis diajarkan dalam mata pelajaran Tafsir, Hadis, Ilmu Tafsir, dan Ilmu Hadis. Mata pelajaran Akidah Akhlak diajarkan dalam mata pelajaran Ilmu kalam dan Akhlak Tashawuf. Mata Pelajaran Fikih diajarkan dalam fikih dan Ushul Fikih. Beban belajar masing-masing matapelajaran turunan untuk muatan keunggulan keagamaan tersebut adalah 72. Dalam pengelolaan waktu pembelajaran dimaksud, madrasah diberi kewenangan untuk melakukan penambahan jam pelajaran pada pagi, siang atau sore hari terpadu dengan pembelajaran di asrama.

6 ** Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) Pekan untuk memenuhi alokasi proyek 27 (dua puluh tujuh) Pekan untuk Pendidikan Pancasila, Bahasa Inggris, serta Seni dan Prakarya.

7 *** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya dan Kewirausahaan). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, atau Prakarya dan Kewirausahaan).

8 ***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

9 Mata Pelajaran Al Qur’an Hadis kelas XI memiliki Alokasi 144 JP per tahun (4 JP per pekan), terdistribusi kedalam 72 JP per tahun/2 JP per minggu pada Kelompok Mata Pelajaran Umum dan 72 JP per tahun (2 JP per minggu) pada Kelompok Mata Pelajaran Agama.

10 Mata Pelajaran Akidah Akhlak kelas XI memiliki Alokasi Intrakurikuler 144 JP per tahun (4 JP per pekan), terdistribusi kedalam 72 JP per tahun/2 JP per minggu pada Kelompok Mata Pelajaran Umum dan 72 JP per tahun (2 JP per minggu) pada Kelompok Mata Pelajaran Agama

11 Mata Pelajaran al-Qur’an Hadis kelas XII memiliki Alokasi Intrakurikuler 128 JP per tahun (4 JP per pekan), terdistribusu kedalam 64 JP per tahun/2 JP per minggu pada Kelompok Mata Pelajaran Umum dan 64 JP per tahun (2 JP per minggu) pada Kelompok Mata Pelajaran Agama.

12 Mata Pelajaran Akidah Akhlak kelas XII memiliki Alokasi Intrakurikuler 128 JP per tahun (4 JP per pekan), terdistribusu kedalam 64 JP per tahun/2 JP per minggu pada Kelompok Mata Pelajaran Umum dan 64 JP per tahun (2 JP per pekan) pada Kelompok Mata Pelajaran Agama

13 Siswa memilih mata pelajaran dari minimum 2 kelompok pilihan hingga syarat minimum jam pelajaran terpenuhi (total JP: 51/pekan; JP untuk mapel pilihan: 22 JP/pecan. Madrasah membuka minimum 2 kelompok mata pelajaran. Apabila sumberdaya memungkinkan, sekolah dapat membuka lebih dari dua kelompok memilih 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) mata pelajaran dari minimal dua kelompok mata pelajaran pilihan (maksimal mata pelajaran pilihan yang diambil dari 1 (satu) kelompok mata pelajaran pilihan adalah 3 (tiga) mata pelajaran), disesuaikan dengan minat, bakat, dan aspirasi peserta didik

14 Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu di madrasah

15 Madrasah dapat menentukan model pembelajarannya sesuai kebutuhan belajar siswa,misalnya pembelajaran konvensional, pembelajaran berbasis proyek untuk satu mata pelajaran atau kolaborasi beberapa mata pelajaran dengan berbasis tema, pembelajaran model blok untuk satu kompetensi dalam satuan waktu tertentu, atau inovasi lain yang dirancang oleh madrasah

 

Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di MA menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai kondisi peserta didik berdasarkan hasil assesmen. Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan Sistem Kredit Semester (SKS) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SKS. Teknis Pembelajaran pada MA yang ditetapkan melakukan diversifikasi layanan sebagai MA Program Keagaman (MAPK), MA Akademik, dan MA plus Keterampilan diatur pada ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

 

Link download KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah terkait Struktur Kurikulum Merdeka MI - Madrasah Aliyah (DISINI)


Demikian penjelasan tentang Struktur Kurikulum Merdeka Pada MA (Madrasah Aliyah). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.