Petunjuk Teknis - Juknis MPLS Tahun Pelajaran 2023/2024


Permendikbudristek tentang Juknis MPLS Tahun Pelajaran 2023/2024 dan Materi MPLS Tahun Pelajaran 2023/2024. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkanPedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

 

Dinyatakan dalam Permendikbudristek tentang menerbitkanPedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru bahwa Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud bertujuan untuk: a) mengenali potensi diri siswa baru; b) membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah; c) menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru; d) mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya; e) menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

 

Dinyatakan dalam Permendikbudristek tentang Juknis MPLS Tahun Pelajaran 2023/2024 dan Materi MPLS Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa masa Pengenalan lingkungan sekolah meliputi: a) kegiatan wajib; dan b) kegiatan pilihan. Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah. Pada masa MPLS, sekolah melakukan pendataan tentang keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat: a) profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan b) profil orangtua/wali. Adapun Contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran. Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

 

Ditegaskan dalam Permendikbudristek tentang Juknis MPLS Tahun Pelajaran 2023/2024 dan Materi MPLS Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah. Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru.

 

Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan. Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orang tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.

 

Selenjutnya Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) MPLS Tahun Pelajaran 2023/2024 dan Materi MPLS Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut: a) perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru; b) dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara; c) dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai; i) dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya; d) wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif; e) dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya; f) wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah; g) dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa; h) dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan

 

Adapun contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah oleh guru, pada sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut: a) siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan b) siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.

 

Dalam hal sekolah belum memiliki pengurus OSIS dan/atau MPK, sekolah dapat dibantu oleh siswa dengan syarat sebagai berikut: a) siswa tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan; dan b) memiliki prestasi akademik dan nonakademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik atau memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar sekolah.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Permendikbudristek tentang Juknis MPLS Tahun Pelajaran 2023/2024 dan Materi MPLS Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

 

Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut: a) sekolah memberikan sanksi kepada siswa dalam rangka pembinaan berupa: 1) teguran tertulis; dan 2) tindakan lain yang bersifat edukatif; b) kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada kepala/wakil kepala sekolah/guru berupa: 1) teguran tertulis; 2) penundaan atau pengurangan hak; 3) pembebasan tugas; dan/atau 4) pemberhentian sementara/tetap dari jabatan; c) kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada sekolah berupa: 1) pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah; dan/atau 2) penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat; d) Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada sekolah berupa: 1) rekomendasi penurunan level akreditasi; 2) pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan/atau 3) rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah tegas berupa penggabungan, relokasi, atau penutupan sekolah dalam hal terjadinya pelanggaran yang berulang.

 

Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Pemberian sanksi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis sanksi tidak menghapus jenis sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Permendikbudristek tentang Juknis MPLS Tahun Pelajaran 2023/2024 dan Materi MPLS Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dan mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. Sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler pada saat meminta izin secara tertulis kepada orangtua/wali. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

 

Apabila terdapat potensi risiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler, sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan risiko serta memberitahukan kepada orangtua/wali untuk mendapat persetujuan. Ketentuan sanksi pada pelaksaan MPLS berlaku juga untuk pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa baru yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini

 

Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian. Sekolah tidak dapat menuntut secara hukum atau memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada siswa, orangtua/wali, dan masyarakat yang melaporkan pelanggaran kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar.

 

Adapun Materi MPLS SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2023/2024 yang sesuai dengan permendikbud ini adalah

·          Menggali potensi diri siswa baru dan Asesmen Diagnonis.

·          Wawasan Wiyatamandala dan penyampaian visi-misi, program sekolah, kegiatan sekolah, cara belajar, dan dan tata tertib sekolah.

·          Penyampaian fasilitas sarana dan prasarana sekolah dan pengenalan stakeholders sekolah lainnya.

·          Etika dan Tatakrama terutama 1) Pembiasaan salam, senyum, sapa, sopan, dan santun; 2) Pengenalan etika pergaulan antar siswa serta antara siswa dengan guru dan tenaga kependidikan, termasuk kepada sikap simpati, empati, dan saling menghargai, serta sportif; 3) pengenalan etika komunikasi, termasuk tata cara menyapa/berbicara menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar

·          Simulasi penyelesaian suatu masalah

·          Pendidikan akhlak dan karakter dan pengenalan budaya

·          Pengenalan Kurikulum Merdeka dan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

 

Demikian informasi tentang Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) MPLS SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2023/2024 dan Materi MPLS SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2023/2024 semoga ada manfaatnya 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post