Jadwal dan POS Uji Kesetaraan Paket A B C Tahun 2023


Jadwal Uji Kesetaraan Tahun 2023 dan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2023 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 019/H/KP/2023 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2023

 

Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 019/H/KP/2023 Tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2023 ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2023.

 

Berdasarkan Prosedur Operasional Standar atau POS Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2023 dinyatakan bahwa Uji Kesetaraan adalah proses asesmen yang menyetarakan hasil pendidikan nonformal dengan pendidikan formal serta pengakuan hasil pendidikan informal sama dengan pendidikan formal dan nonformal untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan satuan pendidikan terakreditasi.

 

Prosedur Operasional Standar atau POS Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Paket A B C Tahun 2023 ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam melaksanakan Uji Kesetaraan. POS Uji Kesetaraan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 019/H/KP/2023 ini.

 

Adapun Ruang lingkup Prosedur Operasional Standar atau POS Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Paket A B C Tahun 2023 meliputi: a) peserta Uji Kesetaraan; b) penyelenggara Uji Kesetaraan; c) penyiapan instrumen Uji Kesetaraan; d) pelaksanaan dan penyiapan teknis Uji Kesetaraan; e) pengolahan dan pelaporan hasil Uji Kesetaraan; f) pemantauan dan evaluasi; g) pembiayaan pelaksanaan Uji Kesetaraan; h) prosedur penanganan masalah; i) sanksi; dan j) kendala dalam pelaksanaan Uji Kesetaraan.

 

Peserta Uji Kesetaraan terdiri atas:

a. peserta didik program Paket A/Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Nonformal;

b. peserta didik program Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Nonformal;

c. peserta didik program Paket C/Ulya atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Nonformal; dan

d. peserta didik yang mengikuti kegiatan Pendidikan Informal pada sekolahrumah yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

 

Persyaratan Peserta Didik Uji Kesetaraan

1. Peserta didik jalur Pendidikan Nonformal dan jalur Pendidikan Informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan telah melalui proses verifikasi dan validasi peserta didik pada lama verval PD Pusdatin

2. Peserta Uji Kesetaraan dari jalur Pendidikan Nonformal pada saat pelaksanaan Uji Kesetaraan:

a. berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket A/Ula atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas V (lima) dan semester gasal kelas VI (enam);

b. berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas; atau

c. berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket C/Ulya atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas.

 

Mekanisme Pendaftaran Peserta Uji Kesetaraan

1. Pendaftaran calon peserta Uji Kesetaraan dilakukan oleh operator satuan pendidikan melalui mekanisme yang ditetapkan dalam laman ujikesetaraan.kemdikbud.go.id.

2. Calon peserta wajib menyampaikan/menyerahkan pas foto dalam bentuk file image ke panitia pendaftaran Uji Kesetaraan di satuan pendidikan.

3. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menerbitkan DNS untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta Uji Kesetaraan oleh satuan pendidikan.

4. Calon peserta menyatakan keikutsertaan Uji Kesetaraan dengan cara menandatangani lembar DNS.

5. Satuan pendidikan mengunggah DNS yang sudah ditandatangani calon peserta melalui laman Uji Kesetaraan.

6. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan menyerahkan DNT ke satuan pendidikan setelah tidak ada perubahan data DNS.

7. Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dan diunggah ke laman Uji Kesetaraan.

8. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dan diunggah ke laman Uji Kesetaraan.

9. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya akan menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon peserta Uji Kesetaraan melalui satuan pendidikan.

10. Mekanisme pendaftaran calon peserta Uji Kesetaraan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis pada laman Uji Kesetaraan.

 

Penetapan Satuan Pendidikan Penyelenggara Uji Kesetaraan

1. Penyelenggara Uji Kesetaraan adalah satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian.

2. Satuan Pendidikan sebagai penyelenggara Uji Kesetaraan dapat menetapkan lokasi pelaksanaan Uji Kesetaraan dengan kriteria:

a. memiliki infrastruktur (listrik, komputer, dan jaringan internet memadai);

b. memiliki proktor dan teknisi yang berpengalaman dalam melaksanakan asesmen terstandar; dan

c. mempertimbangkan jarak dalam satu kecamatan atau kecamatan terdekat.

3. Jika satuan pendidikan tidak memiliki kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan/atau huruf b, maka:

a. satuan pendidikan tersebut dapat menggunakan infrastruktur dari satuan pendidikan lain, instansi, dan/atau lembaga pemerintah daerah atas persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan/atau

b. satuan pendidikan tersebut dapat menggunakan proktor dan teknisi dari satuan pendidikan lain.

4. Jika di suatu kabupaten/kota tidak memiliki satuan pendidikan Nonformal terakreditasi, maka Uji Kesetaraan diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal di Kabupaten/Kota tersebut dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya

 

Dinyatakan dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2023 bahwa Tugas Satuan Pendidikan sebagai Penyelenggara Uji Kesetaraan

1. membentuk Panitia Pelaksana Uji Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan.

2. unsur dari kepanitian pelaksana Uji Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan sekurang-kurangnya terdiri dari kepala satuan pendidikan, proktor dan teknisi;

3. Kepala satuan pendidikan penyelenggara bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Uji Kesetaraan di tempat pelaksanaannya.

4. Panitia Pelaksana Uji Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.

a. melakukan sosialisasi kepada pendidik, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat lainnya tentang kebijakan Uji Kesetaraan dan teknis pelaksanaan Uji Kesetaraan;

b. menerima DNS dan melakukan verifikasi data calon peserta Uji Kesetaraan. Verifikasi dapat dilakukan selama periode cetak DNS;

c. melaporkan hasil verifikasi data peserta ke pelaksana tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya selama periode cetak DNS;

d. menerima DNT untuk menjadi dasar peserta uji kesetaraan;

e. mengusulkan tempat dan/atau ruang pelaksanaan di lokasi satuan pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan Uji Kesetaraan dengan mempertimbangkan protokol kesehatan;

f. memastikan peserta didik yang mengikuti Uji Kesetaraan merupakan peserta yang terdaftar;

g. menjamin dan bertanggung jawab bahwa seluruh peserta didik yang mendaftar telah tepat dan sesuai menjadi peserta Uji Kesetaraan dan dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);

h. memastikan pelaksanaan Uji Kesetaraan tepat waktu sesuai jadwal dan menerapkan protokol kesehatan;

i. menetapkan serta memastikan proktor dan teknisi telah berpengalaman dalam pelaksanaan asesmen berbasis komputer;

j. mengikuti ketentuan penerapan berbagi sumber daya antara satuan pendidikan menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan Uji Kesetaraan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama;

k. menyiapkan dan membiayai perpindahan peserta yang mengikuti Uji Kesetaraan di satuan pendidikan lain;

l. melaksanakan Uji Kesetaraan di satuan pendidikan masing-masing sesuai dengan POS Uji Kesetaraan Bab IV Pelaksanaan dan Penyiapan Teknis;

m. melaporkan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, kantor Kemenag kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan melalui laman Uji Kesetaraan;

n. mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS Uji Kesetaraan ke panitia pelaksanaan kabupaten/kota;

o. membuat berita acara pelaksanaan Uji Kesetaraan di satuan pendidikan;

p. menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan Uji Kesetaraan;

q. menjalankan tata tertib pelaksanaan Uji Kesetaraan;

r. membiayai persiapan dan pelaksanaan Uji Kesetaraan di satuan pendidikan;

s. mencetak kartu login;

t. menerima SHUK dan SHKUK dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;

u. menyerahkan SHUK dan SKHUK kepada peserta didik; dan

v. menyampaikan laporan pelaksanaan Uji Kesetaraan kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan Republik Indonesia setempat.

 

Terkait Pelaporan Hasil Uji Kesetaraan ditegaskan dalam Prosedur Operasional Standar atu POS Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Paket A B C Tahun 2023 sebagai berikut.

1. DKHUK, SHUK dan SKHUK diterbitkan, didistribusikan, dan dicetak menggunakan aplikasi pencetakan Uji Kesetaraan yang disiapkan oleh Kementerian;

2. DKHUK, SHUK dan SKHUK diterbitkan dan didistribusikan oleh Kementerian melalui Dinas Pendidikan Provinsi atau Kantor Wilayah Kemenag kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat mencetak langsung SHUK dan SKHUK dalam kertas untuk didistribusikan ke SKB/PKBM/PKPPS sesuai dengan kewenangan, melalui Panitia Tingkat Kabupaten/Kota disertai dengan berita acara.

4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya wajib mencetak seluruh SHUK dan SKHUK dalam bentuk pdf untuk digunakan sebagai arsip.

5. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mencetak dan mendistribusikan SHUK dan SKHUK ke PKBM di wilayahnya.

6. SKB/PKBM/PKPPS mendistribusikan SHUK dan SKHUK kepada peserta didik yang telah menempuh Uji Kesetaraan.

7. Dalam hal SHUK rusak, hilang, atau musnah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dapat mencetak salinan SHUK melalui aplikasi cetak pada laman Uji Kesetaraan.

8. Penggandaan SHUK dapat dilakukan melalui mekanisme fotokopi untuk kebutuhan arsip atau verifikasi dokumen.

9. Keabsahan dari salinan SHUK atau SKHUK yang dicetak melalui aplikasi maupun melalui fotokopi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan kesesuaian data pada laman unit kerja yang membidangi asesmen pendidikan.

10. Pihak yang berkepentingan dapat melakukan verifikasi keabsahan dokumen SHUK melalui pemindaian QR Code atau mengakses tautan di bawah QR Code.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Jadwal Uji Kesetaraan Tahun 2023 dan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Jadwal Uji Kesetaraan Tahun 2023 dan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post