Edaran Penyelesaian Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap TP 2022/2023

Surat Edaran atau SE Dirjen Pendis tentang Penyelesaian Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023


Edaran Penyelesaian Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023 disampaikan melalui surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor:B-1988/DJ.I/Set.I/Pi".02.3/05/2023 tentang Penyelesaian Pemutakhiran Data EMIS MadrasahSemester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023 yang ditujukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi c.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di Seluruh Indonesia


Isi Surat Edaran atau SE Dirjen Pendis tentang Penyelesaian Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023, menyatakan bahwa Menyusuli surat kami sebelumnya Nomor: B-17/DJ.I/Set.UPP.02.3/01 /2023 tanggal 2 Januari 2023 perihal: Pemberitahuan Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023, dengan ini kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Fitur Berita Acara Pendataan (BAP) pada Aplikasi EMIS Madrasah akan dibuka mufai tanggal 15.Mei 2023 hingga akhir masa pendataan Semester Genap TP 2022/2023, yakni 30 Juni 2023.

2. Setiap satuan pendidikan RA/Madrasah dimohon untuk segera menyelesaikan pendataan EMIS Semester Genap TP 2022/2023 sampai dengan tahap upload (unggah) BAP sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akhir dari periode pendataan EMIS Madrasah periode Semester Genap TP 2022/2023.

3. Apabila proses unggah BAP belum dilakukan sampai dengan masa akhir pendataan, maka satuan pendidikan RA/Madrasah yang bersangkutan dianggap tidak melaksanakan tanggungjawab dalam pendataan dan bersedia menerima segala bentuk konsekuensi atas keadaan tersebut.

4. Pada periode pendataan semester berjalan (3 Januar' 2023 hingga 5 Mei 2023) ditemukan adanya satuan pendidikan RA/Madrasah yang mengalami penurunan jumlah data siswa secara signifikan. Oleh karenanya, kami mohon Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk:

a. Melakukan analisis dan evaluasi terhadap data RA/Madrasah yang bersangkutan untuk mendapatkan informasi penyebab terjadinya penurunan data jumlah siswa tersebut.

b. Menyusun rekomendasi dan/atau rencana tindak lanjut untuk menyukseskan pendataan EMIS di wilayahnya masing-masing, balk untuk periode semester berjalan maupun periode semester yang akan datang.

5. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk meneruskan informasi ini kepada seluruh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan RA/Madrasah di wilayahnya masing¬masing.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

 



Demikian info tentang Surat Edaran atau SE Dirjen Pendis tentang Penyelesaian Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023. Semnoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter