Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Kabupaten Bondowoso Provisi Jawa Timur Tahun 2022-2023


Pada kesempatan ini admin akan membagikan pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022/2023 untuk beberapa Kabupaten/Kota. Pengumuiman berikut terkait ini Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Kabupaten Bondowoso Provisi Jawa Timur yang disampaikan melalui laman bkpsdm.bondowosokab.go.id.

 

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Kabupaten Bondowoso Provisi Jawa Timur Tahun 2022/2023 disampaikan melalui Pengumuman Nomor : 813/ 3;21 /430.10.1/2023 Tentang Penyampaian Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso

 

Isi Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Kabupaten Bondowoso Provisi Jawa Timur menyatakan bahwa menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 7 Maret 2023 Nomor : 25261R-KS.04.031SD/K12023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsionai Guru Tahun 2022, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang dinyatakan LULUS dan berhak mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK JF Guru adaiah peserta yang memiliki kode P/L di kolom keterangan sebagaimana tertera dalam lampiran;

2. Maksud/arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran ini adalah;

·          P1   : Peserta prioritas yang merupakan TKH-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Niiai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

·          P2   : Peserta prioritas yang merupakan TKH-ll dan bukan termasuk dalam P1

·          P3   : Peserta prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3(tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1

·          P4   : Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan pelamar yang terdaftar di Dapodik

·          P     : Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas

·          L      : Peserta Lulus

·          TL   : Peserta Tidak Lulus dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas

·          TH   : Peserta Tidak Nadir

·          TP   : Peserta tidak mendapatkan penempatan

·          TMS : Peserta PPPK Guru yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

·          TO  : Tidak dilakukan Penilaian Kesesuaian (Observasi) untuk peserta P2 dan P3

·          APS : Peserta yang mengajukan pengunduran diri

·          A     : Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik berdasarkan data dari kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis

·          B     : Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya oleh Panitia Seleksi lnstansi sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis

3. Peserta yang dinyatakan "LULUS" agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id;

4. Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar yaitu:

a. Pas photo terbaru, pakaian formal (kemeja putih) dengan latar belakang berwarna merah;

b. ljazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

c. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh peserta dan bermaterai 10.000 (diisi terlebih dahulu kemudian di print, selanjutnya tempel foto dan tanda tangan di atas materai, baru kemudian di-scan dan diupload);

d. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh peserta dan bermaterai, yang berisi tentang :

1)    Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2)    Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

3)    Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;

4)    Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;

5)    Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian NegaraRepublik Indonesia;

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;

6. Informasi lebih lanjut mengenai Proses Usul Penetapan NI PPPK Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK JF Guru Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Bondowoso akan diumumkan lebih lanjut melalui https://sscasn.bknsio.id/, atau http://bkpsdm.bondowosokab.go.id;

Peserta wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di website resmi https://bkpsdm.bondowosokab.go.id. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir.

 

Link download Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Kabupaten Bondowoso Provisi Jawa Timur (DISINI)

 

Demikian informasi tentang pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 untuk beberapa Kabupaten/Kota, yakni Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Kabupaten Bondowoso Provisi Jawa Timur. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post