Daftar Nama Guru Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022

Daftar Nama Guru PAI Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022


Daftar Nama Guru Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022 disampaikan melalui Surat Dirjen Pendis Nomor : B-3771.2/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/12/2022 tertanggal 9 Desember 2022 tentang: Pemberitahuan Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022.


Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Dalam KMA Nomor 27 Tahun 2019 disebutkan bahwa insentif diberikan kepada Guru Pendidikan Agama (Islam) Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah. Guru Pendidikan Agama Islam adalah guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang mengajar pada sekolah pada jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K).


Bantuan Insentif diberikan kepada Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil yang belum tersertifikasi atau yang belum menerima tunjangan profesi guru, maka sebagai bentuk penghargaan kepada mereka pemerintah memberikan tunjangan dalam bentuk insentif yang akan diberikan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tiap bulan per orang.

 

Dinyatakan dalam Surat Edaran tentang Daftar Nama Guru PAI Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022 bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (GPAI Non PNS) pada Sekolah yang belum sertifikasi, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam pada tahun ini memberikan bantuan insentif dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bantuan Insentif ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2022. (Dokumen Juknis kami sampaikan pada lampiran I).

2. GPAI Non PNS Penerima Tunjangan Insentif ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Agama Islam Nomor 3938 Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2022; (Dokumen SK Penerima kami sampaikan pada lampiran II)

3. Penerima Bantuan Insentif dapat melakukan pengambilan dana bantuan dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Melakukan cetak KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak pada SIAGA melalui akun masing-masing; (contoh kami tampilan pada lampiran III)

b. Pengambilan dana dilakukan di outlet Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat mulai tanggal 20 Desember 2022 dengan membawa dokumen sebagai berikut: (1) Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas materai 10.000,-; dan (2) Membawa KTP ASLI;

c. Penerima bantuan insentif yang belum tercantum data rekening pada KARTU BANTUAN INSENTIF silahkan datang ke outlet Bank Syariah Indonesia terdekat dengan membawa persyaratan sebagaimana nomor 3 poin a dan b di atas.

Sasaran  penerima bantuan  insentif Tahun  Anggaran  2022  ini  adalah Guru PAI Bukan PNS yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini.

 

Persyaratan Penerima Bantuan 

a.  Kriteria Umum, Syarat penerima Bantuan insentif adalah :

1.  Guru  PAI  bukan  PNS yang  masih  aktif  mengajar  di  TK,  SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;

2.  Terdata dalam SIAGA per-Januari 2022;  

3.  GPAI GBPNS bukan penerima Tunjangan Profesi Guru;

4.  Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).   

5.  Belum Memasuki Usia Pensiun.   

 

b. Kriteria Khusus

Guru PAI BPNS yang akan ditetapkan sebagai penerima insentif tahun anggaran 2022 adalah seluruh Guru PAI BPNS yang memenuhi syarat sebagai  penerima  dengan  ditetapkan  melalui  aplikasi  SIAGA berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut di bawah, skala prioritas penetapan urutan penerima tersebut adalah: 

1.  Faktor Usia (didahulukan untuk GPAI BPNS yang lebih tua);

2.  Daerah  terluar,  terdepan  dan  tertinggal  sesuai  regulasi  daerah tertinggal yang ditetapkan pemerintah;

3.  TMT pendidik yang mencerminkan lama masa menjadi guru;

4.  Kualifikasi pendidikan;


Besaran bantuan insentif per orang per bulan adalah Rp. 250.000,00 (dua  ratus  lima  puluh  ribu  rupiah)  perorang dan  diberikan selama  6 bulan dengan  nominal  Rp.1.500.000,00  (Satu  Juta  Lima  ratus  ribu rupiah).  Jumlah  itu  diberikan  kepada  GPAI  bukan  PNS  dan  tidak  dibenarkan adanya  pengurangan,  pemotongan,  atau  pungutan  dengan  alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai  dengan  ketentuan  yang  berlaku  dan/atau  biaya  trasfer  antar Bank. 

 

Pelaksanaan bantuan insentif dilakukan pada bulan Januari s.d Juni 2022.  Apabila  terjadi  kendala  pemberian  bantuan  insentif  dapat dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.

 

Ketentuan Pembayaran: Pembayaran  insentif  diberikan  kepada  penerima  bantuan  sebagaimana  dijelaskan dalam persyaratan  penerima.  Bantuan Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

a.  Meninggal dunia;

b.  Berusia 60 (enam puluh) tahun;

c.  Tidak menjalankan tugas sebagai Guru PAI;

d.  Diangkat menjadi CPNS/CPPPK baik sebagai guru atau lainnya;

e.  Berhalangan  tetap  sehingga  tidak  dapat  menjalankan  tugas sebagai guru pada sekolah, atau

f.  Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis.

 

Kentuan Penetapan Penerima: Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan  Islam Kementerian Agama RI menetapkan calon penerima bantuan insentif Guru PAI Bukan PNS  yang memenuhi kriteria persyaratan di atas berdasarkan data SIAGA; 

a. Penyampaian diinformasikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

b. Kantor  Kementerian  Agama  Kabupaten/Kota  melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap data nama-nama calon penerima insentif  Guru  PAI  Bukan  PNS  berdasarkan  kriteria,  persyaratan dan  ketentuan  yang  ditetapkan  dalam  petunjuk  teknis  ini sekaligus  melengkapi  data  yang  dibutuhkan  terkait  penyaluran insentif ini pada aplikasi SIAGA;

c. Direktorat  Pendidikan  Agama  Islam,  Direktorat  Jenderal Pendidikan    Islam  Kementerian  Agama  Republik  Indonesia menetapkan  nama-nama  penerima  bantuan  insentif  Guru  PAI Bukan  PNS  berdasarkan  hasil  verifikasi  dan  validasi  Kantor Kementerian  Agama  Kabupaten/Kota  dengan  memperhatikan ketentuan prioritas.  

 

Link download Daftar Nama Guru Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022 yang disertai Juknis Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 (LINK DOWNLOAD DISINI)

 

Demikian informasi tentang Daftar Nama Guru PAI Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter