Surat Edaran tentang Pendataan Siswa Kelas Akhir pada Aplikasi PDUM


Surat Edaran SE Dirjen Pendis Kementerian Agama No B-3047/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/10/2022 tentang Pendataan Siswa Kelas Akhir pada Aplikasi PDUM ini sangat penting diketahui oleh bapak/ibu yang mengelola RA. MI, MTs. MA maupun MAK

 

Isi Sesuai Edaran SE Dirjen Pendis Kementerian Agama (Kemenag) No B-3047/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/10/2022 tentang Pendataan Siswa Kelas Akhir pada Aplikasi PDUM menyatakan sehubungan akan dilaksanakan pendataan siswa kelas akhir jenjang RA. MI, MTs, MA dan MAK untuk persiapan pendataan peserta ujian madrasah dan perhitungan kebutuhan blangko ijazah Tahun 2023, maka DIroktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akan melakukan pendataan melalui Aplikasi PDUM yang sinkron dengan Aplikasi EMIS. Pendataan dimulai tanggal 01 November s.d. 31 Desember 2022.


Surat Edaran SE Dirjen Pendis Kementerian Agama No B-3047/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/10/2022 tentang Pendataan Siswa Kelas Akhir pada Aplikasi PDUM


Sehubungan dengan akan dilaksanakannya pendataan siswa kelas akhir jenjang RA, MI, MTs, dan MA untuk persiapan pendataan peserta ujian madrasah dan perhitungan kebutuhan blangko ijazah tahun 2023, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akan melakukan pendataan melalui Aplikasi PDUM yang sinkron dengan Aplikasi EMIS. Pendataan dimulai tanggal 01 November s.d. 31 Desember 2022.

 

Sesuai dengan edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama No B-3047/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/10/2022 tentang Pendataan Siswa Kelas Akhir pada Aplikasi PDUM tersebut untuk semua operator madrasah agar segera menvalidkan data siswa tingkat akhir di Emis dan melakukan syncron data siswa pada aplikasi PDUM. Data siswa tingkat akhir yang masuk di PDUM akan menjadi rujukan perhitungan kebutuhan blangko ijazah Tahun 2023.

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Dirjen Pendis Kementerian Agama No B-3047/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/10/2022 tentang Pendataan Siswa Kelas Akhir pada Aplikasi PDUM.Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post