NASKAH DRAF RUU SISDIKNAS VERSI AGUSTUS 2022 TUAI POLEMIK KARENA MENGHAPUSKAN TUNJANGAN PROFESI GURU

Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022 yang telah Menuai Polemik Karena Menghapuskan Tunjangan Profesi Guru


Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022 berpotensi untuk dihilangkan. Hal ini terlihat dari hilangnya pasal-pasal terkait Tunjangan Profesi Guru. Bahkan adanya Pasal 145 Naskah (Draf) RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022 yang semakin melegitimasi hilangannya Tunjangan Profesi Guru (TPG).

 

Adapun bunyi Pasal 145 Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022 menyatakan (1) Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap guru dan dosen selain guru dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima besaran penghasilan/pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan/pengupahan yang diterima saat Undang-Undang ini diundangkan sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jika Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022 menjadi Undang-Undang, dengan memaknai pasai 145 maka yang berhak mendapat tunjangan profesi guru hanyalah mereka yang sudah mendapatkan TPG sebelumnya Undang-Undang ini diundangkan.

 

Memang betul dalam Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022 juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi. Guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN. Namun semua dalam bentuk pasal karet yang tidak jelas implementasinya. Berbeda dengan UU Guru dan Dosen yang secara tegas menyatakan TPG diberikan minimal sebesar 1 kali gaji pokok. Padalah UU Sisdiknas Versi Agustus 2022 direncanakan akan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

 

Penolakan Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022 terus bermunculan salah satunya melalui siaran pers PGRI yang bertajuk PGRI Minta Kembalikan ayat tentang TPG dalam RUU Sisdiknas. Isi lengkap siaran pers PGRI adalah sebagai berikut:

 

Guru dan dosen adalah profesi. Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesiannya, maka pemerintah memberikan tunjangan profesi guru. Sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas diamanahkan bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah.

 

Saat ini pemerintah dalam tahap penyusunan rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menggabungkan tiga UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam siaran persnya, Kemendikbudristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022.

 

Sangat disayangkan, dalam draf RUU Sisdiknas ini substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang. Dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen. Namun dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang. Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022. Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendibudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen.

 

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka PGRI menyatakan sebagai berikut.

1. Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa.

2. Guru dan dosen adalah profesi, yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial

3. Kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya.

4. Pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen.

5. PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen.

Demikian pernyataan kami. Semoga Tuhan YME memberikan kebaikan bagi kita semua.


Link download Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022 (disini)

 

Link download Rilis Berita PGRI dengan tajuk PGRI Minta Kembalikan ayat tentang TPG dalam RUU Sisdiknas (disini)

 

Demikian informasi tentang Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022 telah Menuai Polemik Karena Menghapuskan Tunjangan Profesi Guru. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



2 Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter