Kepmenpan RB Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2022


Kepmenpan RB Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2022 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang mempunyai kompetensi spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistisik, kepamongprajaan, keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi, dan geofisika, intelijen serta transportasi dipenuhi melalui penerimaan mahasiswa/ praja/ taruna sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga; b) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; c) bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang Batas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Penerimaan Mahasiswa/  Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian / Lembaga Tahun Anggaran 2022.

 

Dasar diterbitkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  Dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor: 93 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan  Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/ Lembaga Tahun Anggaran 2022, adalah 1) Undang-undang Nomor 5 Tabun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2) Undang-undang Nomor Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735); 3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nornor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6477); 4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 459).

 

Diktum KESATU Kepmenpan RB Nomor: 93 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2022, menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kernenterian/ Lembaga Tahun Anggaran 2022 terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu: a) Tes Karakteristik Pribadi (TKP); b) Tes Intelegensi Umum (TIU); dan c) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),

 

Diktum KEDUA Kepmenpan RB) Nomor: 93 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan  Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/ Lembaga Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar sebagairnana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) meriit.

 

Diktum KETIGA Kepmenpan RB Nomor: 93 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2022, menyatakan bahwa Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah 110 (seratus sepuluh) soal, dengan rincian: a) TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal; b) TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan c) TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal,

 

Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB) Nomor: 93 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan  Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/ Lembaga Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA yaitu: a)       Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (soal) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan b)  Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

 

Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor: 93 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2022, menyatakan bahwa Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian: a) 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP; b) 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan c) 150 (seratus lima puluh) untuk TWK.

 

Diktum KEENAM Kepmenpan RB Nomor: 93 Tahun 2022 Tentang Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2022, menyatakan bahwa     Nilai ambang batas Seieksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian Lembaga


Diktum KETUJUH Kepmenpan RB Nomor: 93 Tahun 2022 Tentang Passing Grade SKD Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2022, menyatakan bahwa       Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM yaitu: a) 156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP; b) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan c) 65 (enam puluh lima) untuk TWK.

 

Diktum KEDELAPAN Kepmenpan RB Nomor: 93 Tahun 2022 Tentang Passing Grade SKD Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2022, menyatakan bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH, dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh Kementerian/ Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri.

 

Diktum KESEMBILAN Kepmenpan RB Nomor: 93 Tahun 2022 Tentang Passing Grade SKD Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2022, menyatakan bahwa Penetapan nilai ambang batas bagi peserta sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN yaitu: a) Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu); dan b) Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).

 

KESEPULUH Kepmenpan RB Nomor: 93 Tahun 2022 Tentang Passing Grade SKD Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2022, menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya

 

Selengkapnya silahkan download Kepmenpan RB Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2022 melalui link download yang tersedia di bawah ini. Link download Kepmenpan RB Nomor: 93 Tahun 2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post