PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROFESI DAN UJI KOMPETENSI PEKERJA SOSIAL

Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial


Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial, yang dimaksud Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Praktik Pekerjaan Sosial adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat. Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai Praktik Pekerjaan Sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial bahwa Pendidikan Profesi Pekerja Sosial merupakan pendidikan setelah sarjana yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi. Pendidikan Profesi Pekerja Sosial dilaksanakan melalui Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial. Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial harus memperoleh izin Menteri. Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri badan hukum dilaporkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial diselenggarakan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

 

Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial bahwa Izin Menteri diberikan kepada Perguruan Tinggi yang memenuhi persyaratan: a) terakreditasi; b) mempunyai Program Studi kesejahteraan sosial program sarjana/sarjana terapan yang memiliki peringkat akreditasi paling rendah “baik sekali” atau “B”; c) menyediakan dosen, tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan d) menyediakan akses wahana praktik Pendidikan Profesi Pekerja Sosial. Ketentuan persyaratan) berlaku juga untuk perguruan tinggi negeri badan hukum. Adapun tata cara pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.

 

Wahana praktik Pendidikan Profesi Pekerja Sosial merupakan lembaga kesejahteraan sosial yang menjalankan fungsi: pencegahan disfungsi sosial; pelindungan sosial; rehabilitasi sosial; pemberdayaan sosial; dan pengembangan sosial. Lembaga kesejahteraan sosial memenuhi kriteria: a) paling rendah sebagai lembaga kesejahteraan sosial tipe B/Berkembang; dan b) berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Mahasiswa Pendidikan Profesi Pekerja Sosial memiliki kualifikasi paling rendah: a) sarjana kesejahteraan sosial; b) sarjana terapan pekerjaan sosial; atau c) sarjana ilmu sosial lainnya terkait kesejahteraan sosial. Sarjana ilmu sosial lainnya terkait kesejahteraan sosial antara lain pembangunan sosial dan kesejahteraan, pemberdayaan masyarakat, serta sosiologi. Mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial terdaftar dalam pangkalan data pendidikan tinggi.

 

Menurut Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial. Uji Kompetensi Pekerja sosial dilakukan melalui: a) Pendidikan Profesi Pekerja Sosial; atau b) Rekognisi Pembelajaran Lampau. Uji Kompetensi melalui Pendidikan Profesi Pekerja Sosial diperuntukkan bagi mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial. Uji Kompetensi dilakukan untuk menyelesaikan Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial. Uji Kompetensi dilakukan pada akhir proses pendidikan. Mahasiswa yang lulus Uji Kompetensi mendapatkan sertifikat kompetensi.

 

Sedangkan Uji Kompetensi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau diperuntukkan bagi setiap orang yang sudah bekerja, mempunyai pengalaman di bidang pelayanan sosial, dan/atau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang pelayanan sosial. Uji Kompetensi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau dilaksanakan sepanjang belum ada Pendidikan Profesi Pekerja Sosial dan paling lama sampai dengan tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pekerja Sosial.

 

Pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau merupakan pengakuan capaian pembelajaran secara parsial pada program sarjana sebagai syarat untuk menempuh Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial. Rekognisi Pembelajaran Lampau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Pekerja Sosial. Ketentuan mengenai tata cara, materi, dan penilaian Uji Kompetensi ditetapkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi setelah berkoordinasi dengan Organisasi Pekerja Sosial.

 

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi berhak mendapatkan: a) sertifikat profesi; dan b) sertifikat kompetensi. Mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial yang lulus Uji Kompetensi) dinyatakan sebagai Pekerja Sosial dan berhak melakukan Praktik Pekerjaan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sertifikat profesi merupakan dokumen yang memuat pernyataan mengenai pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan Pendidikan Profesi dalam suatu Program Pendidikan Tinggi. Sertifikat profesi diterbitkan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial. Sertifikat kompetensi merupakan surat tanda pengakuan secara hukum terhadap kompetensi Pekerja Sosial untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi. Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh Organisasi Pekerja Sosial.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter