Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial, yang dimaksud Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Praktik Pekerjaan Sosial adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat. Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai Praktik Pekerjaan Sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Profesi Dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial bahwa Pendidikan
Profesi Pekerja Sosial merupakan pendidikan setelah sarjana yang diselenggarakan
oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu
layanan profesi. Pendidikan Profesi Pekerja Sosial dilaksanakan melalui Program
Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial. Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi
Pekerja Sosial harus memperoleh izin Menteri. Pembukaan Program Studi
Pendidikan Profesi Pekerja Sosial yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri
badan hukum dilaporkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial diselenggarakan
dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022
Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial
bahwa Izin Menteri diberikan kepada Perguruan Tinggi yang memenuhi persyaratan:
a) terakreditasi; b) mempunyai Program Studi kesejahteraan sosial program sarjana/sarjana
terapan yang memiliki peringkat akreditasi paling rendah “baik sekali” atau “B”;
c) menyediakan dosen, tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana sesuai dengan
Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan d) menyediakan akses wahana praktik
Pendidikan Profesi Pekerja Sosial. Ketentuan persyaratan) berlaku juga untuk perguruan
tinggi negeri badan hukum. Adapun tata cara pembukaan Program Studi Pendidikan
Profesi Pekerja Sosial ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.
Wahana praktik Pendidikan Profesi
Pekerja Sosial merupakan lembaga kesejahteraan sosial yang menjalankan fungsi: pencegahan
disfungsi sosial; pelindungan sosial; rehabilitasi sosial; pemberdayaan sosial;
dan pengembangan sosial. Lembaga kesejahteraan sosial memenuhi kriteria: a) paling
rendah sebagai lembaga kesejahteraan sosial tipe B/Berkembang; dan b) berbentuk
badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mahasiswa Pendidikan Profesi
Pekerja Sosial memiliki kualifikasi paling rendah: a) sarjana kesejahteraan
sosial; b) sarjana terapan pekerjaan sosial; atau c) sarjana ilmu sosial lainnya
terkait kesejahteraan sosial. Sarjana ilmu sosial lainnya terkait kesejahteraan
sosial antara lain pembangunan sosial dan kesejahteraan, pemberdayaan masyarakat,
serta sosiologi. Mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial terdaftar
dalam pangkalan data pendidikan tinggi.
Menurut Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Profesi Dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial. Uji Kompetensi Pekerja
sosial dilakukan melalui: a) Pendidikan Profesi Pekerja Sosial; atau b) Rekognisi
Pembelajaran Lampau. Uji Kompetensi melalui Pendidikan Profesi Pekerja Sosial diperuntukkan
bagi mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial. Uji Kompetensi dilakukan
untuk menyelesaikan Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial. Uji Kompetensi
dilakukan pada akhir proses pendidikan. Mahasiswa yang lulus Uji Kompetensi mendapatkan
sertifikat kompetensi.
Sedangkan Uji Kompetensi melalui
Rekognisi Pembelajaran Lampau diperuntukkan bagi setiap orang yang sudah bekerja,
mempunyai pengalaman di bidang pelayanan sosial, dan/atau telah mengikuti pendidikan
dan pelatihan bidang pelayanan sosial. Uji Kompetensi melalui Rekognisi Pembelajaran
Lampau dilaksanakan sepanjang belum ada Pendidikan Profesi Pekerja Sosial dan
paling lama sampai dengan tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Pekerja Sosial.
Pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran
Lampau merupakan pengakuan capaian pembelajaran secara parsial pada program sarjana
sebagai syarat untuk menempuh Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial. Rekognisi
Pembelajaran Lampau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Uji Kompetensi diselenggarakan
oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Pekerja Sosial. Ketentuan mengenai
tata cara, materi, dan penilaian Uji Kompetensi ditetapkan oleh pemimpin
Perguruan Tinggi setelah berkoordinasi dengan Organisasi Pekerja Sosial.
Mahasiswa Program Studi Pendidikan
Profesi Pekerja Sosial yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi berhak mendapatkan:
a) sertifikat profesi; dan b) sertifikat kompetensi. Mahasiswa Program Studi Pendidikan
Profesi Pekerja Sosial yang lulus Uji Kompetensi) dinyatakan sebagai Pekerja Sosial
dan berhak melakukan Praktik Pekerjaan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sertifikat profesi merupakan
dokumen yang memuat pernyataan mengenai pengakuan untuk melakukan praktik
profesi yang diperoleh lulusan Pendidikan Profesi dalam suatu Program
Pendidikan Tinggi. Sertifikat profesi diterbitkan oleh Perguruan Tinggi
penyelenggara Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial. Sertifikat
kompetensi merupakan surat tanda pengakuan secara hukum terhadap kompetensi
Pekerja Sosial untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus
Uji Kompetensi. Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh Organisasi Pekerja
Sosial.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022
Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial melalui
link yang tersedia di bawah ini
Link download Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022
Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial
(DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022
Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.