KEPDIRJENPENDIS NOMOR 123 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS BANTUAN INKUBASI BISNIS PESANTREN TAHUN 2022

Kepdirjenpendis Nomor 123 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022


Kepdirjenpendis Nomor 123 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022. Dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pesantren sebagai subkultur, memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, atau organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (UU Pesantren), menjadi momen penting bagi upaya memaksimalkan kehadiran negara untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya. UU Pesantren juga menjadi landasan untuk menyelesaikan masalah kesenjangan alokasi sumber daya negara yang besar dalam pengembangan Pesantren. Sebagai bagian strategis dari kekayaan tradisi dan budaya bangsa Indonesia yang perlu dijaga kekhasannya, Pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang, dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, dan sudah menjadi tugas pemerintah untuk memastikannya. UU Pesantren memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu. UU Pesantren juga menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren.

 

Sebagai salah satu bentuk perwujudan dari komitmen pemerintah khususnya Kementerian Agama, Program Kemandirian Pesantren telah ditetapkan sebagai program prioritas Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2021 tentang Program Kemandirian Pesantren yang mempunyai tujuan untuk mengoptimalkan sumber daya pesantren, serta untuk meningkatkan kesejahteraan Pesantren dan masyarakat. Sebagai acuan pelaksanaan, telah ditetapkan peta jalan bagi Program Kemandirian Pesantren melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1252 Tahun 2021 tentang Peta Jalan Kemandirian Pesantren.

 

Dalam peta jalan tersebut, Program Kemandirian Pesantren memiliki strategic goals dalam hal: (1) penguatan fungsi Pesantren dalam menghasilkan insan (SDM) yang unggul dalam ilmu agama, keterampilan kerja, kewirausahaan; (2) penguatan Pesantren dalam mengelola unit bisnis sebagai sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan; (3) penguatan Pesantren dalam menjalankan fungsi Pemberdayaan Masyarakat dengan menjadi community economic hub di lingkungannya; dan (4) penguatan peran Kementerian Agama dalam mewujudkan Kemandirian Pesantren.

 

Dalam menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Pesantren dan masyarakat, Pesantren melaksanakan aktivitas dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki keterampilan agar dapat berperan aktif dalam pembangunan. Bentuk rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dalam Program Kemandirian Pesantren mengacu pada layanan bagi penyelenggaraan fungsi pemberdayaan masyarakat Pesantren yang merupakan amanat dalam UU Pesantren, di mana pemerintah memberikan rekognisi terhadap penyelenggaraan aktivitas pemberdayaan masyarakat oleh Pesantren dalam bentuk: (1) pelatihan dan praktik kerja lapangan; (2) penguatan potensi dan kapasitas ekonomi Pesantren dan masyarakat; (3) pendirian koperasi, lembaga keuangan dan lembaga usaha mikro, kecil, dan menengah; (4) pendampingan dan pemberian bantuan pemasaran terhadap produk masyarakat; (5) pemberian pinjaman dan bantuan keuangan; (6) pembimbingan manajemen keuangan, optimalisasi, dan kendali mutu; (7) pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan; (8) pemanfaatan dan pengembangan teknologi industri; dan/atau (9) pengembangan program lainnya. Selain itu, Pemerintah juga memberikan afirmasi sebagai wujud dukungan dan fasilitasi sekurangnya dalam bentuk: (1) bantuan keuangan; (2) bantuan sarana dan prasarana; (3) bantuan teknologi; dan/atau (4) pelatihan keterampilan.

 

Salah satu upaya meningkatkan kapasitas Pesantren dalam mengelola unit bisnis sebagai sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan sebagai bagian dari strategic goals yang ingin dicapai dalam peta jalan Program Kemandirian Pesantren, adalah melalui pengembangan kerjasama terkait penguatan unit bisnis pesantren dengan mengembangkan proyek-proyek inkubasi bisnis. Untuk memberikan fasilitasi pengembangan inkubasi bisnis di Pesantren pada Tahun Anggaran 2022, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengalokasikan bantuan pemerintah dalam bentuk Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022.

 

Agar penyaluran dan pelaksanaan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan mem¬perhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu disusun acuan melalui Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022.

 

Diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 123 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022 dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022 tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur. Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022 bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022.

 

Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022 ini disusun berdasarkan asas pelaksanaan bantuan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran. Adapun asas yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.

 

Diktum KESATU Kepdirjenpendis Nomor 123 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Kepdirjenpendis Nomor 123 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan dalam Pelaksanaan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren pada Tahun Anggaran 2022.

 

Adpun Ruang lingkup Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022 ini meliputi Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup.

 

Bagi yang membutuhkan Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 123 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022, silahkan akses DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 123 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter