Surat Edaran GTK Kemendikbudrsitek tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022 Tahap II


Surat Edaran GTK Kemendikbudrsitek tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022 Tahap II. Edaran tersebut termuat Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 0409/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 15 Februari 2022 tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022. Surat edaran tersebut ditandatangi Temu Ismail, S.Pd, M.Si plt Direktorat Pendidikan Profesi Guru.

 

Berdasarkan pengecekan surat resmi di laman persuratan.kemdikbud.go.id, Surat ini resmi dari Kemendikbud terkait pendaftaran tahap 2 Calon Peserta PPG Guru Daljab Tahun 2022 yang ditujukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

 

Isi Surat Edaran GTK tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) Tahun 2022 Tahap II menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Tahap II.

 

Berikut ini pokok Surat GTK Kemendikbud tentang  Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022 Tahap II yakni sebagai berikut.

 

1.  Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:

a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman    verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);

b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah ; dan

c. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.

 

2.  Adapun dimaksud pada poin 1c yaitu guru dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah.

3.  lnformasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id

4.  Pemutakhiran data tahap II ditujukan bagi guru dan kepala sekolah di sekolah formal lingkungan Kemdikbudristek yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tahap I.

5.  Batas waktu pemutakhiran data sampai dengan tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.

 

Selanjutnya, dengan hormat dimohon bantuan untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru dan kepala sekolah di wilayah masing -masing sesuai kewenangan.

 

Bagi yang membutuhkan Salinan dokumen Surat Edaran GTK tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022 Tahap II silahkan di download melalui link yang tersedia.

 

Link download Surat Edaran GTK Kemendikbudrsitek tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022 Tahap II (disini)

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran GTK Kemendikbudrsitek tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022 Tahap II. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post