Menurut Permendikbud ristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan: a) muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) konsep keilmuan; dan c) jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Selanjutnya Permendikbud ristek Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
Dan Jenjang Pendidikan Menengah, menyatakan bahwa Muatan wajib sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan muatan wajib yang dimuat dalam
kurikulum Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang meliputi: a) pendidikan
agama; b) pendidikan Pancasila; c) pendidikan kewarganegaraan; d) bahasa; e) matematika;
f) ilmu pengetahuan alam; g) ilmu pengetahuan sosial; h) seni dan budaya; i) pendidikan
jasmani dan olahraga; j) keterampilan/kejuruan; dan k) muatan lokal.
Ruang lingkup materi berdasarkan
konsep keilmuan dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan
teknologi, seni, dan budaya. Perumusan ruang lingkup materi berdasarkan jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan disesuaikan dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah. Perumusan
ruang lingkup materi pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan
Menengah memuat juga ruang lingkup materi program kebutuhan khusus.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Standar Isi Pada TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat bahwa ruang
lingkup materi:
a. Standar Isi TK PAUD tercantum dalam
Lampiran I Permendikbudristek Nomor 7
Tahun 2022;
b. Standar Isi jenjang Pendidikan Dasar (SD
SMP) tercantum dalam Lampiran II Permendikbudristek
Nomor 7 Tahun 2022; dan
c. Standar Isi jenjang Pendidikan Menengah (SMA
SMK Sederjat) tercantum dalam Lampiran III Permendikbudristek
Nomor 7 Tahun 2022.
Muatan wajib pendidikan agama
dirumuskan melalui koordinasi antara Menteri dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Muatan lokal dirumuskan oleh
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
A.
Ruang Lingkup Standar Isi PAUD Berdasarkan Permendikbudristek
Nomor 7 Tahun 2022
Standar Isi PAUD
dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup materi yang sesuai dengan
capaian perkembangan yang telah dirumuskan pada Standar Tingkat Pencapaian
Perkembangan Anak Usia Dini (STPPA). STPPA difokuskan pada aspek perkembangan
anak yang mencakup: nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik,
kognitif, bahasa, dan sosial emosional.
Ruang lingkup materi PAUD
dalam Standar Isi mengacu pada STPPA yang memuat aspek perkembangan anak dan
dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan. Upaya peningkatan
fleksibilitas ruang lingkup materi dengan memberikan ruang kepada pendidik
untuk memfasilitasi Peserta Didik mengembangkan kompetensinya dan mengadopsi prinsip
diferensiasi (ragam laju perkembangan anak, latar belakang anak, termasuk anak
berkebutuhan khusus).
B.
Ruang Lingkup Standar Isi Pendidian Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022
Standar Isi dikembangkan untuk
menentukan kriteria ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang
telah dirumuskan pada standar kompetensi lulusan. Penyusunan Standar Isi dilakukan
dengan merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang sesuai untuk mengembangkan
kompetensi Peserta Didik sesuai standar kompetensi lulusan, melakukan
penyesuaian dengan kemajuan pembelajaran (learning progression) Peserta Didik pada
setiap jenjang, merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang memberikan fleksibilitas
kepada pendidik untuk memfasilitasi Peserta Didik mengembangkan kompetensinya, serta
mengadopsi prinsip diferensiasi dalam mengembangkan ruang lingkup materi
pembelajaran.
Pengembangan Standar Isi
mengacu pada standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang
Pendidikan Dasar yang difokuskan pada:
1.
persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
2.
penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
3.
penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
Standar Isi ini mencakup ruang
lingkup materi Pendidikan Dasar pada jalur pendidikan formal dan nonformal.
Standar Isi sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat sama
dengan Standar Isi sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan Standar Isi sekolah menengah
pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat sama dengan Standar Isi
sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah.
Standar Isi pada program
Pendidikan Kesetaraan selain berisi muatan wajib sesuai jenjangnya, juga diperkaya
dengan ruang lingkup materi pemberdayaan dan keterampilan. Ruang lingkup materi
pemberdayaan diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran, harga diri, kepercayaan
diri, partisipasi aktif, dan akses terhadap pengambilan keputusan sehingga
Peserta Didik mampu berkreasi, berkarya, serta mengembangkan kemandirian dalam kehidupan
individu maupun bermasyarakat. Ruang lingkup materi pada Standar Isi dikemas untuk
memperkuat pengembangan diri, pengembangan kapasitas, dan penguatan sosial
ekonomi. Ruang lingkup materi keterampilan dikembangkan dengan memperhatikan ragam
potensi sumber daya alam dan sosial budaya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
dan/atau kesempatan bekerja dan berusaha.
Standar Isi pada pendidikan khusus,
selain berisi muatan wajib sesuai jenjangnya, juga ditambah dengan ruang lingkup
materi program kebutuhan khusus dan keterampilan. Peserta Didik berkebutuhan
khusus dapat mengikuti Standar Isi, dengan memperhatikan profil Peserta Didik
berkebutuhan khusus.
Pada saat Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
Dan Jenjang Pendidikan Menengah ini mulai berlaku: a) ketentuan mengenai
Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014
tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1668); b) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21
Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954); dan c) ketentuan mengenai Standar Isi
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar
Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikbud ristek
Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),
Jenjang Pendidikan Dasar (DIKDAS), Dan Jenjang Pendidikan Menengah (DIKMEN) melalui
salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Standar Isi Pada TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbudristek
Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),
Jenjang Pendidikan Dasar (DIKDAS), Dan Jenjang Pendidikan Menengah (DIKMEN)
atau Permendikbudristek Nomor 7 Tahun
2022 Tentang Standar Isi TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasinya