JUKNIS TPG GURU KEMENDIKBUD TAHUN 2022 (PERMENDIKBUDRISTEK 4 TAHUN 2022)

Juknis TPG Guru Kemendikbud Tahun 2022 yang diatur dalam Permendikbudristek 4 Tahun 2022


Juknis TPG Guru Kemendikbud Tahun 2022 yang diatur dalam Permendikbudristek 4 Tahun 2022. Sebagaimana diketahui pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

 

Dalam Permendikbudristek 4 Tahun 2022 tentang Juknis TPG Guru Kemendikbud Tahun 2022, dinyatakan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki sertifikat pendidik; b) memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian; c) mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; d) memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian; e) melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; f) memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g) memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”; h) mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan i) tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

 

Berdasarkan Juknis TPG Guru Kemendikbud Tahun 2022 diatur dalam Permendikbudristek 4 Tahun 2022, dinyatakan bahwa Tahapan penyaluran Tunjangan Profesi dimulai dari Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah, dilanjutkan dengan Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan, dan kemudian dilakukan Pembayaran Tunjangan.

 

Adapun Tahap Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah, adalah sebagai berikut: a) Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik; b) Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar; c) Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian; d) Guru ASN Daerah harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e) Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru ASN Daerah yang bersangkutan; f) Penginputan dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru ASN Daerah yang bersangkutan; g) Data Guru ASN Daerah yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yang bersangkutan; h) Dalam hal terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi yang dimiliki oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah; i) Dalam hal Guru ASN Daerah dimutasi ke Satuan Pendidikan lain dalam satu Pemerintah Daerah yang sama maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan memperbaiki data tempat tugas yang baru pada Dapodik; dan j) Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASN pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASN Daerah.

 

Tahap Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan meliputi: a) Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian; b) Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun; c) Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui SIM-Tun; d) Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Puslapdik menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah untuk setiap triwulan pembayaran melalui SIM-Tun; e) Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian.

 

Tahap Pembayaran Tunjangan Profesi guru, meliputi a) Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya; b) Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus pada SIM-Bar; c) Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.; d) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus akibat kenaikan gaji berkala Guru ASN Daerah, maka: 1) Guru ASN Daerah yang kenaikan gaji berkalanya setelah penetapan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berkenaan setelah Guru ASN Daerah yang bersangkutan melakukan perbaikan data pada Dapodik, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload); dan 2) dalam hal terjadinya kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada angka 1) maka jumlah uang yang dapat dibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera pada SK Kepegawaian terakhir; e) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran setelah mengusulkan kurang bayar melalui SIM-Bar dan mendapat persetujuan dari Puslapdik dengan mengeluarkan surat keputusan carry over; f) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, maka nominal pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus tahap berikutnya dikurangi dengan selisih kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus yang telah diterima Guru ASN Daerah.

 

Guru ASN Daerah dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah yang bersangkutan secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) atau aplikasi telepon cerdas (smartphone).

 

Berdasarkan Juknis TPG Guru Kemendikbud Tahun 2022 yang diatur dalam Permendikbudristek 4 Tahun 2022, Berikut ini Jadwal Pencairan TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 berdasarkan lampiran Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi Guru.

·          Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan I Bulan Maret;

·          Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan II Bulan Juni;

·          Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan III Bulan September;

·          Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan IV Bulan November.

 

Berkaitan dengan Jadwal Pencairan TPG Guru atau Sertifikasi Guru Triulan 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2022 di atas, untuk pencairan TPG triwulan 1 tahun 2022 maka sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian paling lambat tanggal 28/29 Februari 2022. Untuk pencairan TPG triwulan 2 tahun 2022, sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian paling lambat tanggal 31 Mei 2022, Untuk pencairan TPG triwulan 2, sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian paling lambat 31 Agustus 2022. Sedangkan Untuk pencairan TPG triwulan 4, sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian paling lambat tanggal 31 Oktober 2022

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbudristek 4 Tahun 2022 tentang Juknis TPG Guru Kemendikbud Tahun 2022 melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Permendikbudristek 4 Tahun 2022 tentang Juknis TPG Guru Kemendikbud Tahun 2022 (disini)

 

Demikian informasi tentang Juknis TPG Guru Kemendikbud Tahun 2022 yang diatur dalam Permendikbudristek 4 Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



1 Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter