Juknis TPG Guru Kemendikbud Tahun 2022 yang diatur dalam Permendikbudristek 4 Tahun 2022. Sebagaimana diketahui pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam Permendikbudristek 4 Tahun 2022 tentang Juknis TPG Guru Kemendikbud Tahun
2022, dinyatakan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan
kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas
profesionalitasnya. Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki sertifikat pendidik; b) memiliki
status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian; c) mengajar pada
satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; d) memiliki nomor registrasi Guru
yang diterbitkan oleh Kementerian; e) melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing
peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik
yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; f) memenuhi beban
kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g) memiliki hasil penilaian
kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”; h) mengajar di kelas sesuai dengan
jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan
bentuk satuan pendidikan; dan i) tidak sebagai pegawai tetap pada instansi
lain.
Berdasarkan Juknis TPG Guru Kemendikbud Tahun 2022 diatur
dalam Permendikbudristek 4 Tahun 2022, dinyatakan bahwa Tahapan penyaluran Tunjangan
Profesi dimulai dari Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah, dilanjutkan
dengan Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan, dan kemudian dilakukan Pembayaran
Tunjangan.
Adapun Tahap Input dan/atau
Pembaruan Data Guru ASN Daerah, adalah sebagai berikut: a) Guru ASN Daerah didampingi
operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui
Dapodik; b) Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan data terinput
dengan benar; c) Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan
administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal
lahir, dan status kepegawaian; d) Guru ASN Daerah harus memastikan kesesuaian data
yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e) Kebenaran
data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru ASN
Daerah yang bersangkutan; f) Penginputan dan/atau pembaruan data Guru ASN
Daerah harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru ASN Daerah
yang bersangkutan; g) Data Guru ASN Daerah yang telah diinput dan/atau
diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yang bersangkutan;
h) Dalam hal terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi yang dimiliki
oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memperbaiki golongan
ruang dan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah;
i) Dalam hal Guru ASN Daerah dimutasi ke Satuan Pendidikan lain dalam satu
Pemerintah Daerah yang sama maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan memperbaiki
data tempat tugas yang baru pada Dapodik; dan j) Dinas Pendidikan dan
Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASN pada Dapodik akurat dan logis
sesuai dengan kondisi Guru ASN Daerah.
Tahap Validasi dan Penetapan
Penerima Tunjangan meliputi: a) Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN
Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun)
pada Kementerian; b) Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan
persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah
melalui SIM-Tun; c) Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data
Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui SIM-Tun; d) Berdasarkan
persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf
c, Puslapdik menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru
ASN Daerah untuk setiap triwulan pembayaran melalui SIM-Tun; e) Guru ASN Daerah
yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru
ASN Daerah disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran
(SIM-Bar) yang disediakan Kementerian.
Tahap Pembayaran Tunjangan
Profesi guru, meliputi a) Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya; b) Pembayaran Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah
ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus pada
SIM-Bar; c) Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi
dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.; d) Dalam hal terdapat kekurangan
pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus akibat kenaikan gaji berkala Guru
ASN Daerah, maka: 1) Guru ASN Daerah yang kenaikan gaji berkalanya setelah penetapan
penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, Dinas Pendidikan sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berkenaan
setelah Guru ASN Daerah yang bersangkutan melakukan perbaikan data pada
Dapodik, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai
hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload); dan
2) dalam hal terjadinya kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada angka 1)
maka jumlah uang yang dapat dibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera pada SK
Kepegawaian terakhir; e) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi
pada tahun sebelumnya, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran setelah
mengusulkan kurang bayar melalui SIM-Bar dan mendapat persetujuan dari Puslapdik
dengan mengeluarkan surat keputusan carry over; f) Dalam hal terdapat kelebihan
pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, maka nominal pembayaran
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus tahap berikutnya dikurangi dengan selisih
kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus yang telah diterima
Guru ASN Daerah.
Guru ASN Daerah dapat mengakses
informasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah
yang bersangkutan secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan
(Info GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) atau aplikasi telepon cerdas
(smartphone).
Berdasarkan Juknis TPG Guru Kemendikbud Tahun 2022 yang
diatur dalam Permendikbudristek 4 Tahun 2022, Berikut ini Jadwal Pencairan TPG
Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 berdasarkan lampiran Permendikbudristek Nomor
4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi Guru.
·
Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru
atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan I Bulan Maret;
·
Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru
atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan II Bulan Juni;
·
Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru
atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan III Bulan September;
·
Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru
atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan IV Bulan November.
Berkaitan dengan Jadwal Pencairan TPG Guru atau Sertifikasi
Guru Triulan 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2022 di atas, untuk pencairan TPG triwulan
1 tahun 2022 maka sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi
Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian paling lambat
tanggal 28/29 Februari 2022. Untuk pencairan TPG triwulan 2 tahun 2022, sinkronisasi
data Guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen
Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian paling lambat tanggal 31 Mei 2022, Untuk
pencairan TPG triwulan 2, sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan
aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian paling
lambat 31 Agustus 2022. Sedangkan Untuk pencairan TPG triwulan 4, sinkronisasi
data Guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen
Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian paling lambat tanggal 31 Oktober 2022
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikbudristek 4
Tahun 2022 tentang Juknis TPG Guru Kemendikbud Tahun 2022 melalui link yang
tersedia di bawah ini
Link download Permendikbudristek 4 Tahun 2022 tentang Juknis
TPG Guru Kemendikbud Tahun 2022 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis TPG Guru Kemendikbud Tahun 2022 yang
diatur dalam Permendikbudristek 4 Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat bagi saya