Instrumen Akreditasi SD MI SMP MTS SMA MA SMK MAK dan SLB Tahun 2022 semula berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1005/P/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah. Namun saat ini sudah diubah atau disempurnakan dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Kepmendikbudristek) Nomor 109/P/2021 Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Adapun pertimbangan
diterbitkan Kepmendikbudristek Nomor 209/P/2021
Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi SD MI SMP MTS SMA MA SMK adalah: a)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah
dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
b) bahwa Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor l005/P/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan
Dasar dan Menengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan sistem akreditasi
saat ini, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan
Dasar dan Menengah;
Sedangkan yang menjadi dasar
hukum diterbitkannya Kepmendikbudristek Nomor
209/P/2021 Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah
(SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK), adalah 1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2) Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 lentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87); 3) Peraturan Presiden Presiden Nomor 62 Tahut 2021
tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 577.
Pada Diktum KESATU menyatakan
Menetapkan Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK sebagaimana
tercantum dalam:
a.
Lampiran I tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
b.
Lampiran II tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/
Madrasah Tsanawiyah;
c.
Lampiran III tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/ Madrasah
Aliyah;
d.
Lampiran IV tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/
Madrasah Aliyah Kejuruan; dan
e.
Lampiran V tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Luar Biasa, yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Selanjutnya pada Diktum KEDUA
menyatakan Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU
merupakan instrumen yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah
untuk melakukan penilaian kelayakan akreditasi pada sekolah/ madrasah.
Diktum KETIGA menyatakan Sekolah/madrasah
yang belum memiliki status akreditasi akan dilakukan visitasi oleh BAN-S/M untuk
menentukan status akreditasi sekolah/ madrasah.
Diktum KEEMPAT Kepmendikbudristek Nomor 209/P/2021 Tentang
Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah (SD/MI SMP/MTS SMA/MA
SMK), menyatakan Pelaksanaan akreditasi uiang sekolah/madrasah didasarkan hasil
analisis data sekunder sekolah/madrasah dengan ketentuan sebagai berikut.
a.
Sekolah/madrasah yang menunjukkan penurunan indikator kinerja, maka akan dilakukan
visitasi tanpa adanya usulan dari sekolah/ madrasah.
b.
Sekolah/ madrasah yang menunjukkan indikator kinerja tetap, maka status akreditasinya
akan diperpanjang secara otomatis sesuai status akreditasi yang dimiliki.
c.
Sekolah/madrasah yang menunjukkan kenaikan indicator kinerja berhak mengajukan permohonan
akreditasi ulang.
d.
Persetujuan atas permohonan akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada huruf c didasarkan
pada hasil verifikasi kesesuaian permohonan dengan data sekunder.
e.
Apabila sekolah/madrasah sebagaimna dimaksud pada huruf c tidak mengajukan akreditasi
ulang, maka status akreditasinya akan diperpanjang secara otomatis sesuai status
akreditasi yang dimiliki.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau Kepmendikbud Ristek Nomor
209/P/2021 Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah
(SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK) menyatakan bahwa Pelaksanaan akreditasi sebagaimana
dilaksanakan pada Diktum KETIGA dan KEEMPAT menggunakan panduan sistem penilaian
akreditasi dan pedoman pelaksanaan akreditasi pendidikan dasar dan menengah yang
ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.
Diktum KEENAM menyatakan bahwa
dengan berlakunya Keputusan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No. 1005/P/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah
dan ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Diktum KETUJUH, menyatakan bahwa
Kepulusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Berikut ini link download Instrumen dan Perangkat Akreditasi Jenjang SD
MI SMP MTS SMA MA SMK MAK dan SLB Tahun 2022 berdasarkan Kepmendikbud ristek
Nomor 209/P/2021 Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi SD MI SMP MTS SMA MA
SMK (Pendidikan Dasar dan Menengah)
Link
download Khusus tentang Perangkat Akreditasi SD MI Tahun 2022 (disini)
Link
download Khusus tentang Perangkat Akreditasi SMP MTS Tahun 2022 (disini)
Link
download Khusus tentang Perangkat Akreditasi SMA MA Tahun 2022 (disini)
Link
download Khusus tentang Perangkat Akreditasi SMK MA Tahun 2022 (disini)
Link
download Khusus tentang Perangkat Akreditasi SMK Tahun 2022 (disini)
Demikian informasi tentang Instrumen dan Perangkat Akreditasi Jenjang SD
MI SMP MTS SMA MA SMK MAK dan SLB Tahun 2022 Semoga ada manfaatnya, terima kasih.