Instrumen Akreditasi SD MI SMP MTS SMA MA SMK MAK dan SLB Tahun 2022


Instrumen Akreditasi SD MI SMP MTS SMA MA SMK MAK dan SLB Tahun 2022 semula berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1005/P/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah. Namun saat ini sudah diubah atau disempurnakan dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Kepmendikbudristek) Nomor 109/P/2021 Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar Dan Menengah.

 

Adapun pertimbangan diterbitkan Kepmendikbudristek Nomor 209/P/2021 Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi SD MI SMP MTS SMA MA SMK adalah: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; b) bahwa Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor l005/P/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan sistem akreditasi saat ini, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah;

 

Sedangkan yang menjadi dasar hukum diterbitkannya Kepmendikbudristek Nomor 209/P/2021 Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah (SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK), adalah 1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 lentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87); 3) Peraturan Presiden Presiden Nomor 62 Tahut 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 577.

 

Pada Diktum KESATU menyatakan Menetapkan Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK sebagaimana tercantum dalam:

a. Lampiran I tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;

b. Lampiran II tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah;

c. Lampiran III tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah;

d. Lampiran IV tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan; dan

e. Lampiran V tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Luar Biasa, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Selanjutnya pada Diktum KEDUA menyatakan Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan instrumen yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah untuk melakukan penilaian kelayakan akreditasi pada sekolah/ madrasah.

 

Diktum KETIGA menyatakan Sekolah/madrasah yang belum memiliki status akreditasi akan dilakukan visitasi oleh BAN-S/M untuk menentukan status akreditasi sekolah/ madrasah.

 

Diktum KEEMPAT Kepmendikbudristek Nomor 209/P/2021 Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah (SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK), menyatakan Pelaksanaan akreditasi uiang sekolah/madrasah didasarkan hasil analisis data sekunder sekolah/madrasah dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Sekolah/madrasah yang menunjukkan penurunan indikator kinerja, maka akan dilakukan visitasi tanpa adanya usulan dari sekolah/ madrasah.

b. Sekolah/ madrasah yang menunjukkan indikator kinerja tetap, maka status akreditasinya akan diperpanjang secara otomatis sesuai status akreditasi yang dimiliki.

c. Sekolah/madrasah yang menunjukkan kenaikan indicator kinerja berhak mengajukan permohonan akreditasi ulang.

d. Persetujuan atas permohonan akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada huruf c didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian permohonan dengan data sekunder.

e. Apabila sekolah/madrasah sebagaimna dimaksud pada huruf c tidak mengajukan akreditasi ulang, maka status akreditasinya akan diperpanjang secara otomatis sesuai status akreditasi yang dimiliki.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau Kepmendikbud Ristek Nomor 209/P/2021 Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah (SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK) menyatakan bahwa Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dilaksanakan pada Diktum KETIGA dan KEEMPAT menggunakan panduan sistem penilaian akreditasi dan pedoman pelaksanaan akreditasi pendidikan dasar dan menengah yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.

 

Diktum KEENAM menyatakan bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1005/P/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah dan ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

 

Diktum KETUJUH, menyatakan bahwa Kepulusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

Berikut ini link download Instrumen dan Perangkat Akreditasi Jenjang SD MI SMP MTS SMA MA SMK MAK dan SLB Tahun 2022 berdasarkan Kepmendikbud ristek Nomor 209/P/2021 Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi SD MI SMP MTS SMA MA SMK (Pendidikan Dasar dan Menengah)

Link download Khusus tentang Perangkat Akreditasi SD MI Tahun 2022 (disini)

Link download Khusus tentang Perangkat Akreditasi SMP MTS Tahun 2022 (disini)

Link download Khusus tentang Perangkat Akreditasi SMA MA Tahun 2022 (disini)

Link download Khusus tentang Perangkat Akreditasi SMK MA Tahun 2022 (disini)

Link download Khusus tentang Perangkat Akreditasi SMK Tahun 2022 (disini)

 

Demikian informasi tentang Instrumen dan Perangkat Akreditasi Jenjang SD MI SMP MTS SMA MA SMK MAK dan SLB Tahun 2022 Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post