Surat Edaran SE Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022


Surat Edaran SE Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Dukungan Pelaksanaan Bulan Imunisasi Campak Dan Rubela Tahun 2022 Pada Satuan Pendidikan ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupatenf Kota.

 

Adapun dasar hukum penerbitan Surat Edaran SE Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 adalah 1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor L44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20l0 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 4) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);

 

Isi Surat Edaran SE Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Dukungan Pelaksanaan Bulan Imunisasi Campak Dan Rubela Tahun 2022 Pada Satuan Pendidikan ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupatenf Kota adalah bahwa berkenaan dengan upaya mcwujudkan komitmen nasional pencapaian Eliminasi Campak dan Rubela / Congeruital Rubella Syndrome (CRS) melalui kegiatan pemberian imunisasi tarnbahan dalam Bulan lmunisasi Campak dan Rubela. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Mendukung pelaksanaan imunisasi campak dan rubela di satuan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan satuan pendidikan khusus.

2. Dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilaksanakan melalui:

a. sosialisasi mengenai pelaksanaan imunisasi campak dan rubela;

b. fasilitasi tempat pelaksanaan dan sarana penunjang imunisasi campak dan rubela pada satuan pendidikan;

c.  pengoordinasian peserta didik untuk memperoleh imunisasi campak dan rubela; dan

d. memastikan seluruh peserta didik memperoleh imunisasi campak dan rubela.

3. Imunisasi campak dan rubela dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:

a. tahap I, pada bulan Maret dan bulan April tahun 2022 di:

1) Provinsi Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan sasaran anak usia 9 (sembilan) bulan sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun; dan

2) Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, di seluruh provinsi di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, dengan sasaran anak usia 9 (sembilan) bulan sampai dengan kurang dari 12 (dua belas) tahun, dan

b. tahap II, pada bulan Agustus dan bulan Setrrtember tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dengan sasaran anak usia 9 (sembilan) bulan sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) bulan.

4. Berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat dalam melaksanakan imunisasi campak dan rubela bagi peserta didik pada satuan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan satuan pendidikan khusus.

 



Link download Surat Edaran SE Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 DISINI


Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Dukungan Pelaksanaan Bulan Imunisasi Campak Dan Rubela Tahun 2022 Pada Satuan Pendidikan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post