PERATURAN BKN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG KAMUS KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah


Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang dimaksud Kamus Kelas Jabatan adalah data atau informasi yang berisi tentang hasil Evaluasi Jabatan dari berbagai jenis Jabatan berupa nilai dan kelas Jabatan beserta penilaian dari setiap kriteria faktor Jabatan berdasarkan hasil persetujuan Menteri terhadap usulan kelas Jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah.

 

Ruang lingkup Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah ini meliputi: a) penyajian data dan/atau informasi mengenai  nilai  dan kelas Jabatan hasil Evaluasi Jabatan dari JPT, JA, dan JF beserta penilaian dari setiap kriteria faktor Jabatan; dan b) penyesuaian dan/ atau evaluasi terhadap  data  dan informasi yang terdapat dalam Kamus Kelas Jabatan.

 

Kamus Kelas Jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Data dan informasi yang terdapat dalam Kamus Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk aplikasi sistem informasi kelas Jabatan, situs web, dan/ atau bentuk lain sesuai dengan kebutuhan.

 

 

Ditegaskan dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah bahwa Kamus Kelas Jabatan menjadi panduan bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan Evaluasi Jabatan untuk JPT, JA, dan/atau JF. Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas Jabatan dari Jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah, PPK wajib menyampaikan   penetapan   perubahan   hasil   Evaluasi Jabatan   tersebut   kepada   Kepala   Badan   Kepegawaian Negara. Penyampaian penetapan perubahan hasil Evaluasi Jabatan dilakukan untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem informasi aparatur sipil negara. Penyesuaian dan/ atau evaluasi terhadap data dan informasi yang terdapat dalam Kamus Kelas Jabatan paling sedikit dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun.

 

Selengkapnya silahkan baca dan download salinan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah, melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.